31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Polres Karo dan Dinas PUPR Cek Lokasi Longsor Sidebuk-debuk

AMBRUK: Polisi berada di lokasi penginapan yang ambruk di Pemandian Air Panas Daun Paris, Raja Berneh, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dalam peristiwa ini, 7 mahasiswa UNPRI Medan tewas tertimpa.

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Pemandian air panas Daun Paris, di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pantauan di lokasi, terlihat bebatuan dan sejumlah barang-barang milik korban masih berserakan di pondok yang tertimpa reruntuhan tembok. Untuk menjaga TKP tetap steril, sekitar satu meter di depan joglo, terlihat garis polisi berwarna kuning telah terpasang.

Kemarin (4/12), tim dari Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karo terjun ke lokasi untuk melihat kondisi tembok yang ambruk. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan menyebutkan, hingga kini peristiwa yang menewaskan tujuh orang mahasiswi itu, diduga disebabkan karena konstruksi tembok yang kurang baik.

“Kami tadi sudah langsung ke lapangan bersama Dinas PU untuk melakukan penyelidikan kembali tentang apakah tembok itu yang menjadi penyebab kejadian kemarin,” ujar Ras Maju, Selasa (4/12).

Selain mengecek kondisi TKP, dia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan interogasi terhadap keluarga pemilik tempat wisata yang sedang berada di sekitar lokasi. Tujuannya juga untuk mendapatkan kepastian penyebab kejadian tersebut, apakah ada unsur kelalaian atau murni karena bencana.

Dirinya menyebutkan, saat ini tim ahli dari Dinas PU sedang mendalami konstruksi bangunan. Setelah itu, dirinya menyebutkan akan memeriksa para saksi ahli untuk mendapatkan keterangan penyebab kejadian tersebut secara pasti. “Kita juga harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jika nanti para ahli memang mengatakan human error, seperti konstruksi bangunannya memang tidak bagus, atau murni karena bencana,” katanya.

Ras Maju juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap pemilik tempat tersebut. Dirinya menyebutkan, jika nantinya setelah proses pemeriksaan ternyata ditemukan ada unsur kelalaian, maka penanganan kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam kelalaian itu, dirinya menyebutkan akan dipersangkakan pasal 359 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

AMBRUK: Polisi berada di lokasi penginapan yang ambruk di Pemandian Air Panas Daun Paris, Raja Berneh, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dalam peristiwa ini, 7 mahasiswa UNPRI Medan tewas tertimpa.

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Pemandian air panas Daun Paris, di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pantauan di lokasi, terlihat bebatuan dan sejumlah barang-barang milik korban masih berserakan di pondok yang tertimpa reruntuhan tembok. Untuk menjaga TKP tetap steril, sekitar satu meter di depan joglo, terlihat garis polisi berwarna kuning telah terpasang.

Kemarin (4/12), tim dari Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karo terjun ke lokasi untuk melihat kondisi tembok yang ambruk. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan menyebutkan, hingga kini peristiwa yang menewaskan tujuh orang mahasiswi itu, diduga disebabkan karena konstruksi tembok yang kurang baik.

“Kami tadi sudah langsung ke lapangan bersama Dinas PU untuk melakukan penyelidikan kembali tentang apakah tembok itu yang menjadi penyebab kejadian kemarin,” ujar Ras Maju, Selasa (4/12).

Selain mengecek kondisi TKP, dia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan interogasi terhadap keluarga pemilik tempat wisata yang sedang berada di sekitar lokasi. Tujuannya juga untuk mendapatkan kepastian penyebab kejadian tersebut, apakah ada unsur kelalaian atau murni karena bencana.

Dirinya menyebutkan, saat ini tim ahli dari Dinas PU sedang mendalami konstruksi bangunan. Setelah itu, dirinya menyebutkan akan memeriksa para saksi ahli untuk mendapatkan keterangan penyebab kejadian tersebut secara pasti. “Kita juga harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jika nanti para ahli memang mengatakan human error, seperti konstruksi bangunannya memang tidak bagus, atau murni karena bencana,” katanya.

Ras Maju juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap pemilik tempat tersebut. Dirinya menyebutkan, jika nantinya setelah proses pemeriksaan ternyata ditemukan ada unsur kelalaian, maka penanganan kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam kelalaian itu, dirinya menyebutkan akan dipersangkakan pasal 359 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/