25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

75 Kios di Pusat Pasar Bakal Dibongkar Paksa, Razman Arif Siap Bantu Pedagang

file/sumut pos
Razman Arif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana PD Pasar Kota Medan membongkar paksa 75 kios pedagang di lantai III Pusat Pasar terus ditentang berbagai pihak. Kali ini protes datang dari praktisi hukum, Razman Arif Nasution.

“Siapapun yang nekad membongkar kios yang dihuni pedagang, adalah kejahatan,” ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (8/4)n

Menurut Razman, 75 kios yang dihuni pedagang itu sudah memiliki izin dari Pemko Medan. Artinya, sebelum dibangun pedagang sudah lebih dulu memohon dan mendapatkan izin. Tapi kenapa belakangan ini Pemko Medan yang sudah memberi izin tersebut malah mengancam pedagang untuk membongkar kios pedagang tersebut dengan alasan relokasi.

“Itu tidak boleh terjadi, karena hak-hak pedagang juga harus dilindungi,” ujar mantan penasihat hukum Budi Gunawan tersebut.

Bagaimana kalau Pemko c/q PD Pasar ngotot membongkar kios pedagang tersebut? Razman pun mengatakan siap membantu para pedagang. “Saya akan mengadu ke Mabes Polri agar oknum pejabat yang melakukan perusakan itu diusut dan ditangkap,” ujar juru bicara Jokowi- Ma’arif Amin tersebut.

Menurut dia, siapapun yang membongkar paksa kios pedagang itu bisa dijerat pasal 406 dan 551 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, Razman berharap Wali Kota Medan lebih arif menyikapi persoalan itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya Pemko Medan melalui PD Pasar melayangkan tiga kali surat teguran kepada pedagang agar membongkar sendiri kiosnya. Alasannya untuk relokasi. Tapi para pedagang menentangnya karena rencana pembongkaran itu sewenang-wenang tanpa melalui musyawarah. (adz/ila)

file/sumut pos
Razman Arif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana PD Pasar Kota Medan membongkar paksa 75 kios pedagang di lantai III Pusat Pasar terus ditentang berbagai pihak. Kali ini protes datang dari praktisi hukum, Razman Arif Nasution.

“Siapapun yang nekad membongkar kios yang dihuni pedagang, adalah kejahatan,” ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (8/4)n

Menurut Razman, 75 kios yang dihuni pedagang itu sudah memiliki izin dari Pemko Medan. Artinya, sebelum dibangun pedagang sudah lebih dulu memohon dan mendapatkan izin. Tapi kenapa belakangan ini Pemko Medan yang sudah memberi izin tersebut malah mengancam pedagang untuk membongkar kios pedagang tersebut dengan alasan relokasi.

“Itu tidak boleh terjadi, karena hak-hak pedagang juga harus dilindungi,” ujar mantan penasihat hukum Budi Gunawan tersebut.

Bagaimana kalau Pemko c/q PD Pasar ngotot membongkar kios pedagang tersebut? Razman pun mengatakan siap membantu para pedagang. “Saya akan mengadu ke Mabes Polri agar oknum pejabat yang melakukan perusakan itu diusut dan ditangkap,” ujar juru bicara Jokowi- Ma’arif Amin tersebut.

Menurut dia, siapapun yang membongkar paksa kios pedagang itu bisa dijerat pasal 406 dan 551 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, Razman berharap Wali Kota Medan lebih arif menyikapi persoalan itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya Pemko Medan melalui PD Pasar melayangkan tiga kali surat teguran kepada pedagang agar membongkar sendiri kiosnya. Alasannya untuk relokasi. Tapi para pedagang menentangnya karena rencana pembongkaran itu sewenang-wenang tanpa melalui musyawarah. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/