29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sosialisasi Pencegahan Praktik Monopoli, KPPU Medan dan Pemko Padangsidimpuan Bersinergi

ist
SOSIALISASI: Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar bersama staf mendengarkan pemaparan Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak dalam sosialisasi Pencegahan Praktik Monopoli dan Proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (7/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan advokasi dan sosialisasi di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan, Selasa (7/5).

Hal ini ditujukan sebagai bentuk upaya pencegahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan kemitraan maupun penyelarasan yang melanggar kebijakan pemerintah daerah.

Kegiatan ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Padangsidimpuan yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padangsidempuan dan seluruh OPD Pemkot Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Padangsidempuan, Arwin Siregar memberikan apresiasi kepada KPPU atas langkah preventif yang dilakukannya. Menurutnya, internalisasi adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan KPPU kepada Pemko Padangsidimpuan.

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih banyak yang kurang memahami UU No.5 Tahun 1999 maupun tugas dan wewenang KPPU,” ungkap Arwin.

Melalui kegiatan ini, Arwin Siregar mengimbau kepada seluruh jajarannya, informasi dan pemahaman terkait Peran KPPU dan UU No.5 Tahun 1999 dapat dipahami secara mendalam. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran persaingan usaha khususnya terkait dengan proses pengadaan barang/jasa.

Arwin Siregar menyampaikan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam dalam menjalankan amanat UU No. 5 /1999. Diharapkan KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan tidak menyalahi aturan.

“Selain itu, melalui advokasi ini KPPU dan Pemko Padangsidempuan dapat saling bersinergi khususnya dalam melakukan penyelarasan kebijakan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” pungkasnya.

Dalam pemaparan Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

“KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” ucap Ramli Simanjuntak.

Ramli Simanjuntak menegaskan, KPPU berwewenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

“Persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maupun penyalahgunaan posisi dominan. Dalam konteks pemerintahan salah satunya adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (gus/han)

ist
SOSIALISASI: Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar bersama staf mendengarkan pemaparan Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak dalam sosialisasi Pencegahan Praktik Monopoli dan Proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (7/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan advokasi dan sosialisasi di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan, Selasa (7/5).

Hal ini ditujukan sebagai bentuk upaya pencegahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan kemitraan maupun penyelarasan yang melanggar kebijakan pemerintah daerah.

Kegiatan ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Padangsidimpuan yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padangsidempuan dan seluruh OPD Pemkot Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Padangsidempuan, Arwin Siregar memberikan apresiasi kepada KPPU atas langkah preventif yang dilakukannya. Menurutnya, internalisasi adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan KPPU kepada Pemko Padangsidimpuan.

“Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih banyak yang kurang memahami UU No.5 Tahun 1999 maupun tugas dan wewenang KPPU,” ungkap Arwin.

Melalui kegiatan ini, Arwin Siregar mengimbau kepada seluruh jajarannya, informasi dan pemahaman terkait Peran KPPU dan UU No.5 Tahun 1999 dapat dipahami secara mendalam. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran persaingan usaha khususnya terkait dengan proses pengadaan barang/jasa.

Arwin Siregar menyampaikan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam dalam menjalankan amanat UU No. 5 /1999. Diharapkan KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan tidak menyalahi aturan.

“Selain itu, melalui advokasi ini KPPU dan Pemko Padangsidempuan dapat saling bersinergi khususnya dalam melakukan penyelarasan kebijakan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” pungkasnya.

Dalam pemaparan Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak, menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

“KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” ucap Ramli Simanjuntak.

Ramli Simanjuntak menegaskan, KPPU berwewenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

“Persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maupun penyalahgunaan posisi dominan. Dalam konteks pemerintahan salah satunya adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/