KARO, SUMUTPOS.CO – Tiga desa yang sebelumnya direlokasi ke Desa Siosar, dinyatakan masuk dalam Kecamatan Tiga Panah. Ketiga desa tersebut adalah Desa Bakeraha, Desa Simacem, Kecamatan Naman dan Desa Sukameriah, Kecamatan Payung. Sedangkan nama desanya tetap, tidak ada perubahan.
Hal itu diputuskan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 140-48 Tahun 2019 ke Pemda Karo.
Suat keputusan yang diserahkan tertanggal 7 Januari 2019 itu tentang persetujuan penataan desa. Dalam penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan mengatakan, jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Karo hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini. “Tolong perhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bian Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat ke depan harus pandai mengfungsikan Kepala Desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa, mudah-mudahan terlaksana. Ini rencana kami agar gaji Kepdes, dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,”ucap Nata.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, usai menerima surat keputusan Mendagri dalam pembentukan desa, Kamis (14/2) jam 11.00 WIB, di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan menyampaikan, bahwa tiga desa tersebut diubah atau masuk dalam kawasan Kecamatan Tiga Panah. Sedangkan nama desa nya tetap, tidak ada perubahan,
“Sekedar diketahui secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke Desa Siosar pasca bencana erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan. Namun, karena historis kearifan lokal, dan keunikan Kabupaten Karo dari segi aspek, pemerintah pusat mempertimbangkan-nya,” terang Terkelin didampingi Asisten 1 Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Suang Karo Karo “Kita bersyukur, atas keberhasilan ini, semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, kata Terkelin merincikan, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya, dan kerja ihklas. Dimana akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya sudah menjadi tuntas.
Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan ini akan menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo, bahwa pembentukan /pemekaran Desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi Standar operasional prosedure (SOP) dapat dikabulkan, oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat,” ucapnya.
Asisten 1 Karo Suang Karo Karo mengatakan, akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran camat ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikan-nya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah adanya terbit SK Mendagri tadi.
“Contohnya Desa Simacem, dan Desa Bakerah Kecamatan Naman Teran, jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan ke luarnya dua desa tersebut, maka Kecamatan Naman Teran menjadi 12 desa. Sedangkan Desa Sukameriah Kecamatan Payung, memiliki 8 desa, keluar satu desa menjadi 7 desa jadinya,”ucap Suang.
Sebaliknya, untuk kecamatan Tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 desa bertambah 3 desa, menjadi 29 desa. Kabag Pemdes Eva Angela, sebagai ujung tombak tekhis pengajuan pembentukan desa yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri saat ini menyatakan, yang dialami Pemda Karo saat sekarang ini adalah sungguh luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat. (deo/hna)