MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahman alias Alex (39) tak kuasa menahan tangis di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3). Pasalnya, dia dinyatakan bersalah karena menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 4,42 gram.
“Meminta kepada Majelis yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, dalam amar tuntutan yang dibacakan singkat.
“Sudah dengar tadi, kurang apa mau ditambah lagi?,” ucap hakim ketua Eliwarti kepada terdakwa.
Terdakwa Rahman pun hanya bisa tertunduk, dan memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
“Saya tulang punggung keluarga Bu Hakim,” jawab terdakwa yang sesunggukan di hadapan majelis.
“Ya sudah, minggu depan kamu sampaikan pembelaanmu ya,” kata hakim Eliwarti yang kemudian menutup sidang.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa membeli sabu seberat 4,42 gram seharga Rp2,5 juta dari Hengki (DPO) di Jalan Jati III Gang Nasional Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, 10 November 2018.
Setelah selesai melakukan transaksi jual beli sabu, tiga bungkus plastik kecil sabu-sabu disimpan terdakwa di dalam dompet warna merah.
“Terdakwa melihat ada yang mendekatinya yaitu saksi Hasan Saleh, saksi Arifin Lumbangaol, saksi Zul Efendi (polisi). Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung berlari dan saksi sambil melakukan pengejaran,” ucap Vina Monika.
Kemudian, terdakwa melemparkan dompet warna merah bersama dengan isinya kedalam parit. Setelah terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(man/ala)