MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Hakim Mediasi, Ali Tarigan menyelesaikan perseteruan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, dengan Kasatpol PP Medan, Sofyan, menemui jalan buntu di Ruang Mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4). Dampaknya, institusi penegak peraturan daerah Kota Medan itu terancam denda Rp3,1 miliar.
Putusan itu diambil setelah Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH menyatakan, kliennya tidak memiliki penawaran dalam mediasi tersebut. “Kasatpol PP Medan sebelumnya berpesan, dalam kasus ini tidak memiliki penawaran karena masih menunggu proses banding putusan gugatan di PTUN sebelumnya,” papar Daldiri.
Sontak, Hakim Mediator bereaksi mendengar pernyataan itu. “Ini gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Soal putusan di PTUN Medan bukan urusan kita,” cetusnya.
Ia juga menyayangkan pihak Kasatpol PP Medan yang mengutus Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Indra Siregar untuk menghadiri acara mediasi. “Anda tidak memiliki kapasitas untuk mengambil kebijakan dalam pertemuan ini,” ujar Ali Tarigan sembari melihat ke arah Indra Siregar yang duduk di hadapannya.
Semula, Indra Siregar mengklaim dirinya memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Namun, setelah dijelaskan Mediator seputar esensi acara mediasi, yakni untuk menemukan titik-temu di antara penggugat dan tergugat, ia pun terdiam. “Apa pun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan, Bapak Hakim yang Mulia,” tuturnya.
Di akhir mediasi, Mediator berjanji segera menyampaikan hasil pertemuan dengan panitera agar bisa menjadwalkan sidang lanjutan kasus gugatan tersebut.
Usai pertemuan mediasi, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano menyambut positif putusan Hakim Mediasi.
“Sejak awal mediasi, saya sudah menilai tidak ada itikad baik dari tergugat untuk berdamai karena hanya diwakili kuasa hukum saja. Terbukti kan sekarang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik Food Court Pondok Mansyur menggugat Kasatpol PP Medan yang telah membongkar sejumlah bagian bangunan usaha kuliner tersebut pada pertengahan tahun 2018.
Tak tanggung-tanggung, penggugat mengajukan gugatan material senilai Rp3,1 miliar dan immaterial senilai Rp1 triliun. Hal itu diperkuat dari putusan majelis hakim PTUN Medan pada Desember 2018 yang mengabulkan gugatan pemilik Pondok Mansyur karena pihak Satpol PP melakukan maladministrasi saat membongkar bangunan. (man/ila)