28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Iklan Rokok di Reklame Masih Bebas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Pejalan kaki melintas di bawah reklame berisi iklan rokok di salah satu ruas jalan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa daerah di Indonesia sudah melakukan pelarangan iklan rokok di media luar ruang seperti reklame atau billboard, yaitu Bogor, Kulonprogo dan Padang, Sedangkan, Medan sampai saat ini masih bebas atau belum ada melakukan larangan iklan rokok tersebut.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menilai, Pemko Medan tak serius menangani iklan rokok yang dimuat di reklame. Bahkan, belum ada niat baik untuk melakukan batasan atau larangan.

“Kalaupun selama ini Pemko Medan melakukan penertiban reklame yang iklan-iklan hanya yang melanggar perda (peraturan daerah), bukan konteksnya terhadap iklan rokoknya,” ujar Harianda baru-baru ini.

Menurut dia, sangat miris dengan apa yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, jika diperhatikan sebenarnya iklan-iklan ini pasti letaknya cenderung di daerah sekolah-sekolah. Misalnya, lokasinya gampang terlihat oleh anak-anak dan anak remaja. “Makanya belum kita lihat niat baik Pemko Medan untuk secara komprehensif memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari paparan iklan rokok,” tegas Harianda.

Dia menyatakan, pihaknya berharap ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan terkait iklan rokok yang di reklame. Apakah itu bentuknya peraturan wali kota (perwal) atau surat edaran, untuk tidak lagi menerima yang namanya iklan-iklan rokok di media luar ruang.

“Penerapan aturan tersebut memang akan ada kekhawatiran karena akan menurunkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi, itu tidak terbukti. Kalaupun iya, itu terjadi di awal tahun. Sebab, telah dirasakan dan dialami oleh Kota Bogor dan Kulonprogo yang sudah duluan menerapkannya. Jadi, di tahun berikutnya maka reklame atau billboard tersebut akan diisi oleh iklan-iklan yang lain,” cetusnya.

Diutarakan Harianda, pembatasan iklan rokok di reklame tidak sangat mempengaruhi terhadap PAD Kota Medan. “Jadi, sekarang tinggal soal mindset bagaimana untuk Pemko Medan bisa membuat sebuah kebijakan untuk melarang iklan rokok. Sayang ya sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia kita selalu terlambat,” kata dia lagi.

Disinggung apakah sudah membicarakan persoalan ini dengan Pemko Medan, Harianda mengaku memang pihaknya belum ada secara langsung mengadvokasi. Namun, pihaknya akan mencoba menjajaki person to person ke dinas terkait. “Namun demikian, sangat memungkinkan bila Wali Kota Medan mengeluarkan instruksi terkait iklan rokok. Begitupun, ini kembali ke niat baiknya apakah wali kota punya niat baik untuk ini? Tidak usah khawatir terkait billboard-nya itu tidak diisi oleh iklan lain,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembatasan iklan rokok juga dilakukan terhadap media internet. Dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, yaitu 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di dunia maya. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.

“Untuk regulasi pembatasan iklan rokok di media siber, pemerintahan masih sangat lemah. Buktinya selama ini tidak sampai kepada iklan di internet. Sementara pasar sekarang ini yakni anak-anak menggunakan gadget, warung internet dan lainnya. Nah itu jadi lahannya industri sekarang ini,” paparnya.

Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.

Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan, terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Pejalan kaki melintas di bawah reklame berisi iklan rokok di salah satu ruas jalan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa daerah di Indonesia sudah melakukan pelarangan iklan rokok di media luar ruang seperti reklame atau billboard, yaitu Bogor, Kulonprogo dan Padang, Sedangkan, Medan sampai saat ini masih bebas atau belum ada melakukan larangan iklan rokok tersebut.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menilai, Pemko Medan tak serius menangani iklan rokok yang dimuat di reklame. Bahkan, belum ada niat baik untuk melakukan batasan atau larangan.

“Kalaupun selama ini Pemko Medan melakukan penertiban reklame yang iklan-iklan hanya yang melanggar perda (peraturan daerah), bukan konteksnya terhadap iklan rokoknya,” ujar Harianda baru-baru ini.

Menurut dia, sangat miris dengan apa yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, jika diperhatikan sebenarnya iklan-iklan ini pasti letaknya cenderung di daerah sekolah-sekolah. Misalnya, lokasinya gampang terlihat oleh anak-anak dan anak remaja. “Makanya belum kita lihat niat baik Pemko Medan untuk secara komprehensif memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari paparan iklan rokok,” tegas Harianda.

Dia menyatakan, pihaknya berharap ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan terkait iklan rokok yang di reklame. Apakah itu bentuknya peraturan wali kota (perwal) atau surat edaran, untuk tidak lagi menerima yang namanya iklan-iklan rokok di media luar ruang.

“Penerapan aturan tersebut memang akan ada kekhawatiran karena akan menurunkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi, itu tidak terbukti. Kalaupun iya, itu terjadi di awal tahun. Sebab, telah dirasakan dan dialami oleh Kota Bogor dan Kulonprogo yang sudah duluan menerapkannya. Jadi, di tahun berikutnya maka reklame atau billboard tersebut akan diisi oleh iklan-iklan yang lain,” cetusnya.

Diutarakan Harianda, pembatasan iklan rokok di reklame tidak sangat mempengaruhi terhadap PAD Kota Medan. “Jadi, sekarang tinggal soal mindset bagaimana untuk Pemko Medan bisa membuat sebuah kebijakan untuk melarang iklan rokok. Sayang ya sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia kita selalu terlambat,” kata dia lagi.

Disinggung apakah sudah membicarakan persoalan ini dengan Pemko Medan, Harianda mengaku memang pihaknya belum ada secara langsung mengadvokasi. Namun, pihaknya akan mencoba menjajaki person to person ke dinas terkait. “Namun demikian, sangat memungkinkan bila Wali Kota Medan mengeluarkan instruksi terkait iklan rokok. Begitupun, ini kembali ke niat baiknya apakah wali kota punya niat baik untuk ini? Tidak usah khawatir terkait billboard-nya itu tidak diisi oleh iklan lain,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembatasan iklan rokok juga dilakukan terhadap media internet. Dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, yaitu 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di dunia maya. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.

“Untuk regulasi pembatasan iklan rokok di media siber, pemerintahan masih sangat lemah. Buktinya selama ini tidak sampai kepada iklan di internet. Sementara pasar sekarang ini yakni anak-anak menggunakan gadget, warung internet dan lainnya. Nah itu jadi lahannya industri sekarang ini,” paparnya.

Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.

Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan, terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru