26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kemendagri: WNA Tak Bisa Memilih

no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) tidak bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.

“WNA tak bisa memilih,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.

“Jadi bukan Pak Chen bisa nyoblos, yang (bisa) nyoblos tetap Pak Bahar,” tegas Zudan.

Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.

“Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing,” imbuhnya.

Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. (bbs/azw)

no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) tidak bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.

“WNA tak bisa memilih,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.

“Jadi bukan Pak Chen bisa nyoblos, yang (bisa) nyoblos tetap Pak Bahar,” tegas Zudan.

Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.

“Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing,” imbuhnya.

Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/