MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengunduran diri Dahlan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) sangat disayangkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Edy menilai, ini merupakan efek dari ketidaknetralan kepala daerah dalam Pemilu serentak 2019. Namun begitu, Edy menegaskan, pengunduran diri dari jabatan tersebut harus sesuai prosedur yang ada.
“Makanya saya bilang, kepala daerah itu harus netral. Jadi, siapapun yang menang tidak ada masalah. Siapapun menang, siapapun kalah, rakyat Sumatera Utara tetap rakyat Sumatera Utara,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, usai melaksanakan salat Zuhur di Masjid Agung Medan, Senin (22/4).
Menurut Edy, seharusnya pada Pilpers, kepala daerah harus menunjukan diri kepada masyarakat bahwa dia di posisi netral. Bukan berpihak kepada salah satu calon. Hal ini yang akan merusak citra dan kinerja dari kepala daerah itu sendiri.
Mantan Ketua PSSI itu pun mengingatkan, kepala daerah yang merasa tidak netral pada Pemilu serentak 2019 lalu dipersilahkan untuk mundur. “Ya tinggal ikut Dahlan mundur, yang tak netral kepala daerah silahkan mundur. Kepala daerah ini untuk rakyat yang majemuk,” tegasnya.
Dia pun mencontohkan dirinya yang berdikap netral, tidak memihak kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 maupun 02. “Kenapa saya tak menentukan 1 atau 2 karena saya ingin ada untuk rakyat Sumatera Utara,” sebutnya.
Saat ditanya mengenai surat pengunduran diri Dahlan Nasution, mantan Pangkostrad itu mengaku belum ada menerimanya. Jika dirinya sudah menerima surat tersebut, ia menegaskan, pasti akan meneruskannya ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses sesuai dengan prosedur yang ada. Karenanya, dia menyayangkan ketidaktahuan Dahlan nasution mengenai prosedur pengunduran diri seorang kepala daerah. “Kalau ngundurkan diri itu, prosedurnya harus ke DPRD kabupaten dulu. Nanti DPRD melakukan paripurna,” jelas Edy.
“Kalau begitu caranya (surat pengunduran diri langsung ditujukan ke Presiden dan Mendagri, Red), itu hanya berita saja. Koyok-koyok saja itu. Kalau pun surat ditujukan ke saya, harus dari DPRD-nya (bukan langsung dari Dahlan),” beber mantan Pengdam I Bukit Barisan ini.
Edy pun mengaku tidak mau ambil pusing dengan surat pengunduran diri tersebut.”Perlu banyak belajar dia (Dahlan Nasution),” tandas Edy.
Diketahui, surat pengunduran diri tersebut langsung ditandatangani Dahlan Nasution. Surat itu bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal : Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati. Surat tersebut, bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut. Namun, di dalam surat tersebut, ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.
Terpisah, Ketua DPRD Madina Marganti Batubara mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri menolak dengan surat pengajuan mundurnya Dahlan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Madina. Ia mengungkapkan, penolakan tersebut disampaikan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. “Beliau sudah ditelepon Presiden langsung, (pengunduran diri) nggak diterima. Karena Pak Bupati Mandailing Natal sudah berbuat semaksimal mungkin untuk kemenangannya, tapi itulah (hasilnya) kita mau bagaimana lagi? Itulah kata Pak Presiden melalui telepon menantunya Bobby,” sebut Marganti.
Atas penolakan tersebut, Marganti mengimbau Dahlan Nasution untuk kembali bertugas seperti biasa menjadi Bupati Madina. Kemudian, terus membangun untuk kesejateraan masyarakat di Kabupaten Madina. “Intinya itu, Pak Presiden semalam sudah jawab, itu tidak ditanggapi, bahkan hari ini disuruh Pak Presiden dia temu pers karena (permohonan) itu sudah jelas tidak diterima,” pungkas Marganti.
Terpisah, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution mengungkapkan pemicu niat mundur dirinya, karena perolehan suara Jokowi anjlok atau kalah telak dari rivalnya Prabowo di Kabupaten Madina. “Kalau saya kan seorang pejuang. Dan saya orang yang bisa menimbang mana baik dan mana yang tidak, saya lihat yang diperbuat pak presiden itu sudah benar. Dan termasuk berbagai bantuan pak presiden itu untuk Madina cukup banyak,” kata Dahlan kepada wartawan, kemarin.
Dahlan menjelaskan, pengunduran dirinya bukan ada pihak melakukan intervensi terhadap dirinya. Namun, niat dan keputusan sendiri. Jadinya, ia meminta jangan dikait dengan hal-hal menjadi opini publik. “Tidak ada (ditekan). Saya orangnya tidak bisa ditekan-tekan, saya 37 tahun di kantor gubernur . Saya bukan dari swasta menjadi bupati. Saya orangnya tidak takut dengan siapapun. Saya jernih berpikir saya memakai akal pikiran saya, memakai kalbu saya karena saya tidak pernah takut siapapun kecuali pada Allah,” tutur Dahlan.
Dahlan juga tidak merasa jika pengunduran diri itu adalah bentuk penghianatan terhadap masyarakat yang sudah percaya kepadanya. Dia kembali membantah soal itu. “Saya tidak mau suudzon kepada siapa pun. Saya sedih pak presiden tetap disudutkan dari segi agama, sebagai penista agama,” ungkapnya.
Mendagri Segera Panggil Dahlan dan Gubsu
Mendagri Tjahjo Kumolo bakal segera memanggil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Dahlan akan dipanggil bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dahlan dipanggil karena menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri tidak lazim. Yakni karena capres petahana Jokowi kalah di Madina. Sejauh ini, Tjahjo mengatakan, dirinya belum mau menyarankan kepada Dahlan mengurungkan niat tersebut sebelum mendengar penjelasan secara langsung.
“Belum mengarah ke sana. Nanti akan kami undang dulu dengan gubernur, kira-kira untuk memberi saran yang terbaik,” ucap Tjahjo di Istana Negara, Senin (22/4).
Mantan sekjen PDI Perjuangan ini menyebutkan, dalam surat pengunduran diri tersebut, Dahlan hanya menyebut alasannya terkait politis semata. “Karena politis saja, padahal dia didukung banyak partai untuk menjadi kepala daerah. Kan membutuhkan proses yang panjang. Ada amanah dari masyarakat, masa hanya karena itu,” tambah Tjahjo.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Doli Siregar menilai, tidak ada aturan, tekanan, apalagi paksaan kepada Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan untuk mengundurkan diri pasca peraihan suara pilpres di Mandailing Natal. “Tidak ada paksaan untuk beliau berhenti, tidak ada juga aturan apalagi tekanan untuk itu. Beliau kan dipilih masyarakat Madina, jadi pertanggungjawabannya ya terhadap masyarakat Madina, kecuali kalau masyarakat yang tidak lagi menginginkan beliau sebagai Bupati,” ucap Doli Siregar kepada Sumut Pos, Senin (22/4) via selulernya.
Namun, kata Doli, pihaknya cukup menyayangkan sikap Dahlan yang langsung mengajukan permohonan pengunduran diri kepada presiden. Menurutnya, seharusnya Bupati Mandailing Natal harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPRD, termasuk DPRD Sumut. “Beliau kan dipilih rakyat, maka seharusnya bicarakanlah hal ini kepada wakil rakyat di daerahnya maupun kami di Sumut, bukan langsung ke pemerintah pusat,” jelas Doli.
Namun begitu, tambah Doli, pihaknya menghormati sikap yang dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan. “Itukan pribadi beliau, kalau memang sudah itu keputusannya, ya kami hargai. Tapi satu hal yang saya harapkan, mudah-mudahan keputusan ini bukanlah keputusan yang sifatnya emosional melainkan keputusan yang diambil secara matang,” tutupnya. (gus/mag-1/fat/jpnn)