KARO, SUMUTPOS.CO – Wartawan salah satu harian terbitan Medan, Eddy Sah Putra Tarigan dianiaya dan diancam bunuh oleh orang tak dikenal (OTK). Pelipis Edy dikelewang, Rabu (20/2) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia terpaksa dilarikan ke RSUD Kabanjahe untuk divisum. Setelah itu, Eddy melapor ke Mapolres Karo didampingi puluhan wartawan.
Kepada penyidik, Eddy menyebut peristiwa berawal dari pesan singkat pengaduan publik soal perjudian di Kabupaten Karo yang masuk ke media tempatnya bekerja. Pesan singkat tersebut kemudian tebit di halaman publik interaktif. Merasa keberatan, OTK yang diduga ‘kaki tangan’ bandar judi menganiaya Eddy.
Penganiayaan terjadi di sebuah warung di Jalan Veteran, Kabanjahe. Persis di sebelah kantor sementara Sat Narkoba Polres Karo.
Akibat penganiayaan, Eddy mengalami luka serius di bagian kepala kena sabetan benda tajam yang memang telah disediakan OTK itu. “Kita buat laporan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan STPL/113/II/2019/SU/RES T.KARO,” kata korban.
“Akan segera kita tindaklanjuti laporan korban,” ujar Wakapolres Tanah Karo, Kompol Edward Nauman Saragih SH di Mako Polres saat ditemui wartawan.(deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO – Wartawan salah satu harian terbitan Medan, Eddy Sah Putra Tarigan dianiaya dan diancam bunuh oleh orang tak dikenal (OTK). Pelipis Edy dikelewang, Rabu (20/2) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia terpaksa dilarikan ke RSUD Kabanjahe untuk divisum. Setelah itu, Eddy melapor ke Mapolres Karo didampingi puluhan wartawan.
Kepada penyidik, Eddy menyebut peristiwa berawal dari pesan singkat pengaduan publik soal perjudian di Kabupaten Karo yang masuk ke media tempatnya bekerja. Pesan singkat tersebut kemudian tebit di halaman publik interaktif. Merasa keberatan, OTK yang diduga ‘kaki tangan’ bandar judi menganiaya Eddy.
Penganiayaan terjadi di sebuah warung di Jalan Veteran, Kabanjahe. Persis di sebelah kantor sementara Sat Narkoba Polres Karo.
Akibat penganiayaan, Eddy mengalami luka serius di bagian kepala kena sabetan benda tajam yang memang telah disediakan OTK itu. “Kita buat laporan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan STPL/113/II/2019/SU/RES T.KARO,” kata korban.
“Akan segera kita tindaklanjuti laporan korban,” ujar Wakapolres Tanah Karo, Kompol Edward Nauman Saragih SH di Mako Polres saat ditemui wartawan.(deo/ala)