MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bayu Sutawan alias Bayu (28) hanya bisa tertunduk di hadapan Majelis hakim yang diketuai Feri Sormin. Pasalnya, Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) ini bersama Zulkifli alias Heri (berkas terpisah) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, asal Malaysia.
Sebelum sidang dimulai, Feri Sormin yang mengetahui jika seorang terdakwa merupakan mahasiswa, lantas menghardiknya.
“Mahasiswa dimana kau?,” tanyanya kepada terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).
“UMN Garu Dua pak,” jawab terdakwa.
“Kau seharusnya belajar, bukan malah menjadi kurir narkotika. Mahasiswa lontong juga kau,” hardik Feri Sormin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, terdakwa mendapat telepon dari Black (DPO) pada 13 November 2018 .
Kepada terdakwa, Black menyebut bahwa barang haram asal Malaysia tersebut telah di tengah laut.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MEX (belum tertangkap). MEX memberitahu jika barang telah di jalan dan minta di jemput di Simpang Inalum,” ucap jaksa dari Kejatisu tersebut.
Lebih lanjut katanya, setibanya di Simpang Inalum terdakwa bertemu orang suruhan MEX. Kemudian, menggunakan sepeda motor tiba di Pantai Bunga Kabupaten Batubara sekitar pukul 09.15 WIB.
Setelah bertemu, kemudian di bawah jembatan, terdakwa menunjuk dua jerigen berisi 20 bungkus sabu.
Lalu terdakwa membawa dua jerigen tersebut bersama dengan orang suruhan MEX menggunakan sepeda motor menuju simpang Inalum. Kemudian di simpang Inalum, terdakwa naik bus KUPJ menuju Medan.
“Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar sekitar pukul 12.30 Wib, tiba-tiba bus dipepet oleh mobil Polisi,” ungkap Maria.
“Setelah bus berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik, dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Setelah menangkap terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah ditelusuri, barang haram tersebut milik seorang bos di Malaysia bernama Black.
Setelah itu, terdakwa bersama petugas melakukan ‘pancingan’ ke SPBU Jalan Gagak Hitam Ring Road Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
Di sana, petugas berhasil mengamankan Zulkifli. Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/ala)