BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Binjai, menjalani penuntutan terpisah di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/4). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Binjai, Bagus Bangun (58) dan Dodi Asmara (36) selaku rekanan, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3.
JAKSA penuntut umum (JPU) A Ginting menyebut, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300. Dodi dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh Tim JPU yang waktu itu dipimpin langsung oleh Kajari Binjai.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkannya pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan).
Namun sayang, Ginting yang merupakan Kasipidsus Kejari Binjai tersebut, enggan memberikan komentar mengenai ringannya tuntutan yang diberikan. Ia hanya berlalu saja tanpa ada sepatah kata pun meninggalkan wartawan yang ingin memintai keterangannya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU.
Sementara, terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.
Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.
Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.
Selain Bagus Bangun dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Bahkan, salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. (man/ala)