26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Undisbursed Loan Sumut Capai Rp6,71 T

MEDAN- Undisbursed Loan atau kredit yang sudah disetujui pihak bank tetapi belum dicairkan pada Agustus 2011 di Sumut mencapai Rp6,71 T. Sementara total kredit yang disalurkan pada bulan yang sama mencapai Rp98,55 T.
Deputi Bank Indonesia Regional Sumut-NAD Ahmad Fauzi, mengatakan, tidak perlu muncul kerisauan, karena dari data tersebut, masih menunjukkan trend positif antara penyaluran kredit dengan undisbursed loan. Bahkan, terjadi peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya. “Ada peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya (Juli, Red),” ujar Ahmad Fauzi.

Untuk bulan Juli, LDR (dana pihak ketiga) yang dicairkan sekitar 82,41 persen, sedangkan pada Agustus 2011 mencapai 84,98 persen. “Angka ini termasuk tinggi, karena tidak semua dana yang dihimpun disalurkan ke kredit, tetapi juga dibutuhkan untuk Kas, GWM (giro wajib minimum), Secondary Reserve, dan lainnya,” tambah Ahmad.
Terkait dengan dana kredit yang belum dicairkan, menurut Ahmad, hal ini bukan sesuatu yang patut diriasukan, karena banyak hal yang dipertimbangkan oleh kreditur sebelum proyeknya dimulai.

Selain itu, pihak bank masih terkosentrasi dengan pemain besar sehingga menunggu waktu untuk memulai pekerjaan tersebut. “Pada umunya, bank lebih memilih untuk menyalurkan kredit pada pemain besar, sementara pemain besar juga membutuhkan dana untuk memulai proyeknya, sehingga sebelum ada kepastian, mereka lebih memilih untuk menunda mencairkan dana tersebut,” tambah Ahmad.  Atau alasana lain, menurutnya, tergantung dari kondisi usaha debitur yang mungkin ada permasalahan di sisi produksi, pemasaran produk, dan lainnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unimed, M Ishak menyatakan, kredit yang belum dicairkan itu, tidak merugikan siapapun. Karena pada dasarnya, antara bank dan nasabah telah melakukan perjanjian terlebih dahulu. “Biasanya pihak bank melakukan perjanjian atau komitmen fee dengan nasabah, yang jumlahnya lebih kecil dari bunga,” ujar Ishak. (mag-9)

MEDAN- Undisbursed Loan atau kredit yang sudah disetujui pihak bank tetapi belum dicairkan pada Agustus 2011 di Sumut mencapai Rp6,71 T. Sementara total kredit yang disalurkan pada bulan yang sama mencapai Rp98,55 T.
Deputi Bank Indonesia Regional Sumut-NAD Ahmad Fauzi, mengatakan, tidak perlu muncul kerisauan, karena dari data tersebut, masih menunjukkan trend positif antara penyaluran kredit dengan undisbursed loan. Bahkan, terjadi peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya. “Ada peningkatan penyaluran kredit dari bulan sebelumnya (Juli, Red),” ujar Ahmad Fauzi.

Untuk bulan Juli, LDR (dana pihak ketiga) yang dicairkan sekitar 82,41 persen, sedangkan pada Agustus 2011 mencapai 84,98 persen. “Angka ini termasuk tinggi, karena tidak semua dana yang dihimpun disalurkan ke kredit, tetapi juga dibutuhkan untuk Kas, GWM (giro wajib minimum), Secondary Reserve, dan lainnya,” tambah Ahmad.
Terkait dengan dana kredit yang belum dicairkan, menurut Ahmad, hal ini bukan sesuatu yang patut diriasukan, karena banyak hal yang dipertimbangkan oleh kreditur sebelum proyeknya dimulai.

Selain itu, pihak bank masih terkosentrasi dengan pemain besar sehingga menunggu waktu untuk memulai pekerjaan tersebut. “Pada umunya, bank lebih memilih untuk menyalurkan kredit pada pemain besar, sementara pemain besar juga membutuhkan dana untuk memulai proyeknya, sehingga sebelum ada kepastian, mereka lebih memilih untuk menunda mencairkan dana tersebut,” tambah Ahmad.  Atau alasana lain, menurutnya, tergantung dari kondisi usaha debitur yang mungkin ada permasalahan di sisi produksi, pemasaran produk, dan lainnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unimed, M Ishak menyatakan, kredit yang belum dicairkan itu, tidak merugikan siapapun. Karena pada dasarnya, antara bank dan nasabah telah melakukan perjanjian terlebih dahulu. “Biasanya pihak bank melakukan perjanjian atau komitmen fee dengan nasabah, yang jumlahnya lebih kecil dari bunga,” ujar Ishak. (mag-9)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/