28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

ASN Malas Apel Dimagangkan ke Satpol PP, Bakal Diberlakukan Permanen

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan yang memberikan sanksi memagangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena malas apel dan tak disiplin, bukan sekedar wacana belaka. Sanksi tersebut akan dipermanenkan.

“Tergantung dari perilakunya berapa lama dimagangkan di sana bisa saja satu atau tiga bulan. Bahkan, kalau tak kunjung berubah juga maka bukan tidak mungkin dipermanenkan,” kata Kepala BKDPSDM Pemko Medan, Muslim Harahap yang ditemui, Senin (8/4).

Muslim menyatakan, sanksi tersebut berlaku kepada semua ASN di lingkungan Pemko Medan. Mulai dari sekretariat daerah (setda), dinas, kecamatan dan kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya juga bisa kena sanksi itu apabila, jadi bukan hanya ASN biasa saja,” akunya.

Namun demikian, lanjut Muslim, sebelum diberikan sanksi tersebut dilakukan tahapan terlebih dahulu. Tahapannya, dimulai dengan sanksi sosial dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kita beri sanksi sosial dulu dengan mengumumkan nama-nama ASN yang malas dan tak disiplin di papan informasi. Selanjutnya, diumumkan di media dan dipotong TPP mereka. Setelah itu, apabila tidak juga berubah perilakunya maka dimagangkan ke Satpol PP,” jelas Muslim.

Diutarakan dia, jika tetap juga masih malas dan tak disiplin maka diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya. “Tidak boleh langsung kita terapkan sanksi itu (dimagangkan ke Satpol PP), harus bertahap terlebih dahulu. Apabila dalam evaluasi tidak ada perubahan, barulah diberlakukan,” ucapnya.

Ke depan, kata Muslim, untuk mengawasi kedisiplinan ASN akan diterapkan laporan kinerja per jam. Artinya, setiap jam ada laporan mengenai kinerja ASN sudah sejauh mana. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak disiplin dan sebagainya.

“TPP ASN Pemko Medan nomor dua terbesar setelah ASN Pemprov Sumut, hampir satu bulan gaji. Sedangkan, di kabupaten/kota cukup kecil. Jadi, tindakan tegas ini dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi ASN. Tidak bisa lagi kita biarkan mereka,” pungkasnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan yang memberikan sanksi memagangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena malas apel dan tak disiplin, bukan sekedar wacana belaka. Sanksi tersebut akan dipermanenkan.

“Tergantung dari perilakunya berapa lama dimagangkan di sana bisa saja satu atau tiga bulan. Bahkan, kalau tak kunjung berubah juga maka bukan tidak mungkin dipermanenkan,” kata Kepala BKDPSDM Pemko Medan, Muslim Harahap yang ditemui, Senin (8/4).

Muslim menyatakan, sanksi tersebut berlaku kepada semua ASN di lingkungan Pemko Medan. Mulai dari sekretariat daerah (setda), dinas, kecamatan dan kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya juga bisa kena sanksi itu apabila, jadi bukan hanya ASN biasa saja,” akunya.

Namun demikian, lanjut Muslim, sebelum diberikan sanksi tersebut dilakukan tahapan terlebih dahulu. Tahapannya, dimulai dengan sanksi sosial dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kita beri sanksi sosial dulu dengan mengumumkan nama-nama ASN yang malas dan tak disiplin di papan informasi. Selanjutnya, diumumkan di media dan dipotong TPP mereka. Setelah itu, apabila tidak juga berubah perilakunya maka dimagangkan ke Satpol PP,” jelas Muslim.

Diutarakan dia, jika tetap juga masih malas dan tak disiplin maka diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya. “Tidak boleh langsung kita terapkan sanksi itu (dimagangkan ke Satpol PP), harus bertahap terlebih dahulu. Apabila dalam evaluasi tidak ada perubahan, barulah diberlakukan,” ucapnya.

Ke depan, kata Muslim, untuk mengawasi kedisiplinan ASN akan diterapkan laporan kinerja per jam. Artinya, setiap jam ada laporan mengenai kinerja ASN sudah sejauh mana. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak disiplin dan sebagainya.

“TPP ASN Pemko Medan nomor dua terbesar setelah ASN Pemprov Sumut, hampir satu bulan gaji. Sedangkan, di kabupaten/kota cukup kecil. Jadi, tindakan tegas ini dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi ASN. Tidak bisa lagi kita biarkan mereka,” pungkasnya. (ris/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/