26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Wajib Sisihkan 10 Persen PAD

istimewa’sumut pos
sosialisasi: Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 kepada warga di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan. Denai baru-baru ini (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwajibkan untuk menyisihkan minimal 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penanggulangan kemiskinan. Hal ini berdasarkan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sebab, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 BAB IV Pasal 10 Poin 2 disebutkan, untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, maka Pemerintah Daerah (Pemko Medan) menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Anggaran itu dimaksudkan guna memenuhi hak-hak warga miskin, seperti hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha.

“Termasuk, juga hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 kepada ratusan warga di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai baru-baru ini (16/3).

Dijelaskan Sabar, perda tersebut dibentuk bertujuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang layak. Selain itu, mempercepat penurunan jumlah warga miskin khususnya di Medan .

“Jumlah warga miskin di Medan berdasarkan data yang diperoleh mencapai sekitar 462 ribu lebih. Oleh karenanya, melalui perda ini dengan program penanggulangan kemiskinan maka diharapkan jumlah tersebut dapat menurun pada tahun ini dan tahun berikutnya,” ujar dia.

Sabar menyebutkan, bentuk program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan. Kemudian kesehatan, berupa iuran gratis peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas III.

“Selain pangan dan kesehatan, masih ada lagi progam penanggulangan kemiskinan seperti bantuan pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha hingga perlindungan rasa aman,” kata anggota dewan dari Partai Golkar ini.

Kata Sabar, dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas. Dengan begitu, program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal walau tidak bisa 100 persen.

“Menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Untuk itu, peran serta masyarakat, para pemangku kepentingan hingga pihak swasta sangat dibutuhkan. Jika hanya mengandalkan peran pemerintah baik pusat maupun daerah, maka program ini akan sulit terwujud,” pungkasnya.

Rosmita, warga Jalan Bromo mengaku belum merasakan secara langsung program penanggulangan kemiskinan yang dibuat Pemko Medan. “Saya kebetulan peserta PKH (Program Keluarga Harapan), tapi saya belum merasakan program yang dibuat Pemko Medan. Padahal, secara kriteria saya sudah memenuhi karena terdaftar menjadi peserta PKH. Oleh karenanya, saya berharap mendapat bantuan program penanggulangan kemiskinan di Medan,” akunya.

Menjawab itu, perwakilan Dinas Sosial Medan, Kemalasari mengaku akan mendaftar Rosmita untuk penerima bantuan program tersebut. Namun, tetap dilakukan verifikasi sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. “Kita akan data untuk menjadi keluarga penerima manfaat baru. Akan tetapi, sesuai prosedur tetap dilakukan verifikasi agar tidak salah sasaran,” ujarnya. (ris/ila)

istimewa’sumut pos
sosialisasi: Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 kepada warga di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan. Denai baru-baru ini (16/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwajibkan untuk menyisihkan minimal 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna penanggulangan kemiskinan. Hal ini berdasarkan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sebab, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 BAB IV Pasal 10 Poin 2 disebutkan, untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, maka Pemerintah Daerah (Pemko Medan) menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Anggaran itu dimaksudkan guna memenuhi hak-hak warga miskin, seperti hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha.

“Termasuk, juga hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 kepada ratusan warga di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai baru-baru ini (16/3).

Dijelaskan Sabar, perda tersebut dibentuk bertujuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang layak. Selain itu, mempercepat penurunan jumlah warga miskin khususnya di Medan .

“Jumlah warga miskin di Medan berdasarkan data yang diperoleh mencapai sekitar 462 ribu lebih. Oleh karenanya, melalui perda ini dengan program penanggulangan kemiskinan maka diharapkan jumlah tersebut dapat menurun pada tahun ini dan tahun berikutnya,” ujar dia.

Sabar menyebutkan, bentuk program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan. Kemudian kesehatan, berupa iuran gratis peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas III.

“Selain pangan dan kesehatan, masih ada lagi progam penanggulangan kemiskinan seperti bantuan pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha hingga perlindungan rasa aman,” kata anggota dewan dari Partai Golkar ini.

Kata Sabar, dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas. Dengan begitu, program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal walau tidak bisa 100 persen.

“Menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Untuk itu, peran serta masyarakat, para pemangku kepentingan hingga pihak swasta sangat dibutuhkan. Jika hanya mengandalkan peran pemerintah baik pusat maupun daerah, maka program ini akan sulit terwujud,” pungkasnya.

Rosmita, warga Jalan Bromo mengaku belum merasakan secara langsung program penanggulangan kemiskinan yang dibuat Pemko Medan. “Saya kebetulan peserta PKH (Program Keluarga Harapan), tapi saya belum merasakan program yang dibuat Pemko Medan. Padahal, secara kriteria saya sudah memenuhi karena terdaftar menjadi peserta PKH. Oleh karenanya, saya berharap mendapat bantuan program penanggulangan kemiskinan di Medan,” akunya.

Menjawab itu, perwakilan Dinas Sosial Medan, Kemalasari mengaku akan mendaftar Rosmita untuk penerima bantuan program tersebut. Namun, tetap dilakukan verifikasi sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. “Kita akan data untuk menjadi keluarga penerima manfaat baru. Akan tetapi, sesuai prosedur tetap dilakukan verifikasi agar tidak salah sasaran,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/