LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Dunia pendidikan Kabupaten Langkat kembali tercoreng. Kamis (9/5) siang, personel Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan 13 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, Polda Sumut langsung menetapkan ketiga pengurus K3S tersebut sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, para oknum pengurus K3S dan Kepala SD ini diamankan saat berada di ruang Kelas 1 B SD Negeri 050765, yang beralamat di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Mereka diduga melakukan tindak pidana Korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang, yang dilakukan oleh pengurus K3S Kecamatan Gebang.
Terkait kegiatan yang dilakukannya, para oknum pengurus K3S dan Kepala Sekolah Dasar tersebut melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, penangkapan para oknum tersebut bermula pada Kamis (9/5), sekira pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi jika telah terjadi pengutipan kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang, yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.
Pengutipan tersebut yaitu dengan cara mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang, yang diminta untuk melakukan pembayaran uang Administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing Sekolah.
Selanjutnya, dana yang telah cair tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang, dengan mengutip dana sebesar Rp 15.000, dikalikan jumlah Siswa masing-masing dari 31 Sekolah se-Kecamatan Gebang. Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Kepolisian dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 15 Oknum yang terdiri daroli 13 (tiga belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan pengutipan.
Selain mengamankan para Oknum, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, Uang Tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, 2 lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.
Guna melengkapi barang bukti, Petugas juga memeriksa beberapa saksi dan menyita beberapa dokumen. Namun dari penangkapan tersebut, beredar kabar jika 3 Oknum telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S).
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga membenarkan penangkapan itu. “Ya benar. Dari 16 orang yang diamankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengutipan Dana BOS SD Negeri se-Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh pengurus K3S,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Tatan mengatakan, OTT ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765. “Modusnya pengurus K3S ini mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang. “Jadi tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S),” bebernya.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini merinci, dalam OTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S) dan uang tunai senilai Rp35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S). Kemudian dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I. “Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Tatan.
Adapun nama-nama Kepsek yang diamankan, papar Tatan masing-masing ialah, Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), Hasnah (Kepsek SDN 050767), Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023), Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226) dan Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948).
Kemudian, Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024) dan Sarono (Kepsek SDN 053992).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi. Saat dihubungi Via Whatsapp, Kamis (9/5) Siang, dirinya membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar. Tapi kita belum tau siapa nama Oknum tersebut karena kita juga lagi mencari informasi, karena saya saat ini sedang mengikuti Musrenbang diluar Kota,” kata Syaiful Abdi.
Saat ditanya Kepala Sekolah apa dan siapa yang mengamankannya, Pria yang sekaligus Pengurus MUI Langkat ini mengatakan jika Oknum itu adalah Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang. “Kita belum tau siapa yang mengamankan, namun yang terjaring OTT adalah Oknum Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Gebang,” bebernya. (man/bam)