27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

274 ASN Pemkab Nias Naik Pangkat

ADITIA LAOLI/sumut pos
NAIK PANGKAT: Sebanyak 274 ASN Pemkab Nias saat menerima kenaikan pangkat, Kamis, (25/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 274 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nias menerima kenaikan pangkat.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat itu langsung diserahkan Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM di aula kantor Bupati Nias, baru-baru ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias, Marulam Sianturi mengatakan, dari 296 ASN yang mengajukan usulan kenaikan pangkat khusus golongan III/d ke bawah, 22 orang tidak memenuhi persyaratan oleh tim teknis BKD Kabupaten Nias dan Kantor Regional VI BKN Medan.

“Alasannya mereka belum memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan BKN dan satu orang meninggal dunia, sebelum TMT kenaikan pangkat,” ungkap Marulam.

Disebutkan Marulam, ke-274 ASN yang mendapat persetujuan kenaikan pangkat itu terdiri dari jabatan struktural golongan III sebanyak 25 orang, jabatan pilihan fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah untuk golongan III sebanyak 93 orang, dan golongan II sebanyak 12 orang.

Selanjutnya, untuk jabatan pelaksana dan penyesuaian ijazah pada golongan III sebanyak 48 orang, golongan II sebanyak 91 orang dan golongan I sebanyak 5 orang.

Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM dalam arahannya menyampaikan, kenaikan pangkat tidak dianggap sebagai hak PNS, akan tetapi harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisiplinan dan peningkatan kerja, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harapkan seluruh ASN selalu berpedoman dengan pa radigma pemerintahan yang mengacu pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Sokhiatulo.

Dikatakan Sokhiatulo, bahwa sosok ASN merupakan unsur utama yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, untuk mencapai hal tersebut ASN dituntut memiliki perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada Negara dan Pemerintah, bermoral dan ber mental baik, profesional, sadar tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Bupati Nias juga berpesan, agar Asn mengimbangi dengan pola pikir dan tanggung jawab, selalu menjalin hubungan yang baik dengan atasan maupun bawahan, rekan kerja dan masyarakat secara umum sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan lancar.

“Kenaikan pangkat berarti peningkatan kualitas kerja yang diharapkan bisa menambah semangat untuk berkreasi, berinovasi dan bersinergi, sehingga cita-cita kita bersama untuk maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai,”Kata Bupati Nias. (adl/han)

ADITIA LAOLI/sumut pos
NAIK PANGKAT: Sebanyak 274 ASN Pemkab Nias saat menerima kenaikan pangkat, Kamis, (25/4).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 274 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nias menerima kenaikan pangkat.

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat itu langsung diserahkan Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM di aula kantor Bupati Nias, baru-baru ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias, Marulam Sianturi mengatakan, dari 296 ASN yang mengajukan usulan kenaikan pangkat khusus golongan III/d ke bawah, 22 orang tidak memenuhi persyaratan oleh tim teknis BKD Kabupaten Nias dan Kantor Regional VI BKN Medan.

“Alasannya mereka belum memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan BKN dan satu orang meninggal dunia, sebelum TMT kenaikan pangkat,” ungkap Marulam.

Disebutkan Marulam, ke-274 ASN yang mendapat persetujuan kenaikan pangkat itu terdiri dari jabatan struktural golongan III sebanyak 25 orang, jabatan pilihan fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah untuk golongan III sebanyak 93 orang, dan golongan II sebanyak 12 orang.

Selanjutnya, untuk jabatan pelaksana dan penyesuaian ijazah pada golongan III sebanyak 48 orang, golongan II sebanyak 91 orang dan golongan I sebanyak 5 orang.

Bupati Nias, Drs Sokhiatulo Laoli MM dalam arahannya menyampaikan, kenaikan pangkat tidak dianggap sebagai hak PNS, akan tetapi harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisiplinan dan peningkatan kerja, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harapkan seluruh ASN selalu berpedoman dengan pa radigma pemerintahan yang mengacu pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang profesional, jujur, adil dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Sokhiatulo.

Dikatakan Sokhiatulo, bahwa sosok ASN merupakan unsur utama yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, untuk mencapai hal tersebut ASN dituntut memiliki perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan pada Negara dan Pemerintah, bermoral dan ber mental baik, profesional, sadar tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Bupati Nias juga berpesan, agar Asn mengimbangi dengan pola pikir dan tanggung jawab, selalu menjalin hubungan yang baik dengan atasan maupun bawahan, rekan kerja dan masyarakat secara umum sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan lancar.

“Kenaikan pangkat berarti peningkatan kualitas kerja yang diharapkan bisa menambah semangat untuk berkreasi, berinovasi dan bersinergi, sehingga cita-cita kita bersama untuk maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai,”Kata Bupati Nias. (adl/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/