31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Gatot Tersangka Bansos, KPK Yakin Tak Terganggu

Imam Husein/Jawa Pos/jpg Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu. Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto:
Imam Husein/Jawa Pos/jpg
Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu.
Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.–Foto:

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak permasalahkan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Langkah tersebut diyakini tak akan mengganggu penanganan kasus-kasus Gatot di KPK.

“Tidak masalah, itu kewenangan penuh Kejaksaan Agung,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Gatot ataupun pihak-pihak lain yang menjadi saksi bisa dikoordinasikan agar tidak saling mengganggu. Namun diakuinya saat ini belum ada komunikasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

Dia pun kembali tegaskan bahwa KPK sama sekali tidak punya rencana mengambil alih kasus Gatot lainnya yang sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam hal ini KPK hanya perlu menjalankan fungsi koordinasi supervisi. “Sampai sekarang tidak ada rencana,” terang pakar hukum pidana itu.

Seperti diketahui, kasus dana hibah menambah panjang deretan perkara rasuah yang menjerat Gatot. Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan suami Evy Susanti itu sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus suap kepada bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

Tidak hanya itu, baik di KPK maupun Kejaksaan Agung masih ada beberapa kasus lain yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka. Di KPK ada kasus dugaan suap terkait interpelasi dan suap pembahasan APBD Sumut 2014.

Sedangkan di Kejaksaan Agung kader PKS itu terancam jadi tersangka dalam kasus dana bantuan sosial.(dil/jpnn)

Imam Husein/Jawa Pos/jpg Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu. Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto:
Imam Husein/Jawa Pos/jpg
Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu.
Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.–Foto:

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak permasalahkan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Langkah tersebut diyakini tak akan mengganggu penanganan kasus-kasus Gatot di KPK.

“Tidak masalah, itu kewenangan penuh Kejaksaan Agung,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Gatot ataupun pihak-pihak lain yang menjadi saksi bisa dikoordinasikan agar tidak saling mengganggu. Namun diakuinya saat ini belum ada komunikasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung.

Dia pun kembali tegaskan bahwa KPK sama sekali tidak punya rencana mengambil alih kasus Gatot lainnya yang sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam hal ini KPK hanya perlu menjalankan fungsi koordinasi supervisi. “Sampai sekarang tidak ada rencana,” terang pakar hukum pidana itu.

Seperti diketahui, kasus dana hibah menambah panjang deretan perkara rasuah yang menjerat Gatot. Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan suami Evy Susanti itu sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan dan kasus suap kepada bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

Tidak hanya itu, baik di KPK maupun Kejaksaan Agung masih ada beberapa kasus lain yang berpotensi menjerat Gatot sebagai tersangka. Di KPK ada kasus dugaan suap terkait interpelasi dan suap pembahasan APBD Sumut 2014.

Sedangkan di Kejaksaan Agung kader PKS itu terancam jadi tersangka dalam kasus dana bantuan sosial.(dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/