25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bolos Paskalibur Lebaran, 90 ASN Pemko Terancam Sanksi

prans/sumut pos
SIDAK: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berbincang dengan seorang petugas di Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan, saat melakukan sidak pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran tahun ini, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan dan Pemprovsu yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas alias bolos. Dengan begitu, mereka bakal terancam sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASNn

BERDASARKAN data yang diperoleh Sumut Pos dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, tahun ini sebanyak 90 ASN tidak hadir tanpa keterangan alias bolos. “Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, dari seluruh ASN di Pemko Medan yang berjumlah 14.540 orang, sebanyak 90 tidak hadir. Mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada wartawan, Senin (10/6).

Kata Muslim, jumlah ASN yang tidak hadir usai libur lebaran pada tahun ini, apabila dipersentasekan tidak sampai 1 persen atau 0,62 persen. Jumlah ini lebih baik ketimbang lebaran tahun 2018 lalu. “Pada tahun lalu ada lebih 200 pegawai (ASN) yang bolos kerja setelah libur lebaran. Jadi, jumlah tahun ini ada penurunan yang signifikan dari 200 lebih menjadi hanya 90 orang,” katanya.

Disinggung 90 ASN yang bolos tersebut dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja, Muslim enggan membeberkan. Dia beralasan lupa karena hanya mengingat jumlahnya saja.

Diutarakan dia, terhadap 90 orang ASN yang bolos akan diberi sanksi berupa tindakan teguran tertulis dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tidak pernah mendapatkan sebelumnya. Namun, sambung Muslim, apabila mereka sudah pernah mendapat sanksi tersebut maka ditambah sanksinya yakni bisa penurunan pangkat selama satu tahun hingga penundaan gaji berkala.

“Kalau baru kali ini, maka diberi teguran tertulis dan dipotong TPP 5 persen. Jika sudah pernah, maka ditambah 2 persen lagi. Apabila kedua-keduanya sudah pernah juga dialami, maka diberikan sanksi kategori sedang berupa pemotongan TPP 15 persen. Sementara bagi yang sudah sering, maka tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi berat yakni tak mendapat TPP sebulan,” sebut Muslim.

Ia menyebutkan, dalam memberlakukan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 44 Tahun 2016. Oleh karena itu, tidak bisa serta merta memberikan sanksi begitu saja misalnya langsung sanksi yang berat. “Kita tidak bisa langsung kasih hukuman berat tapi harus bertahap. Sanksi ini sudah diatur di dalam Perwal Nomor 44/2016,” tuturnya.

Muslim mengaku, telah menugaskan sejumlah anggota di semua OPD, mulai dari kecamatan, kelurahan, UPT Puskesmas, UPT Dinas Pendidikan dan lainnya untuk mengambil rekap kehadiran ASN. “Kita tidak main-main dalam menerapkan displin kerja kepada ASN. Ada 86 pegawai yang kita tugaskan untuk mengambil rekap, makanya tidak ikut apel pagi,” tukasnya.

Kehadiran ASN Pemprovsu 98 Persen

Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprovsu usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6) sangat baik. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan. “Hanya sedikit yang tidak hadir, hanya 2 persen, dan yang hadir 98 persen. Yang melanggar ketentuan (bolos, Red) ini kita akan tindak, tetapi tentunya kita lihat kenapa dia tidak hadir. Untuk sanksinya itu pemotongan tunjungan TPP hingga hukuman disiplin,” katanya menjawab wartawan.

Gubernur tiba di Samsat Medan Utara sekitar pukul 07.45 WIB. Ia menemukan meja pelayanan masih kosong, karena Samsat Medan Utara mulai melayani pada pukul 08.30 WIB. Edy ingin ke depan agar pelayanan Samsat dimulai pukul 07.30 WIB, atau satu jam lebih cepat dari waktu pelayanan saat ini.

“Mereka ini start-nya jam 08.30 WIB, kita minta start jam 07.30 WIB, karena masyarakat ini tentu perlu cepat. Mereka sudah nunggu tadi waktu saya datang. Kalau lebih cepat, mereka bisa lakukan kegiatan lain. Ini masyarakat yang baik, mereka ke sini mau bayar, mau memenuhi kewajibannya,” katanya didampingi Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Abdul Khair Harahap, Plt Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, M Fitriyus dan Kadisdik Arsyad Lubis.

Namun secara keseluruhan, menurut dia pelayanan Samsat sudah cukup baik, karena tepat waktu. “Pelayanan Samsat ini sudah baik, mereka tepat waktu jam 08.30 WIB benar-benar sudah start. Tapi, itu tadi kita minta pukul 07.30 WIB sudah start, biar masyarakat lebih enak,” terangnya.

Usai sidak ke Samsat, rombongan Gubsu melanjutkan sidak ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, yang tak jauh dari kantor Samsat Medan Utara. Kepada Kadisperindag Sumut Zonny Waldi, Edy meminta agar melakukan evaluasi ketat. “Perlu banyak pembenahan, perlu kita evaluasi organisasi ini agar efektif dan efisien. Disperindag ini perlu bekerja bagus karena ini sangat penting,” tegasnya.

Kesempatan itu Edy juga menanyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyesalkan karena beberapa dari mereka tidak menyimpan dan hapal tupoksinya masing-masing.”Saya ingin ASN masing-masing memegang tupoksinya, biar dia tahu apa yang dia kerjakan. Dia inikan pelayan masyarakat, itu yang harus dia kerjakan. Sehingga benar-benar berfungsi, bukan hanya sekadar mengantor,” katanya. (ris/prn)

prans/sumut pos
SIDAK: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berbincang dengan seorang petugas di Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan, saat melakukan sidak pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran tahun ini, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan dan Pemprovsu yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas alias bolos. Dengan begitu, mereka bakal terancam sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASNn

BERDASARKAN data yang diperoleh Sumut Pos dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, tahun ini sebanyak 90 ASN tidak hadir tanpa keterangan alias bolos. “Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, dari seluruh ASN di Pemko Medan yang berjumlah 14.540 orang, sebanyak 90 tidak hadir. Mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada wartawan, Senin (10/6).

Kata Muslim, jumlah ASN yang tidak hadir usai libur lebaran pada tahun ini, apabila dipersentasekan tidak sampai 1 persen atau 0,62 persen. Jumlah ini lebih baik ketimbang lebaran tahun 2018 lalu. “Pada tahun lalu ada lebih 200 pegawai (ASN) yang bolos kerja setelah libur lebaran. Jadi, jumlah tahun ini ada penurunan yang signifikan dari 200 lebih menjadi hanya 90 orang,” katanya.

Disinggung 90 ASN yang bolos tersebut dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja, Muslim enggan membeberkan. Dia beralasan lupa karena hanya mengingat jumlahnya saja.

Diutarakan dia, terhadap 90 orang ASN yang bolos akan diberi sanksi berupa tindakan teguran tertulis dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tidak pernah mendapatkan sebelumnya. Namun, sambung Muslim, apabila mereka sudah pernah mendapat sanksi tersebut maka ditambah sanksinya yakni bisa penurunan pangkat selama satu tahun hingga penundaan gaji berkala.

“Kalau baru kali ini, maka diberi teguran tertulis dan dipotong TPP 5 persen. Jika sudah pernah, maka ditambah 2 persen lagi. Apabila kedua-keduanya sudah pernah juga dialami, maka diberikan sanksi kategori sedang berupa pemotongan TPP 15 persen. Sementara bagi yang sudah sering, maka tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi berat yakni tak mendapat TPP sebulan,” sebut Muslim.

Ia menyebutkan, dalam memberlakukan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 44 Tahun 2016. Oleh karena itu, tidak bisa serta merta memberikan sanksi begitu saja misalnya langsung sanksi yang berat. “Kita tidak bisa langsung kasih hukuman berat tapi harus bertahap. Sanksi ini sudah diatur di dalam Perwal Nomor 44/2016,” tuturnya.

Muslim mengaku, telah menugaskan sejumlah anggota di semua OPD, mulai dari kecamatan, kelurahan, UPT Puskesmas, UPT Dinas Pendidikan dan lainnya untuk mengambil rekap kehadiran ASN. “Kita tidak main-main dalam menerapkan displin kerja kepada ASN. Ada 86 pegawai yang kita tugaskan untuk mengambil rekap, makanya tidak ikut apel pagi,” tukasnya.

Kehadiran ASN Pemprovsu 98 Persen

Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprovsu usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6) sangat baik. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan. “Hanya sedikit yang tidak hadir, hanya 2 persen, dan yang hadir 98 persen. Yang melanggar ketentuan (bolos, Red) ini kita akan tindak, tetapi tentunya kita lihat kenapa dia tidak hadir. Untuk sanksinya itu pemotongan tunjungan TPP hingga hukuman disiplin,” katanya menjawab wartawan.

Gubernur tiba di Samsat Medan Utara sekitar pukul 07.45 WIB. Ia menemukan meja pelayanan masih kosong, karena Samsat Medan Utara mulai melayani pada pukul 08.30 WIB. Edy ingin ke depan agar pelayanan Samsat dimulai pukul 07.30 WIB, atau satu jam lebih cepat dari waktu pelayanan saat ini.

“Mereka ini start-nya jam 08.30 WIB, kita minta start jam 07.30 WIB, karena masyarakat ini tentu perlu cepat. Mereka sudah nunggu tadi waktu saya datang. Kalau lebih cepat, mereka bisa lakukan kegiatan lain. Ini masyarakat yang baik, mereka ke sini mau bayar, mau memenuhi kewajibannya,” katanya didampingi Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Abdul Khair Harahap, Plt Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, M Fitriyus dan Kadisdik Arsyad Lubis.

Namun secara keseluruhan, menurut dia pelayanan Samsat sudah cukup baik, karena tepat waktu. “Pelayanan Samsat ini sudah baik, mereka tepat waktu jam 08.30 WIB benar-benar sudah start. Tapi, itu tadi kita minta pukul 07.30 WIB sudah start, biar masyarakat lebih enak,” terangnya.

Usai sidak ke Samsat, rombongan Gubsu melanjutkan sidak ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, yang tak jauh dari kantor Samsat Medan Utara. Kepada Kadisperindag Sumut Zonny Waldi, Edy meminta agar melakukan evaluasi ketat. “Perlu banyak pembenahan, perlu kita evaluasi organisasi ini agar efektif dan efisien. Disperindag ini perlu bekerja bagus karena ini sangat penting,” tegasnya.

Kesempatan itu Edy juga menanyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyesalkan karena beberapa dari mereka tidak menyimpan dan hapal tupoksinya masing-masing.”Saya ingin ASN masing-masing memegang tupoksinya, biar dia tahu apa yang dia kerjakan. Dia inikan pelayan masyarakat, itu yang harus dia kerjakan. Sehingga benar-benar berfungsi, bukan hanya sekadar mengantor,” katanya. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/