26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

YPI Tuding Djarum Eksploitasi Anak, Digunakan untuk Promosi Rokok

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), menuding pihak perusahaan rokok Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap setidaknya 23.000 anak usia 6-15 tahun yang mengikuti audisi beasiswa Djarum. Tanpa disadari, tubuh anak-anak tersebut telah dijadikan sebagai media promosi brand image Djarum.

TUDINGAN itu dilontarkan Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau YPI Elisabeth. Ia memiliki pemahaman serupa dengan Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawatty.

Menurut Elisabeth, penggunaan kaus itu tanpa mereka sadari telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut.

Mereka berisiko menjadi perokok di kemudian hari dan ini sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang harus di lindungi dari zat adiktif

“Mereka dimanfaatkan sebagai media pemasaran sekaligus konsumen perokok pemula. Industri rokok menggunakan anak-anak sebagai iklan berjalan untuk mempromosikan produk tembakau,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (20/2)

YPI, kata Elisabeth, mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis (Djarum Foundation), untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya.

Selain itu, agar menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak media promosi.

Ditambahkannya, sebenarnya pemerintah telah membatasi iklan dan sponsorship produk rokok sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, maupun PP No.109 Tahun 2012.

Peraturan itu terus mendapat perlawanan dari industri rokok, dengan berinovasi mencari strategi-strategi baru untuk mengiklankan produk mereka.

“Salah satunya dengan kedok CSR (Coorporate Sosial Responcibilty), memberikan beasiswa kepada pelajar/mahasiswa dan pembinaan olahraga melalui pencarian untuk pembinaan atlit berbakat,” ungkap Elisabeth.

Sayangnya, menurut Elisabeth, masyarakat dan pemerintah masih banyak yang belum menyadari kalau strategi pemberian CSR tersebut justru sangat berbahaya.

Karena dapat merubah image produk rokok di kalangan generasi mileneal. Khususnya, anak usia 6-15 tahun yang memang belum mampu mencerna dan menganalisis suatu peristiwa.

“Mereka akan beranggapan bahwa produsen rokok sebagai produsen yang sangat peduli dengan perhatian terhadap pendidikan dan prestasi anak muda, dan rokok bukanlah sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan mereka nantinya,” terangnya.

Berdasarkan data The Global Youth Tobacco Survey Indonesia (GYTS tahun 2014) mengungkap 46,3% remaja menyebutkan iklan memberi pengaruh besar untuk mulai merokok.

Kemudian, 41,5% remaja mengaku jika kegiatan disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. Kemudian, 29% remaja perokok mengatakan, baru menyalakan rokoknya ketika melihat iklan rokok.

Sedangkan 8% remaja perokok mengaku, kembali merokok karena mengikuti kegiatan yang disponsori rokok.

Sebagai lembaga yang konsern pada perlindungan anak, YPI mengharapkan agar KPAI dapat memainkan peran strategis mereka untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait.

Seperti Kementerian Pemuda dan Olah Raga atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menolak segala bentuk CSR serta beasiswa dari produsen rokok.

“Pemerintah harus berani bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi hukum hingga sanksi sosial terhadap produsen rokok ataupun pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan tentang larangan iklan. Karena telah mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi dan bisnis mereka,” kata Elisabeth.

“Jika hal itu tidak dilakukan, maka angka prevalensi perokok usia remaja di Indonesia akan terus meningkat dan dapat mengancam bonus demografi Indonesia yang puncaknya diperkirakan tahun 2030 mendatang,” pungkasnya. (dvs/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), menuding pihak perusahaan rokok Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap setidaknya 23.000 anak usia 6-15 tahun yang mengikuti audisi beasiswa Djarum. Tanpa disadari, tubuh anak-anak tersebut telah dijadikan sebagai media promosi brand image Djarum.

TUDINGAN itu dilontarkan Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau YPI Elisabeth. Ia memiliki pemahaman serupa dengan Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawatty.

Menurut Elisabeth, penggunaan kaus itu tanpa mereka sadari telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut.

Mereka berisiko menjadi perokok di kemudian hari dan ini sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang harus di lindungi dari zat adiktif

“Mereka dimanfaatkan sebagai media pemasaran sekaligus konsumen perokok pemula. Industri rokok menggunakan anak-anak sebagai iklan berjalan untuk mempromosikan produk tembakau,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (20/2)

YPI, kata Elisabeth, mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis (Djarum Foundation), untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya.

Selain itu, agar menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak media promosi.

Ditambahkannya, sebenarnya pemerintah telah membatasi iklan dan sponsorship produk rokok sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, maupun PP No.109 Tahun 2012.

Peraturan itu terus mendapat perlawanan dari industri rokok, dengan berinovasi mencari strategi-strategi baru untuk mengiklankan produk mereka.

“Salah satunya dengan kedok CSR (Coorporate Sosial Responcibilty), memberikan beasiswa kepada pelajar/mahasiswa dan pembinaan olahraga melalui pencarian untuk pembinaan atlit berbakat,” ungkap Elisabeth.

Sayangnya, menurut Elisabeth, masyarakat dan pemerintah masih banyak yang belum menyadari kalau strategi pemberian CSR tersebut justru sangat berbahaya.

Karena dapat merubah image produk rokok di kalangan generasi mileneal. Khususnya, anak usia 6-15 tahun yang memang belum mampu mencerna dan menganalisis suatu peristiwa.

“Mereka akan beranggapan bahwa produsen rokok sebagai produsen yang sangat peduli dengan perhatian terhadap pendidikan dan prestasi anak muda, dan rokok bukanlah sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan mereka nantinya,” terangnya.

Berdasarkan data The Global Youth Tobacco Survey Indonesia (GYTS tahun 2014) mengungkap 46,3% remaja menyebutkan iklan memberi pengaruh besar untuk mulai merokok.

Kemudian, 41,5% remaja mengaku jika kegiatan disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. Kemudian, 29% remaja perokok mengatakan, baru menyalakan rokoknya ketika melihat iklan rokok.

Sedangkan 8% remaja perokok mengaku, kembali merokok karena mengikuti kegiatan yang disponsori rokok.

Sebagai lembaga yang konsern pada perlindungan anak, YPI mengharapkan agar KPAI dapat memainkan peran strategis mereka untuk melakukan koordinasi dengan institusi terkait.

Seperti Kementerian Pemuda dan Olah Raga atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menolak segala bentuk CSR serta beasiswa dari produsen rokok.

“Pemerintah harus berani bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi hukum hingga sanksi sosial terhadap produsen rokok ataupun pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan tentang larangan iklan. Karena telah mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi dan bisnis mereka,” kata Elisabeth.

“Jika hal itu tidak dilakukan, maka angka prevalensi perokok usia remaja di Indonesia akan terus meningkat dan dapat mengancam bonus demografi Indonesia yang puncaknya diperkirakan tahun 2030 mendatang,” pungkasnya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/