25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Galian C Milik CV Nitra Ilegal

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II memastikan CV Nitra tidak memiliki rekomendasi teknis untuk aktivitas usaha Galian C di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli yang memisahkan Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D yang dipimpin dr Darwin Sembiring bersama BWS II, Dinas PUPR, Camat Namorambe, sertaa perangkat desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, di ruang Komisi D, DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (6/2).

Tiga orang staf BWS Sumatera II Rizal Zulkarnaen, Sinemo Talambanua, dan M Agus secara kompak menyatakan bahwa kantor mereka tak pernah menerbitkan rekomendasi teknis untuk usaha galian C di wilayah sungai di Kecamatan Namorambe. Apabila tidak terbit rekomendasi teknis dari BWS Sumatera II, lanjut stas BWS Sumatera, secara otomatis izin usaha galian C tak boleh terbit. Atau dengan kata lain aktivitas galian C di sana kategori ilegal. “Itu otomatis. Bila tak ada rekomendasi teknis dari kita lantas apa dasar kantor perizinan menerbitkan izin usaha galian C,” terang M Agus.

Sementara itu, disebutkan Ketua Komisi D, dr Darwin Sembiring digelarnya RDP karena adanya pengaduan masyarakat bahwa bangunan jembatan penghubung Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru di Kecamatan Namorambe terancam ambruk. Hal ini diduga karena aktivitas usaha Galian C yang dikelola CV Nitra.

Kondisi pondasi jembatan bergeser, mengakibatkan antara tiang dan badan jembatan tak terhubung dan rawan ambruk. Sedangkan perwakilan Dinas PUPR Deliserdang yang diwakili Sekretaris Dinas PUPR Herdiyansah, didampingi Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan,

Ir Ismail dan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jhon Erikson Purba. Menurut mereka, jembatan penghubung antar dua desa dengan panjang 70 meter dan lebar 6 meter sudah lama rusak. Namun, secara pastinya kapan kerusakan itu terjadi tak dapat di jelaskan.

Bahkan Herdiyansah, tak dapat menerangkan apakah jembatan itu sudah pernah diperiksah. Namun pihaknya berjanji akan memperiksa ulang kondisi jembatan tersebut.

Sedangkan Camat Namorambe, Eko Sapriadi SSos membenarkan jembatan nyaris ambruk. “Sudah 6 tahun lalu itu kerusakannya dan sudah lapor ke Dinas PUPR. Pergeseran pondasi salah satu penyebab akibat galian dan penggerusan. Wewenang menghentikan galian tidak berada di Camat namun sudah ke provinsi karena pengusaha sudah memiliki izin,” terangnya singkat.(btr/han)

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II memastikan CV Nitra tidak memiliki rekomendasi teknis untuk aktivitas usaha Galian C di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli yang memisahkan Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D yang dipimpin dr Darwin Sembiring bersama BWS II, Dinas PUPR, Camat Namorambe, sertaa perangkat desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, di ruang Komisi D, DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (6/2).

Tiga orang staf BWS Sumatera II Rizal Zulkarnaen, Sinemo Talambanua, dan M Agus secara kompak menyatakan bahwa kantor mereka tak pernah menerbitkan rekomendasi teknis untuk usaha galian C di wilayah sungai di Kecamatan Namorambe. Apabila tidak terbit rekomendasi teknis dari BWS Sumatera II, lanjut stas BWS Sumatera, secara otomatis izin usaha galian C tak boleh terbit. Atau dengan kata lain aktivitas galian C di sana kategori ilegal. “Itu otomatis. Bila tak ada rekomendasi teknis dari kita lantas apa dasar kantor perizinan menerbitkan izin usaha galian C,” terang M Agus.

Sementara itu, disebutkan Ketua Komisi D, dr Darwin Sembiring digelarnya RDP karena adanya pengaduan masyarakat bahwa bangunan jembatan penghubung Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru di Kecamatan Namorambe terancam ambruk. Hal ini diduga karena aktivitas usaha Galian C yang dikelola CV Nitra.

Kondisi pondasi jembatan bergeser, mengakibatkan antara tiang dan badan jembatan tak terhubung dan rawan ambruk. Sedangkan perwakilan Dinas PUPR Deliserdang yang diwakili Sekretaris Dinas PUPR Herdiyansah, didampingi Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan,

Ir Ismail dan Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Jhon Erikson Purba. Menurut mereka, jembatan penghubung antar dua desa dengan panjang 70 meter dan lebar 6 meter sudah lama rusak. Namun, secara pastinya kapan kerusakan itu terjadi tak dapat di jelaskan.

Bahkan Herdiyansah, tak dapat menerangkan apakah jembatan itu sudah pernah diperiksah. Namun pihaknya berjanji akan memperiksa ulang kondisi jembatan tersebut.

Sedangkan Camat Namorambe, Eko Sapriadi SSos membenarkan jembatan nyaris ambruk. “Sudah 6 tahun lalu itu kerusakannya dan sudah lapor ke Dinas PUPR. Pergeseran pondasi salah satu penyebab akibat galian dan penggerusan. Wewenang menghentikan galian tidak berada di Camat namun sudah ke provinsi karena pengusaha sudah memiliki izin,” terangnya singkat.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/