MEDAN, SUMUTPOS.CO – Awal April ini menjadi kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sebab, ASN mengalami kenaikan gaji 5 persen bulan ini. Untuk itu, Pemko Medan menambah alokasi gaji sebesar Rp4,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya. Seperti, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13.
“Bulan ini (April) sudah kita salurkan gaji baru kepada para ASN, artinya ditambah 5 persen. Untuk sisanya, tiga bulan sebelumnya (Januari-Maret 2019) akan disalurkan paling lama dalam seminggu ke depan,” kata Irwan, kemarin.
Irwan menyebutkan, kenaikan gaji 5 persen diperkirakan antara Rp250.000 hingga Rp700.000 per ASN. Misalnya, untuk golongan II sekitar Rp250.000, sedangkan golongan IV Rp700.000. “Kalau gaji Rp5 juta per bulan, maka akan menerima tambahan 5 persen sebesar Rp250.000,” paparnya.
Irwan mengaku, normalnya alokasi gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Dengan kenaikan 5 persen ini, maka ditambah Rp4,5 miliar. “Alokasi gaji baik ASN, honorer dan PHL Pemko Medan tahun ini sekitar Rp1,6 triliun. Dari jumlah itu, per bulannya sekira Rp130 miliar. Dengan rincian, Rp90 miliar untuk gaji dan sisanya Rp40 miliar belanja infrastruktur. Jadi, karena ada kenaikan 5 persen maka ditambah menjadi Rp94,5 miliar yang dikurangi dari belanja tersebut,” paparnya.
Ditambahkan Irwan, jumlah ASN yang ada di Pemko Medan sekitar 14 ribu lebih, termasuk guru. “Anggaran Pemko Medan cukup untuk kenaikan gaji ASN dan tidak terganggu,” pungkasnya.
Kas Pemprovsu Rp1 T Lebih
Sementara itu, Pemprovsu sendiri tidak ada masalah untuk pembayaran gaji ASN dengan kenaikan 5 persen tersebut karena saat ini sudah tersedia Rp1 triliun lebih uang di kas daerah.
Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Daswar Purba mengatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah untuk pembayaran gaji ASN dengan kenaikan 5 persen tersebut. Sebab, saat ini sudah tersedia Rp 1 triliun lebih uang di kas daerah dan bisa dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ASN. “Kas kita tersedia Rp 1 triliun lebih, ya tentu bisa buat bayar gaji plus kenaikan gaji ASN itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (4/4).
Namun sejauh ini pihaknya belum menerima resmi surat edaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Belum, belum ada secara resmi disampaikan ke kami. Baru mendengar lewat berita di media. Kalau memang sudah diperbolehkan sesuai aturan, kami segera menindaklanjuti,” katanya.
Pihaknya menyarankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar segera memohonkan surat perintah membayar (SPM) kepada BPKAD untuk proses pembayaran gaji ASN berdasarkan ketentuan terbaru. “Kalau kami di sini (perbendaharaan), kan hanya tinggal proses. Selama ada permohonan (SPM) masuk, tentu kami proses. Pada prinsipnya tidak ada masalah karena kas kita tersedia (dana),” katanya.
ASN di Sumut tetap mengapresiasi dan senang menyambut kabar kenaikan gaji tahun ini, meski mereka nilai dibanding periode pemerintahan sebelumnya lebih kecil. “Sebenarnya lima persen (kenaikan gaji) ASN kali ini, sungguh kecil kalau mau dibandingkan presiden-presiden sebelumnya. Tapi begitupun kita tetap menyambut gembira kabar ini,” kata seorang ASN di lingkungan Pemprovsu yang enggan namanya dikorankan.
Menurut dia, kenaikan gaji pokok ASN yang kecil tersebut sudah diimbangi dengan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) ASN. “Alhamdulillah memang lebih baik TPP kita, meski honor-honor kegiatan tidak diberlakukan lagi. Dan jika mau dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya, gaji ASN semasa Gusdur dan SBY jauh lebih baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan ASN, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono sebelumnya mengatakan, Pemprovsu masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kenaikan gaji ASN pada April ini. Mengenai alokasinya, pihaknya mengklaim sudah dianggarkan melalui APBD tahun ini. “Insyaallah sudah (dianggarkan). Kan untuk gaji ASN prioritas dibayarkan. Tinggal nanti disesuaikan saja,” katanya baru-baru ini. (ris/prn/ila)