26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilih Diimbau Datang Lebih Awal

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besok, Rabu (17/4), seluruh rakyat Indonesia akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun hingga kemarin, masih banyak masyarakat yang belum menerima formulir C6. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan hak pilihnya di TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan. Agar tak terjadi antrean panjang, masyarakat pun diimbau datang lebih awal.

DIVISI Data KPU Medan Nana Miranti mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir meski tidak mendapatkan C6 hingga hari pencoblosan, besok. Karena menurutnya, pemilih dapat melihat status terdaftar dirinya di TPS melalui aplikasi onlinewww.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. atau melalui google play KPU RI PEMILU 2019.

“Di situ akan tertera pemilih yang bersangkutan terdata di TPS berapa, dengan memasukkan nama dan NIK. Kalau sudah tahu di TPS berapa, pemilih bisa langsung datang ke TPS tempat ia terdata dengan membawa KTP elektronik atau identitas lainnya (suket/KK/paspor/SIM),” ungkap Nana kepada Sumut Pos, Senin (15/4).

Untuk mereka yang tidak mendapatkan C6 dan tidak terdata di aplikasi online tersebut maka harus melakukan pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat KTP-nya. “Tapi, berbeda dengan pemilih pada umumnya yang bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Mereka yang tidak mendapatkan C6 atau yang tidak terdaftar di aplikasi tersebut, baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” lanjutnya.

Terkait waktu pencoblosan yang dinilai singkat, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk 300 pemilih per TPS, sedangkan setiap pemilih harus mencoblos 5 lembar surat suara, Nana menjelaskan, bahwa pukul 13.00 WIB itu bukanlah batas waktu untuk mencoblos, melainkan batas waktu untuk datang ke TPS dan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.

“Kalau pemilih sudah datang dan mendaftar di TPS, maka dia berhak mengantre untuk menggunakan hak suaranya. Kalau waktunya sudah sampai pukul 13.00, namun waktu antreannya belum sampai, maka pemilih tersebut tetap diberikan waktu sampai pemilih itu bisa mencoblos. Jadi, pukul 13.00 WIB itu bukan batas waktu untuk mencoblos, tapi batas waktu untuk mendaftarkan diri ke TPS,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai salah satu antisipasi menghadapi antrean panjang dalam pemilihan kali ini, pihak KPU Medan pun menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilih di Kota Medan agar datang di awal waktu.

“Waktu pendaftaran dan pemilihan itu kan pukul 07.00 sampai 13.00, kita menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS seawal mungkin. Melihat dari pemilu atau pilkada yang lalu-lalu, kalau masih pukul 07.00 sampai pukul 09.00 itu antriannya belum panjang bahkan masih sangat lengang. Tapi kalau menjelang siang, disitu memang sangat ramai. Untuk itu datanglah sepagi mungkin, diawal waktu agar terhindar dari antrian panjang,” imbaunya.

Terakhir, Nana menyebutkan, KPU Medan telah menyiapkan 4 bilik suara untuk tiap-tiap TPS sebagai tempat para pemilih untuk melakukan pencoblosan.

Terpisah, Ketua KPU Sumut Yulhasni juga memastikan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019, dengan membawa e-KTP ataupun suket. “Bila ada warga yang tak terdaftar di DPT bisa pakai e-KTP atau suket, mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Namun sepanjang dia terdaftar di DPT, kalaupun tidak membawa C6 bisa juga gunakan identitas lain seperti paspor, SIM dan kartu keluarga. Tapi kuncinya dia harus terdaftar di DPT,” ujarnya.

Pihaknya sudah menekankan kepada jajaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) bahwa pada hari ini semua surat undangan memilih atau C6 harus terdistribusikan ke masyarakat, sesuai daftar di DPT. “Kalau belum sampai besok (hari ini, Red) datangi lagi KPPS-nya. Jangan kemudian hari ini datang, besok tidak datang lagi. Karena problem di lapangan, kalau masyarakat tidak dapat C6 mereka tidak mau datang ke TPS,” katanya.

Selama hari tenang sampai hari ini, imbuh dia, memang menjadi tanggung jawab petugas KPPS untuk mendistribusikan C6 kepada masyarakat. Namun hingga H-1 undangan tak kunjung sampai, pihaknya mengimbau supaya masyarakat proaktif. “Biasanya C6 diantarkan bagi yang sudah terdaftar di DPT. Kalau yang tak terdaftar bisa gunakan e-KTP dan suket mulai jam 12 siang,” katanya.

Sedangkan untuk distribusi logistik, pihaknya mengaku sudah didistribusikan oleh jajaran KPU kabupaten/kota hingga ke kecamatan. Termasuk kerusakan logistik pemilu yang tempo hari dilaporkan oleh kabupaten/kota, sudah dikirim kembali ke daerah yang bersangkutan. “Sejauh ini untuk logistik sudah 70 persen sampai di kecamatan, dan besok (hari ini) kami minta sudah didistribusikan ke lingkungan dan TPS yang ada. Insyaallah melihat persiapan yang berjalan sampai saat ini, KPU Sumut siap untuk menyelenggarakan Pemilu 2019,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menambahkan, ada tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS. Pertama, pemilih yang terdaftar di DPT. Dimana KPPS akan menyampaikan form C6 kepada pemilih DPT/pemilih menjemput C6 kepada ketua KPPS paling lambat H-1. Untuk mencek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT, sebutnya bisa via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi “KPU RI PEMILU 2019” di playstore kemudian klik cek daftar pemilih di aplikasi tersebut.

“Pemilih DPT berhak memilih di TPS pukul 07.00 sampai 13.00, dengan ketentuan membawa: C6 + EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau jika C6 belum diterima boleh membawa e-KTP/KK/paspor/suket Dukcapil/SIM. Lihat dan cek nomor urut DPT Anda pada salinan DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS dan sampaikan ke petugas KPPS bahwa Anda adalah pemilih DPT sesuai nomor urut DPT di salinan DPT, atau jika anda tidak membawa e-KTP/KK/paspor/Suket Dukcapil/SIM, boleh membawa dan menunjukkan form C6 kepada petugas KPPS. Sepanjang petugas KPPS memastikan Anda adalah orang yang terdaftar di DPT sesuai form C6 Anda, Anda akan dilayani,” katanya.

Kedua, kata dia,Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb akan dilayani pukul 07.00-13.00 dengan ketentuan membawa: Formulir pindah memilih A5 +

EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau jika tidak membawa A.5, boleh membawa

EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM dan Anda akan dilayani sepanjang nama anda sudah ada dalam salinan DPTb di TPS tersebut.

“Pemilih DPTb akan mendapat surat suara sesuai data informasi yang ada pada formulir A5 dan atau Salinan DPTb yang dimiliki petugas KPPS. Lalu ketiga pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka adalah pemilih non/tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Mereka dilayani di TPS pukul 12.00-13.00 dengan ketentuan membawa/menunjukkan EKTP/Suket Rekam EKTP Dukcapil, mencoblos hanya di TPS di rukun tetangga/rukun keluarga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera di EKTP/Suket, dan tergantung ketersediaan surat suara di TPS,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Evi Novrida Ginting mengatakan, sampai kini logistik sudah selesai dilipat dan sortir. Begitupun dengan kekurangan logistik yang ada sebelumnya, menurut dia sudah dipenuhi kembali sesuai laporan dari daerah bersangkutan. “Untuk logistik di kabupaten dan kota sudah bergerak dari kecamatan ke kelurahan atau desa. Dan besok (hari ini) kita harapkan semua logistik sudah ada di TPS yang ada. Kalau di tempat-tempat rawan tentu masih disimpan di kelurahan. Ini yang kita harapkan malam harinya sudah bergeser ke TPS,” katanya disela-sela nonton film bareng Suara April di Ringroad City Walks, kemarin.

Mantan ketua KPU Sumut ini mengharapkan semua logistik disimpan di tempat yang aman, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini. Khusus distribusi logistik yang jauh, sambungnya, pihak PPS mesti punya strategi dalam mengatasi masalah ini. “Termasuk lokasi yang jauh dijangkau mesti didahulukan penyalurannya, baru kemudian distribusi ke yang dekat-dekat. Nah dari pantauan kami, dalam 24 jam ini teman-teman (KPU) Kota Medan akan menggerakkan ke PPS sehingga malam harinya sudah berada di TPS,” katanya seraya menyebut distribusi C6 sedang berjalan ke rumah-rumah warga hingga H-1 hari ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan melalui sentuhan media film dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Terutama bagi pemilih milineal yang punya potensi besar dalam pemilu kali ini. “Film ini kami tayangkan di kota-kota besar mulai 15 April, dengan harapan pemilih milineal mau berpartisipasi dalam Pemilu 2019,” katanya. (mag-1/prn)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besok, Rabu (17/4), seluruh rakyat Indonesia akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun hingga kemarin, masih banyak masyarakat yang belum menerima formulir C6. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan hak pilihnya di TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan. Agar tak terjadi antrean panjang, masyarakat pun diimbau datang lebih awal.

DIVISI Data KPU Medan Nana Miranti mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir meski tidak mendapatkan C6 hingga hari pencoblosan, besok. Karena menurutnya, pemilih dapat melihat status terdaftar dirinya di TPS melalui aplikasi onlinewww.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. atau melalui google play KPU RI PEMILU 2019.

“Di situ akan tertera pemilih yang bersangkutan terdata di TPS berapa, dengan memasukkan nama dan NIK. Kalau sudah tahu di TPS berapa, pemilih bisa langsung datang ke TPS tempat ia terdata dengan membawa KTP elektronik atau identitas lainnya (suket/KK/paspor/SIM),” ungkap Nana kepada Sumut Pos, Senin (15/4).

Untuk mereka yang tidak mendapatkan C6 dan tidak terdata di aplikasi online tersebut maka harus melakukan pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat KTP-nya. “Tapi, berbeda dengan pemilih pada umumnya yang bisa melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Mereka yang tidak mendapatkan C6 atau yang tidak terdaftar di aplikasi tersebut, baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” lanjutnya.

Terkait waktu pencoblosan yang dinilai singkat, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk 300 pemilih per TPS, sedangkan setiap pemilih harus mencoblos 5 lembar surat suara, Nana menjelaskan, bahwa pukul 13.00 WIB itu bukanlah batas waktu untuk mencoblos, melainkan batas waktu untuk datang ke TPS dan mendaftarkan dirinya sebagai pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya.

“Kalau pemilih sudah datang dan mendaftar di TPS, maka dia berhak mengantre untuk menggunakan hak suaranya. Kalau waktunya sudah sampai pukul 13.00, namun waktu antreannya belum sampai, maka pemilih tersebut tetap diberikan waktu sampai pemilih itu bisa mencoblos. Jadi, pukul 13.00 WIB itu bukan batas waktu untuk mencoblos, tapi batas waktu untuk mendaftarkan diri ke TPS,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai salah satu antisipasi menghadapi antrean panjang dalam pemilihan kali ini, pihak KPU Medan pun menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilih di Kota Medan agar datang di awal waktu.

“Waktu pendaftaran dan pemilihan itu kan pukul 07.00 sampai 13.00, kita menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS seawal mungkin. Melihat dari pemilu atau pilkada yang lalu-lalu, kalau masih pukul 07.00 sampai pukul 09.00 itu antriannya belum panjang bahkan masih sangat lengang. Tapi kalau menjelang siang, disitu memang sangat ramai. Untuk itu datanglah sepagi mungkin, diawal waktu agar terhindar dari antrian panjang,” imbaunya.

Terakhir, Nana menyebutkan, KPU Medan telah menyiapkan 4 bilik suara untuk tiap-tiap TPS sebagai tempat para pemilih untuk melakukan pencoblosan.

Terpisah, Ketua KPU Sumut Yulhasni juga memastikan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019, dengan membawa e-KTP ataupun suket. “Bila ada warga yang tak terdaftar di DPT bisa pakai e-KTP atau suket, mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Namun sepanjang dia terdaftar di DPT, kalaupun tidak membawa C6 bisa juga gunakan identitas lain seperti paspor, SIM dan kartu keluarga. Tapi kuncinya dia harus terdaftar di DPT,” ujarnya.

Pihaknya sudah menekankan kepada jajaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) bahwa pada hari ini semua surat undangan memilih atau C6 harus terdistribusikan ke masyarakat, sesuai daftar di DPT. “Kalau belum sampai besok (hari ini, Red) datangi lagi KPPS-nya. Jangan kemudian hari ini datang, besok tidak datang lagi. Karena problem di lapangan, kalau masyarakat tidak dapat C6 mereka tidak mau datang ke TPS,” katanya.

Selama hari tenang sampai hari ini, imbuh dia, memang menjadi tanggung jawab petugas KPPS untuk mendistribusikan C6 kepada masyarakat. Namun hingga H-1 undangan tak kunjung sampai, pihaknya mengimbau supaya masyarakat proaktif. “Biasanya C6 diantarkan bagi yang sudah terdaftar di DPT. Kalau yang tak terdaftar bisa gunakan e-KTP dan suket mulai jam 12 siang,” katanya.

Sedangkan untuk distribusi logistik, pihaknya mengaku sudah didistribusikan oleh jajaran KPU kabupaten/kota hingga ke kecamatan. Termasuk kerusakan logistik pemilu yang tempo hari dilaporkan oleh kabupaten/kota, sudah dikirim kembali ke daerah yang bersangkutan. “Sejauh ini untuk logistik sudah 70 persen sampai di kecamatan, dan besok (hari ini) kami minta sudah didistribusikan ke lingkungan dan TPS yang ada. Insyaallah melihat persiapan yang berjalan sampai saat ini, KPU Sumut siap untuk menyelenggarakan Pemilu 2019,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menambahkan, ada tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS. Pertama, pemilih yang terdaftar di DPT. Dimana KPPS akan menyampaikan form C6 kepada pemilih DPT/pemilih menjemput C6 kepada ketua KPPS paling lambat H-1. Untuk mencek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT, sebutnya bisa via web lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi “KPU RI PEMILU 2019” di playstore kemudian klik cek daftar pemilih di aplikasi tersebut.

“Pemilih DPT berhak memilih di TPS pukul 07.00 sampai 13.00, dengan ketentuan membawa: C6 + EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau jika C6 belum diterima boleh membawa e-KTP/KK/paspor/suket Dukcapil/SIM. Lihat dan cek nomor urut DPT Anda pada salinan DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS dan sampaikan ke petugas KPPS bahwa Anda adalah pemilih DPT sesuai nomor urut DPT di salinan DPT, atau jika anda tidak membawa e-KTP/KK/paspor/Suket Dukcapil/SIM, boleh membawa dan menunjukkan form C6 kepada petugas KPPS. Sepanjang petugas KPPS memastikan Anda adalah orang yang terdaftar di DPT sesuai form C6 Anda, Anda akan dilayani,” katanya.

Kedua, kata dia,Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb akan dilayani pukul 07.00-13.00 dengan ketentuan membawa: Formulir pindah memilih A5 +

EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM, atau jika tidak membawa A.5, boleh membawa

EKTP/KK/PASPORT/Suket Dukcapil/SIM dan Anda akan dilayani sepanjang nama anda sudah ada dalam salinan DPTb di TPS tersebut.

“Pemilih DPTb akan mendapat surat suara sesuai data informasi yang ada pada formulir A5 dan atau Salinan DPTb yang dimiliki petugas KPPS. Lalu ketiga pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka adalah pemilih non/tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Mereka dilayani di TPS pukul 12.00-13.00 dengan ketentuan membawa/menunjukkan EKTP/Suket Rekam EKTP Dukcapil, mencoblos hanya di TPS di rukun tetangga/rukun keluarga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera di EKTP/Suket, dan tergantung ketersediaan surat suara di TPS,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Evi Novrida Ginting mengatakan, sampai kini logistik sudah selesai dilipat dan sortir. Begitupun dengan kekurangan logistik yang ada sebelumnya, menurut dia sudah dipenuhi kembali sesuai laporan dari daerah bersangkutan. “Untuk logistik di kabupaten dan kota sudah bergerak dari kecamatan ke kelurahan atau desa. Dan besok (hari ini) kita harapkan semua logistik sudah ada di TPS yang ada. Kalau di tempat-tempat rawan tentu masih disimpan di kelurahan. Ini yang kita harapkan malam harinya sudah bergeser ke TPS,” katanya disela-sela nonton film bareng Suara April di Ringroad City Walks, kemarin.

Mantan ketua KPU Sumut ini mengharapkan semua logistik disimpan di tempat yang aman, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini. Khusus distribusi logistik yang jauh, sambungnya, pihak PPS mesti punya strategi dalam mengatasi masalah ini. “Termasuk lokasi yang jauh dijangkau mesti didahulukan penyalurannya, baru kemudian distribusi ke yang dekat-dekat. Nah dari pantauan kami, dalam 24 jam ini teman-teman (KPU) Kota Medan akan menggerakkan ke PPS sehingga malam harinya sudah berada di TPS,” katanya seraya menyebut distribusi C6 sedang berjalan ke rumah-rumah warga hingga H-1 hari ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan melalui sentuhan media film dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Terutama bagi pemilih milineal yang punya potensi besar dalam pemilu kali ini. “Film ini kami tayangkan di kota-kota besar mulai 15 April, dengan harapan pemilih milineal mau berpartisipasi dalam Pemilu 2019,” katanya. (mag-1/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/