25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kurir Sabu Internasional Divonis Mati

SUtAN SIREGAR/SUMUT POS
PUTUSAN: Dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Morgan Simanjuntak, Selasa (11/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional divonis berbeda. Junaidi Siagian alias Edi (37) divonis mati. Sedangkan Elpi Darius (49) diganjar hukuman seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi otak dan kurir sabu seberat 53 kg.

VONIS itu dibacakan Hakim Ketua Morgan Simanjuntak pada persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Junaidi Siagian dengan pidana mati,” ucap hakim Morgan Simanjuntak.

Terdakwa Junaidi yang mendengar putusan majelis hakim, sontak mengucap kata istighfar. “Astaghfirullah,” ucapnya sambil menutup wajahnya dengan kedua tangan, seakan tak percaya.

Sementara, dalam pembacaan putusan terpisah, Elpi Darius lolos dari hukuman mati. Rekan Junaidi ini, hanya dihukum seumur hidup oleh majelis hakim.

“Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda,” cetus hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi. “Saya akan banding pak hakim,” ujar Junaidi.

Usai sidang, Junaidi mengaku sebagai korban. “Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa,” teriak Junaidi.

Sementara, seorang wanita paruh bayah menangis terisak-isak mengetahui suaminya dihukum mati.

“Kenapa dihukum mati, ini tidak adil,” ucapnya. Tangisan istrinya itu, sontak membuat Junaidi geram. “Diam, ini bukan hukuman mati,” ucapnya kepada istrinya.

Dalam kasus ini, keduanya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut, keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Oktober 2018.

“Sebelumnya pada 29 September 2018, seorang pria warga negara Malaysia dipanggil Bang menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia,” ucap Shafrina.

Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta. Kemudian Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap).

Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat warga Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp25 juta. Uang sewa kemudian ditransfer oleh warga Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap).

Kemudian, Junaidi mengambil uang pada Febri. Setelah itu, menelpon Darwin dan memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

“Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21 WIB, terdakwa Elpi Darius menelepon Darwin. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Potrklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut,” beber Shafrina.

Pada 3 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Lanjut, Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya di sana.

“Febri kemudian menelpon Junaidi agar menemuinya di rumahnya. Lalu Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp5 juta dan 1 unit HP Nokia warna biru. Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke HP Nokia warna biru tersebut angkat saja,” ungkapnya.

Sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian, Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemuinya dan menyuruh Elpi Darius mencari sopir.

Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin. Terdakwa Elpi Darius lalu mendatangi Syahrial (penuntutan terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut.

Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Berastagi.

“Di perjalanan, HP Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Zainal mengatakan di Medan yang menerima sabu itu nanti bernama Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah),” katanya.

Naas, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN. Petugas BNN sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil mereka berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.(man/ala)

SUtAN SIREGAR/SUMUT POS
PUTUSAN: Dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Morgan Simanjuntak, Selasa (11/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional divonis berbeda. Junaidi Siagian alias Edi (37) divonis mati. Sedangkan Elpi Darius (49) diganjar hukuman seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi otak dan kurir sabu seberat 53 kg.

VONIS itu dibacakan Hakim Ketua Morgan Simanjuntak pada persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Junaidi Siagian dengan pidana mati,” ucap hakim Morgan Simanjuntak.

Terdakwa Junaidi yang mendengar putusan majelis hakim, sontak mengucap kata istighfar. “Astaghfirullah,” ucapnya sambil menutup wajahnya dengan kedua tangan, seakan tak percaya.

Sementara, dalam pembacaan putusan terpisah, Elpi Darius lolos dari hukuman mati. Rekan Junaidi ini, hanya dihukum seumur hidup oleh majelis hakim.

“Karena peran kamu (Junaidi) terbukti merupakan otak (pelaku) dalam kasus ini. Sedangkan dia (Elpi) hanya mengikuti perintahmu (Junaidi), ini berbeda,” cetus hakim Morgan kepada terdakwa Junaidi. “Saya akan banding pak hakim,” ujar Junaidi.

Usai sidang, Junaidi mengaku sebagai korban. “Saya tidak terima, saya keberatan. Kami berlima, saya dihukum mati kenapa kawan saya ada yang dihukum 17 tahun. Ini ada apa,” teriak Junaidi.

Sementara, seorang wanita paruh bayah menangis terisak-isak mengetahui suaminya dihukum mati.

“Kenapa dihukum mati, ini tidak adil,” ucapnya. Tangisan istrinya itu, sontak membuat Junaidi geram. “Diam, ini bukan hukuman mati,” ucapnya kepada istrinya.

Dalam kasus ini, keduanya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut, keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Oktober 2018.

“Sebelumnya pada 29 September 2018, seorang pria warga negara Malaysia dipanggil Bang menelpon Junaidi dan menyuruhnya menyewa kapal boat untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus ke Portklang, Malaysia,” ucap Shafrina.

Junaidi dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta. Kemudian Junaidi kembali disuruh untuk menelpon Darwin yang merupakan tekong kapal boat (belum tertangkap).

Selanjutnya, Junaidi menyewa kapal boat warga Tanjungbalai bernama Mak Feri sebesar Rp25 juta. Uang sewa kemudian ditransfer oleh warga Malaysia tersebut ke rekening temannya bernama Febri (belum tertangkap).

Kemudian, Junaidi mengambil uang pada Febri. Setelah itu, menelpon Darwin dan memberitahu kalau sudah dapat sewa kapal boat di Tanjungbalai.

“Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21 WIB, terdakwa Elpi Darius menelepon Darwin. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Darwin datang ke Tanjungbalai mengambil kapal boat langsung berangkat ke Potrklang, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut,” beber Shafrina.

Pada 3 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WIB, Darwin menelpon Junaidi memberitahu kalau kapal boatnya rusak sehingga sabu tersebut diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu. Lanjut, Darwin menyuruh Junaidi untuk mengambilnya di sana.

“Febri kemudian menelpon Junaidi agar menemuinya di rumahnya. Lalu Febri menyerahkan kunci mobil Honda CRV BK 630 DZ, uang sebesar Rp5 juta dan 1 unit HP Nokia warna biru. Febri mengatakan agar sabu itu dijemput menggunakan mobil dan apabila ada yang menelpon ke HP Nokia warna biru tersebut angkat saja,” ungkapnya.

Sabu itu rencananya untuk diantarkan kepada pemesan di Medan. Kemudian, Junaidi menelpon Elpi Darius untuk menemuinya dan menyuruh Elpi Darius mencari sopir.

Tak lupa, Junaidi memberikan kunci mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu untuk isi bensin. Terdakwa Elpi Darius lalu mendatangi Syahrial (penuntutan terpisah) dan menyerahkan kunci mobil. Junaidi kemudian dijemput keduanya dan langsung berangkat untuk menjemput sabu tersebut.

Setelah sabu yang disimpan ke dalam 6 jerigen itu dimasukkan ke mobil, lalu Elpi Darius, Junaidi dan Syahrial berangkat ke Medan dengan jalur Rantau Prapat-Berastagi.

“Di perjalanan, HP Nokia warna biru yang dipegang Junaidi berdering. Yang menelpon bernama Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Zainal mengatakan di Medan yang menerima sabu itu nanti bernama Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah),” katanya.

Naas, saat melintas di kawasan Pancurbatu, mobil yang dikendarai para sindikat narkoba jaringan internasional ini diikuti petugas BNN. Petugas BNN sudah mengetahui akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan mereka.

Kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, mobil mereka berhasil dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/