25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Caleg Gerindra Sumut Dituding Gelembungkan Suara, Suara Robert Bertambah 2.135

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Robert Lumban Tobing dituding menggelembungkan suara di daerah pemilihan (Dapil) IX DPRD Sumut, tepatnya di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan. Suara Sekretaris Partai Gerindra Sumut ini bertambah sebanyak 2.135, dari yang seharusnya 1.835 suara menjadi 3.971 suara.

Dugaan penggelembungan suara ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara untuk Kabupaten Humbahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat (17/5). Rekapitulasi ulang ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan penghitungan ulang untuk perolehan suara Partai Gerindra oleh KPU Humbahas. Hitung ulang dilakukan menyusul adanya keputusan sidang cepat oleh Bawaslu Sumut.

Pada saat hasil penghitungan ulang dibacakan, terlihat jelas di banyak TPS dari 24 desa di Dolok Sanggul terjadi pertambahan suara. Misalnya, di Desa Sirisi-risi, dari 13 berubah menjadi 205. Di Desa Pasaribu dari 47 menjadi 326. Di Desa Sileang dari 21 menjadi 205.

Dengan dilakukannya perbaikan perolehan suara, saat ini suara Robert menjadi 1.836, dari sebelumnya 3.971. Artinya, terjadi pengurangan 2.135 suara. “Begitulah faktanya yang sudah terlihat. Tidak mungkin tak kita lakukan penghitungan ulang, karena itu rekomendasi Bawaslu. Nanti akan kita tetapkan hasil perubahannya,” kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni.

Menjawab ini, Robert Lumban Tobing yang ditemui wartawan di Kantor Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Sumut, mengatakan, banyak hal yang perlu dicurigai. Terutama terkait munculnya rekomendasi dari Bawaslu Sumut yang tiba-tiba untuk sinkronisasi ulang hasil perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul. “Rekomendasinya muncul secara tiba-tiba karena adanya pengaduan dari seseorang bernama Samuel Samosir. Tapi bukti yang dilaporkan itu fotocopy C1 yang sekarang ini banyak diutak-atik untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Ia mengungkapkan, Bawaslu Sumut dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa, dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu diklarifikasi, karena tidak mungkin ada seseorang yang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.

“Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk Partai Gerindra? Ini memunculkan kecurigaan besar,” ujarnya.

Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear dan dianggap cacat administrasi. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada Partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan Partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut. “Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai pukul 14.00 WIB. Ini sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati,” katanya.

Atas kondisi ini, ia juga mengaku tidak tau asal muasal dari sejumlah perubahan data perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara Partai Gerindra di kecamatan tersebut.

“Kami tidak tahu data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini,” ungkapnya.

Partai Gerindra, menurutnya akan mengajukan keberatan secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut. “Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157,” pungkasnya.

Rekomendasi Berjalan

Sinkronisasi data sesuai rekomendasi Bawaslu Sumut atas masalah yang terjadi di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan juga sudah dijalankan KPU Nisel. Namun terdapat data yang berbeda yang dipaparkan KPU Nisel, antara C1 plano dengan hasil yang mereka input untuk jenis pemilihan DPRD Sumut.

Misalnya terjadi di TPS 01, Desa Hilindraso Raya, Partai Gerinda memiliki 2 suara. Namun dalam C1 hologram jumlah suara partai dan calon anggota DPRD Sumut, nihil. Data yang diterima wartawan, ada puluhan TPS yang akan dibacakan dan dicek ulang kertas C1 Plano DPRD tingkat Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat dikonfirmasi tidak membantah situasi dan kondisi rekapitulasi penghitungkan suara Kabupaten Nisel. “Dikarenakan kondisi gudang logistik KPU Nisel terjadi atau adanya kerusuhan, jadi jumlah suara partai dan calon pada C1 Plano belum dijumlahkan, lalu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu makanya C1 Plano dihitung dan dijumlahkan di sini (tingkat Sumut). Apa yang ada di C1 Plano itulah yang dibacakan oleh KPU Nisel,” katanya.

Kalau ada yang tidak pas sinkronisasi datanya, sebut dia maka akan dicek dan disinkronkan lagi. Setelah dibacakan dan dicek C1 Plano ini, maka nantinya akan dibandingkan dengan DB1 yang ada, kalau data pemilih yang ada tidak akan berubah.

Dalam rapat pleno lanjutan yang disaksikan oleh Bawaslu Sumut, saksi capres, parpol, dan saksi DPD itu, KPU Nisel sebelumnya membacakan C1 Plano DPRD Sumut hologram dari beberapa TPS dengan total suara atau hasilnya nihil, meski partai dan salah satu calon memiliki jumlah suara. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, proses rekapitulasi ulang perolehan suara KPU Nisel masih diskors dan diupayakan selesai malam itu juga. Sementara untuk rekapitulasi KPU Deliserdang direncanakan akan dibaca hari ini, mengingat deadline ditingkat KPU Sumut dari KPU RI sampai 18 Mei 2019. (prn)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Robert Lumban Tobing dituding menggelembungkan suara di daerah pemilihan (Dapil) IX DPRD Sumut, tepatnya di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan. Suara Sekretaris Partai Gerindra Sumut ini bertambah sebanyak 2.135, dari yang seharusnya 1.835 suara menjadi 3.971 suara.

Dugaan penggelembungan suara ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara untuk Kabupaten Humbahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat (17/5). Rekapitulasi ulang ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan penghitungan ulang untuk perolehan suara Partai Gerindra oleh KPU Humbahas. Hitung ulang dilakukan menyusul adanya keputusan sidang cepat oleh Bawaslu Sumut.

Pada saat hasil penghitungan ulang dibacakan, terlihat jelas di banyak TPS dari 24 desa di Dolok Sanggul terjadi pertambahan suara. Misalnya, di Desa Sirisi-risi, dari 13 berubah menjadi 205. Di Desa Pasaribu dari 47 menjadi 326. Di Desa Sileang dari 21 menjadi 205.

Dengan dilakukannya perbaikan perolehan suara, saat ini suara Robert menjadi 1.836, dari sebelumnya 3.971. Artinya, terjadi pengurangan 2.135 suara. “Begitulah faktanya yang sudah terlihat. Tidak mungkin tak kita lakukan penghitungan ulang, karena itu rekomendasi Bawaslu. Nanti akan kita tetapkan hasil perubahannya,” kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni.

Menjawab ini, Robert Lumban Tobing yang ditemui wartawan di Kantor Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi Sumut, mengatakan, banyak hal yang perlu dicurigai. Terutama terkait munculnya rekomendasi dari Bawaslu Sumut yang tiba-tiba untuk sinkronisasi ulang hasil perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul. “Rekomendasinya muncul secara tiba-tiba karena adanya pengaduan dari seseorang bernama Samuel Samosir. Tapi bukti yang dilaporkan itu fotocopy C1 yang sekarang ini banyak diutak-atik untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Ia mengungkapkan, Bawaslu Sumut dalam menyikapi pengaduan seperti ini seharusnya memperjelas dulu apa kepentingan si pengadu, kapasitasnya sebagai apa, dan kepentingannya untuk mengadu apa. Hal ini perlu diklarifikasi, karena tidak mungkin ada seseorang yang tiba-tiba membuat pengaduan hanya terhadap Partai Gerindra.

“Kalau si pengadu mengatasnamakan dia sebagai warga Negara Indonesia, kok yang diadukan untuk sinkronisasi data hanya untuk Partai Gerindra? Ini memunculkan kecurigaan besar,” ujarnya.

Selain itu kata Robert, KPU Humbahas dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga tidak clear dan dianggap cacat administrasi. Hal ini terlihat dari tidak disebarnya undangan kepada Partai Gerindra untuk menghadiri penyesuaian data di Kantor KPU Humbahas dengan tepat waktu. Padahal dalam rekomendasinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menghadirkan Partai Gerindra untuk menyaksikan kegiatan tersebut. “Undangan sampai kepada kami pukul 16.00 WIB padahal acara dimulai pukul 14.00 WIB. Ini sepertinya sudah diatur agar perubahan-perubahan data tersebut bisa mereka lakukan sesuka hati,” katanya.

Atas kondisi ini, ia juga mengaku tidak tau asal muasal dari sejumlah perubahan data perolehan caleg Partai Gerindra di Kecamatan Dolok Sanggul yang dibacakan dalam pleno KPU Sumut dengan agenda perubahan data perolehan suara Partai Gerindra di kecamatan tersebut.

“Kami tidak tahu data yang mana yang mereka sinkronkan sehingga muncul perubahan-perubahan tersebut. Karena tidak ada formulir C1 plano yang dibuka. Data yang sangat terpercaya itu adalah C1 plano jika muncul masalah seperti ini,” ungkapnya.

Partai Gerindra, menurutnya akan mengajukan keberatan secara resmi ke Bawaslu RI. Keberatan ini akan mereka sampaikan agar Bawaslu RI merekomendasikan pembukaan kembali proses yang tidak prosedural tersebut. “Karena data yang diadukan oleh pengadu dengan data yang terkoreksi juga sangat jauh. Data sama kami perolehan suara berjumlah 2.424 dan data bukti yang diadukan di pengaduan menyebutkan ada ketidaksesuaian data karena perolehan suara kami menjadi 2.581. Artinya kalaupun disesuaikan yang terkoreksi paling hanya 157,” pungkasnya.

Rekomendasi Berjalan

Sinkronisasi data sesuai rekomendasi Bawaslu Sumut atas masalah yang terjadi di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan juga sudah dijalankan KPU Nisel. Namun terdapat data yang berbeda yang dipaparkan KPU Nisel, antara C1 plano dengan hasil yang mereka input untuk jenis pemilihan DPRD Sumut.

Misalnya terjadi di TPS 01, Desa Hilindraso Raya, Partai Gerinda memiliki 2 suara. Namun dalam C1 hologram jumlah suara partai dan calon anggota DPRD Sumut, nihil. Data yang diterima wartawan, ada puluhan TPS yang akan dibacakan dan dicek ulang kertas C1 Plano DPRD tingkat Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat dikonfirmasi tidak membantah situasi dan kondisi rekapitulasi penghitungkan suara Kabupaten Nisel. “Dikarenakan kondisi gudang logistik KPU Nisel terjadi atau adanya kerusuhan, jadi jumlah suara partai dan calon pada C1 Plano belum dijumlahkan, lalu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu makanya C1 Plano dihitung dan dijumlahkan di sini (tingkat Sumut). Apa yang ada di C1 Plano itulah yang dibacakan oleh KPU Nisel,” katanya.

Kalau ada yang tidak pas sinkronisasi datanya, sebut dia maka akan dicek dan disinkronkan lagi. Setelah dibacakan dan dicek C1 Plano ini, maka nantinya akan dibandingkan dengan DB1 yang ada, kalau data pemilih yang ada tidak akan berubah.

Dalam rapat pleno lanjutan yang disaksikan oleh Bawaslu Sumut, saksi capres, parpol, dan saksi DPD itu, KPU Nisel sebelumnya membacakan C1 Plano DPRD Sumut hologram dari beberapa TPS dengan total suara atau hasilnya nihil, meski partai dan salah satu calon memiliki jumlah suara. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, proses rekapitulasi ulang perolehan suara KPU Nisel masih diskors dan diupayakan selesai malam itu juga. Sementara untuk rekapitulasi KPU Deliserdang direncanakan akan dibaca hari ini, mengingat deadline ditingkat KPU Sumut dari KPU RI sampai 18 Mei 2019. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/