MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak maret 2019 yang lalu, Pemko Medan telah mengumumkan 100 orang yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hingga saat ini seluruh seluruh anggota PPPK yang Telah dinyatakan lulus tersebut masih belum juga dipekerjakan. Alasannya, hingga saat ini pihak Pemko Medan masih menunggu perintah dari Kemenpan RB.
“Sampai sekarang masih belum kita pekerjakan, masih menunggu arahan dari kemenpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (17/6).
Arahan dari Kemenpan RB yang dimaksud, kata Muslim, untuk menentukan golongan dan upah yang akan diberikan kepada para PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut.
“Kalau mau kita pekerjakan sekarang, mau kita tempatkan di golongan apa, terus mau kita gaji berapa. Hal itu kan bukan kita yang tentukan tetapi Kemenpan, maka kita tunggu keputusan dari Kemenpan,” jelasnya.
Sedangkan kapan kepastian Kemenpan RB mengumumkan golongan dan upah para PPPK tersebut, Muslim belum mengetahuinya. “Sampai sekarang kita masih belum tahu kapan Kemenpan RB akan memberikan arahan ke kita terkait kapan mereka akan mulai kita pekerjakan,” terangnya.
Begitupun dengan wacana perekrutan PPPK pada tahun ini, kata Muslim, pihak Kemenpan RB lah yang menentukan hal itu, bukan pihaknya.
Rekrutmen PPPK Provsu Masih Dikaji
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memang belum berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019 ini. Hal tersebut dikarenakan Pemprovsu masih akan mengkaji kebutuhan untuk itu dari sisi analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) para pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Abdul Khoir Harahap mengatakan, dalam minggu ini pihaknya sudah menjadwalkan pembahasan mengenai Anjab dan ABK dengan OPD dilingkungan Pemprovsu.
“Besok kita bahas dulu dengan OPD. Sekarang ini kan kita masih menunggu laporan Anjab dan ABK yang nanti diserahkan OPD. Kita akan lihat kebutuhan (PPPK) dari situ,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (17/6).
Menurut dia, nantinya PPPK akan diprioritaskan dari tenaga honorer yang ada di Pempovsu. Namun secara umum pula, tenaga honorer di Pemprovsu sudah tidak ada lagi dimana berganti namanya dengan tenaga outsourcing (kontrak).
“Sekarang ini yang ada tenaga honorer itu kan di tenaga pendidik, setelah peralihan kewenangan tahun 2017 lalu. Ini yang nanti kita lihat kebutuhannya di OPD terkait, berdasarkan Anjab dan ABK-nya. Apakah memang perlu dibuka rekrutmen untuk itu,” terangnya.
Ia tidak menyebut secara spesifik, OPD mana saja yang akan ikut dalam pembahasan tersebut nantinya. Yang jelas, sambung dia, dalam minggu ini akan diketahui apa hasilnya.
“Kemungkinan minggu ini kita akan tahu, apakah Pemprovsu membuka rekrutmen PPPK. Memang sejauh ini kita belum ada buka pendaftarannya. Dan kalaupun nantinya kita buka, prioritasnya bagi tenaga honorer kita,” katanya.
Dipaparkannya, Anjab adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah, sedangkan ABK adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.
“Jika hasil pembahasan kita nantinya dengan melihat Abjab ABK ASN oleh OPD memungkinkan (perekrutan), maka kami akan sampaikan ini ke pimpinan untuk selanjutnya diambil kebijakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, adapun alasan Pemprovsu kenapa tidak membuka rekrutmen PPPK tahun ini, selain persoalan teknis yakni belum adanya Anjab dan ABK untuk keseluruhan ASN, juga belum menganggarkan kegiatan dimaksud dalam APBD 2019. (mag-1/prn/ila)