29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perkebunan di Sumut Rusak Jalan

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
KUNKER: Asisten Administrasi Umum dan Aset, Zonny Waldi menyambut Kunker Komite IV DPD RI di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta masukan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3) sore. Kehadiran Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti sebagai pimpinan rombongan kunker Komite IV, disambut Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi.

Turut hadir Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dan sejumlah anggota Komite IV lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, mewakili Kakanwil Pelayanan Pajak Sumut, mewakili para bupati/wali kota se Sumut, perwakilan BUMN/BUMD, HIPMI dan kalangan akademisi.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni mengungkapkan, tujuan kunker pihaknya untuk membangun persepsi bersama tentang DIM atas pelaksanaan UU No.12/1994 tentang Perubahan Atas UU No.12/1985 tentang PBB.

“Sudah sejak dahulu PBB menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, berdasarkan UU No.12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No.12/1994. Serta PBB terdiri dari lima sektor yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” katanya.

Sementara itu, kata dia, diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh pemerintah pusat kepada pemda beralih menjadi pajak daerah.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 merupakan amanat UU No.28/2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan No.213/PMK.07/2010 dan Mendagri No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, telah memberikan peluang kepada daerah, kabupaten/kota untuk memperluas bisnis pajak bagi daerah karena memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan desentralisasi pengalihan, pengelolaan dan pemungutan atas PBB akan menunjukkan dampak positif terhadap PAD, juga merupakan momentum bagi pemda untuk memperkuat taxing power dan mengakselerasi kemandirian keuangan, sehingga dapat lebih meningkatkan kapasitas fiskal atau kemampuan untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.

Namun tidak dapat dipungkiri, sambung dia, dalam pengaturan dan penerapan PBB masih menimbulkan ragam persoalan yang dapat dijadikan isu hukum dan bahan evaluasi, seperti halnya kebijakan pelimpahan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) menjadi pajak daerah, penerapan kebijakan tarif PBB yang proporsional, redefinisi dan klasifikasi PBB, dan pembentukan pola pengelolaan PBB sesuai dengan kriteria keseimbangan fiskal nasional, kesetaraan antardaerah imobilitas, netralitas, potensi yang memadai dan visibilitas.

“Keempat kondisi tersebut merupakan refleksi atas keinginan masyarakat untuk mengubah materi muatan UU PBB agar memenuhi maksud dan tujuan dibentuknya UU PBB. Hasil dari kunker ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No.12/1994 tentang PBB,” katanya.

Kepala Badan BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan menyampaikan dalam rangka penyusunan DIM ini agar PBB P3 bisa menjadi PAD Pemprovsu dalam rangka membangun daerahnya. “Kenapa? Karena dengan luas panjang jalan provinsi 3.048 km, implikasinya akibat aktivitas perkebunan, perhutanan dan per tambangan di Sumut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan kondisi jalan itu maka tidak heran kalau orang yang berkunjung ke Sumut mulai dari Aceh-Sumut akan ‘terbangunan’ karena tidak terpeliharanya jalan. Stigma terbangunkan juga sering diucapkan orang yang masuk dari Riau dan Sumbar. Sementara ironinya, tanggung jawab kerusakan jalan itu selalu dibebankan kepada pemerintah provinsi.

“Kami telah lama menyuarakan hal ini, terlebih melihat luas lahan perkebunan di Sumut yang tercatat sekitar 1,4 juta hektare, provinsi penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar ke-2 setelah Riau. Namun akibat perkebunan jalan di Sumut sangat rusak. Sementara perbaikan jalan jadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Saat ini, sebut dia, Pemprovsu menargetkan PAD 2019 sebesar Rp 6,087 triliun. Sementara dana perimbangan Sumut pada 2019 sebesar Rp 7,05 triliun. PAD dari PT Perkebunan, ucapnya, pada 2018 hanya mencapai Rp 6,5 miliar. Padahal luas perkebunan yang dimiliki PT Perkebunan 14 ribu hektare. Untuk itulah pihaknya terus memperjuangkan pajak di tiga sektor itu. Karena, PAD yang dihasilkan dari PBB P3 itu tidaklah cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak di Sumut. (prn)

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
KUNKER: Asisten Administrasi Umum dan Aset, Zonny Waldi menyambut Kunker Komite IV DPD RI di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta masukan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3) sore. Kehadiran Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti sebagai pimpinan rombongan kunker Komite IV, disambut Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi.

Turut hadir Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dan sejumlah anggota Komite IV lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, mewakili Kakanwil Pelayanan Pajak Sumut, mewakili para bupati/wali kota se Sumut, perwakilan BUMN/BUMD, HIPMI dan kalangan akademisi.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni mengungkapkan, tujuan kunker pihaknya untuk membangun persepsi bersama tentang DIM atas pelaksanaan UU No.12/1994 tentang Perubahan Atas UU No.12/1985 tentang PBB.

“Sudah sejak dahulu PBB menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, berdasarkan UU No.12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No.12/1994. Serta PBB terdiri dari lima sektor yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” katanya.

Sementara itu, kata dia, diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh pemerintah pusat kepada pemda beralih menjadi pajak daerah.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 merupakan amanat UU No.28/2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan No.213/PMK.07/2010 dan Mendagri No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, telah memberikan peluang kepada daerah, kabupaten/kota untuk memperluas bisnis pajak bagi daerah karena memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan desentralisasi pengalihan, pengelolaan dan pemungutan atas PBB akan menunjukkan dampak positif terhadap PAD, juga merupakan momentum bagi pemda untuk memperkuat taxing power dan mengakselerasi kemandirian keuangan, sehingga dapat lebih meningkatkan kapasitas fiskal atau kemampuan untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.

Namun tidak dapat dipungkiri, sambung dia, dalam pengaturan dan penerapan PBB masih menimbulkan ragam persoalan yang dapat dijadikan isu hukum dan bahan evaluasi, seperti halnya kebijakan pelimpahan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) menjadi pajak daerah, penerapan kebijakan tarif PBB yang proporsional, redefinisi dan klasifikasi PBB, dan pembentukan pola pengelolaan PBB sesuai dengan kriteria keseimbangan fiskal nasional, kesetaraan antardaerah imobilitas, netralitas, potensi yang memadai dan visibilitas.

“Keempat kondisi tersebut merupakan refleksi atas keinginan masyarakat untuk mengubah materi muatan UU PBB agar memenuhi maksud dan tujuan dibentuknya UU PBB. Hasil dari kunker ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No.12/1994 tentang PBB,” katanya.

Kepala Badan BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan menyampaikan dalam rangka penyusunan DIM ini agar PBB P3 bisa menjadi PAD Pemprovsu dalam rangka membangun daerahnya. “Kenapa? Karena dengan luas panjang jalan provinsi 3.048 km, implikasinya akibat aktivitas perkebunan, perhutanan dan per tambangan di Sumut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan kondisi jalan itu maka tidak heran kalau orang yang berkunjung ke Sumut mulai dari Aceh-Sumut akan ‘terbangunan’ karena tidak terpeliharanya jalan. Stigma terbangunkan juga sering diucapkan orang yang masuk dari Riau dan Sumbar. Sementara ironinya, tanggung jawab kerusakan jalan itu selalu dibebankan kepada pemerintah provinsi.

“Kami telah lama menyuarakan hal ini, terlebih melihat luas lahan perkebunan di Sumut yang tercatat sekitar 1,4 juta hektare, provinsi penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar ke-2 setelah Riau. Namun akibat perkebunan jalan di Sumut sangat rusak. Sementara perbaikan jalan jadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Saat ini, sebut dia, Pemprovsu menargetkan PAD 2019 sebesar Rp 6,087 triliun. Sementara dana perimbangan Sumut pada 2019 sebesar Rp 7,05 triliun. PAD dari PT Perkebunan, ucapnya, pada 2018 hanya mencapai Rp 6,5 miliar. Padahal luas perkebunan yang dimiliki PT Perkebunan 14 ribu hektare. Untuk itulah pihaknya terus memperjuangkan pajak di tiga sektor itu. Karena, PAD yang dihasilkan dari PBB P3 itu tidaklah cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak di Sumut. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/