26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Perda KTR Lindungi Masyarakat dari Dampak Buruk Rokok

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Belawan I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diingatkan agar tidak lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Pemko Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksi bagi yang melanggarnya Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Tengku Eswin ST saat sosialisasi IX tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Medan  Belawan, Minggu (14/4).

Menurut Eswin, bagi setiap orang  merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sedangkan bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” tandas Eswin.

Sedangkan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR, menurut politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini, adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

“Penetapan KTR bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Eswin.

Ditambahkannya, ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Untuk iklan rokok, tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 57 ini, juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan. “Jadi Perda KTR ini harus segera diterapkan untuk mengingatkan  kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tandasnya. (adz/ila)

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Belawan I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diingatkan agar tidak lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Pemko Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksi bagi yang melanggarnya Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Tengku Eswin ST saat sosialisasi IX tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Medan  Belawan, Minggu (14/4).

Menurut Eswin, bagi setiap orang  merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sedangkan bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” tandas Eswin.

Sedangkan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR, menurut politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini, adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

“Penetapan KTR bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Eswin.

Ditambahkannya, ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Untuk iklan rokok, tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 57 ini, juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan. “Jadi Perda KTR ini harus segera diterapkan untuk mengingatkan  kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tandasnya. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/