MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam waktu dekat segera menandatangani peraturan gubernur tentang pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprovsu. Pelaksana Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan paling lama THR ASN akan dibayarkan seluruhnya pada 24 Mei ini.
“Sekarang ini masih proses pembuatan Pergub. Dalam waktu dekat akan diteken Pak Gubernur,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/5).
Pembuatan Pergub ini, kata dia, dikarenakan turunnya peraturan pemerintah terbaru hasil revisi. Karenanya mekanisme atau pedoman pembayaran THR dapat dilakukan melalui Pergub. “Pembayaran akan kita lakukan paling lama 24 Mei sesuai bunyi PP tersebut. Artinya, satu minggu sebelum hari H Idul Fitri. Pergub-nya segera ditandatangani Pak Gubernur dan pembayaran THR bisa langsung dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Raja Indra tidak mengingat persis berapa alokasi anggaran untuk THR yang akan dibayarkan. Secara umum dia menyebutkan kalau menyangkut besaran THR, biasanya tergantung gaji pokok ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. “Itu tergantung OPD. Nilai dan jumlahnya kan beda-beda, saya tidak hafal. Yang jelas THR akan dibayarkan satu bulan gaji masing-masing ASN. Kita minta ASN bersabar karena ketentuan pembayaran THR sudah kita ajukan,” katanya.
Selain THR, Pemprovsu juga siap membayarkan gaji 13 untuk ASN pada Juni mendatang. Saat ini, mekanisme juga sedang diproses melalui pergub yang nantinya ditandatangani gubernur. “Untuk gaji 13 ini juga tidak ada masalah. Sesuai ketentuan bisa dibayarkan setelah THR, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Diberitakan, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran THR untuk ASN baik di pemerintah pusat maupun di daerah, dilakukan pada 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019. “Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan pak presiden, 24 Mei 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5).
Ia menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkann Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari itu juga. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujarnya. (prn)