30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Iklan Kampanye di Media Massa Dijatah, KIP Minta KPU Buka Hasil Pleno

KPU

MEDAN – Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk membuka secara transparan ke publik hasil pleno mereka mengenai pengelolaan anggaran iklan kampanye media massa Pemilu 2019. Transparansi itu untuk menjawab keberatan dari sejumlah awak media.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon, menjawab peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan bertema “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/3).

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut. Dan itu diatur oleh Undang-Undang keterbukaan informasi publik. “Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ujarnya.

Didampingi Meysallina MI Aruan selaku Kepala Bidang Kelembagaan KIP Sumut, ia menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media, dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan Kota Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam menetapkan nama-nama media yang berhak menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019, dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Ketua KPU Sumut Yulhasni dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, karena telah menetapkan 10 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.

Seperti diketahui, KPU Sumut mendapat anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari, dimulai 24 Maret-13 April 2019, sebesar Rp3,5 M. Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2,7 miliar, tiga media cetak Rp630 juta, dan lima media daring (online) Rp154 juta.

Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media. Hingga KPU didemo oleh puluhan pekerja pers, karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019. (prn)

KPU

MEDAN – Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk membuka secara transparan ke publik hasil pleno mereka mengenai pengelolaan anggaran iklan kampanye media massa Pemilu 2019. Transparansi itu untuk menjawab keberatan dari sejumlah awak media.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon, menjawab peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan bertema “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat (29/3).

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut. Dan itu diatur oleh Undang-Undang keterbukaan informasi publik. “Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ujarnya.

Didampingi Meysallina MI Aruan selaku Kepala Bidang Kelembagaan KIP Sumut, ia menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media, dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wartawan Kota Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam menetapkan nama-nama media yang berhak menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019, dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Ketua KPU Sumut Yulhasni dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, karena telah menetapkan 10 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.

Seperti diketahui, KPU Sumut mendapat anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari, dimulai 24 Maret-13 April 2019, sebesar Rp3,5 M. Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp2,7 miliar, tiga media cetak Rp630 juta, dan lima media daring (online) Rp154 juta.

Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media. Hingga KPU didemo oleh puluhan pekerja pers, karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/