MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Awaluddin Taufiq, salah satu terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Kepala BPN dalam sertifikat tanah Grant Sultan di lahan pembangunan Jalan tol Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, membacakan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara terhadap dirinya, pada sidang, Rabu (14/5).
Terdakwa melalui kuasa hukumnya. Mahmuddin Manurung mengaku sangat keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya tersebut, disebabkan jaksa penuntut umum Sarona Silalahi tidak dapat membuktikan dalam persidangan pasal yang didakwakan kepada kliennya itu.
“Kami penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan JPU. JPU tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap Terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq untuk melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Mahmudin.
Dikatakannya, sesuai pasal 183 Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1981 KUHAP disebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
“Berdasarkan bunyi pasal 183 Undang-undang RI No 8 Tahun 1981KUHAP, dihubungkan dengan fakta yuridis dan fakta dipersidangan, maka kami penasehat hukum berpendapat bahwa secara jelas dan terang benderang JPU telah keliru menganalisa peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya.
Mahmuddin juga menyebutkan perkara yang didakwakan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. “Sehingga terkesan perkara a quo dipaksakan dan ditargetkan untuk dapat disidangkan. Meskipun kontruksi hukumnya belum jelas, jika dihubungkan dengan surat tuntutan JPU,” tegasnya
Dikatannya, perjanjian kerja sama antara kliennya dengan Tengku Iswari telah sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Afrizon, Tengku Iswari dan Awaluddin, itu merupakan undang-undang bagi mereka sesuai pasal 1338 KUH perdata, tapi kemudian untuk diadakan suatu perjanjian itu sah sesuai dengan pasal 1320, harus dalam suatu sebab yang halal.
“Karena jaksa mendakwakan surat 589 itu yang diduga palsu, dipergunakan di dalam perjanjian kerjasama antara Afrizon,Tengku Iswari dan Awalludin, maka sesuai pasal 1335 KUH Perdata, itu dinyatakan cacat hukum. Apabila batal demi hukum maka tuntutan jaksa juga harus dibatalkan,” bebernya.
Ia bahkan menyebutkan sesuai Pasal 1320 sahnya suatu perjanjian itu ada 4 kesepakatan untuk mereka yang mengikatkan dirinya. Pertama kecakapan untuk membuatkan suatu perikatan, lalu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Surat 589 yang dibuat jaksa sebagai dalil tuntutannya yang menduga surat 589 itu adalah palsu, tapi itu yang disepakati untuk dipergunakan oleh Afrizon di dalam gugatan perdata 448.
Untuk itu pihaknya memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, agar menyatakan terdakwa Tengku Awaludin Taufiq tidak terbukti melakukan tindak pidana dan meminta hakim membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjunggusta. (man/ila)