31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Divonis 12 Tahun Penjara, Pembunuh Bayi Peluk Alkitab

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sardian Junius F Wate alias Dian (25), hanya bisa menunduk lemas sembari memeluk kita suci Alkitab. Ia dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti membunuh anaknya yang baru seminggu dilahirkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa Sardian dianggap melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1) sore.

Saat mendengarkan putusan, Sardian terlihat hanya menunduk dan memegang Alkitab. Penasehat hukum terdakwa, Melky V Karu langsung mengajukan banding, menanggapi putusan hakim tersebut. “Kami banding yang mulia,” ujar Melky.

Saat hendak digiring menuju ke sel sementara, Dian sempat menghampiri pacarnya, Monica Sari Silaban yang hadir dengan mengenakan masker. “Puas kau kan,” ucapnya, meski tak mendapat balasan dari Monica.

Sebelumnya, JPU Artha Sihombing menuntut Sardian selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Di luar sidang, Melky V Karu akan melaporkan Monica ke Mapolda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana kelalaian, memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pencemaran nama baik. “Karena Monica membiarkan terjadinya kekerasan dan kesaksiannya dalam persidangan bertentangan dengan rekonstruksi dan hasil visum dari ahli,” kata Melky kepada wartawan.

Menurut Melky, majelis hakim tidak ada mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pihaknya. “Bagaimana dia (Monica) melaporkan pencekikan padahal dia tidak melihat. Itu terbukti dalam surat setelah 3 hari bayi meninggal,” pungkasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sardian Junius F Wate alias Dian (25), hanya bisa menunduk lemas sembari memeluk kita suci Alkitab. Ia dihukum 12 tahun penjara, karena terbukti membunuh anaknya yang baru seminggu dilahirkan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa Sardian dianggap melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1) sore.

Saat mendengarkan putusan, Sardian terlihat hanya menunduk dan memegang Alkitab. Penasehat hukum terdakwa, Melky V Karu langsung mengajukan banding, menanggapi putusan hakim tersebut. “Kami banding yang mulia,” ujar Melky.

Saat hendak digiring menuju ke sel sementara, Dian sempat menghampiri pacarnya, Monica Sari Silaban yang hadir dengan mengenakan masker. “Puas kau kan,” ucapnya, meski tak mendapat balasan dari Monica.

Sebelumnya, JPU Artha Sihombing menuntut Sardian selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Di luar sidang, Melky V Karu akan melaporkan Monica ke Mapolda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana kelalaian, memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pencemaran nama baik. “Karena Monica membiarkan terjadinya kekerasan dan kesaksiannya dalam persidangan bertentangan dengan rekonstruksi dan hasil visum dari ahli,” kata Melky kepada wartawan.

Menurut Melky, majelis hakim tidak ada mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pihaknya. “Bagaimana dia (Monica) melaporkan pencekikan padahal dia tidak melihat. Itu terbukti dalam surat setelah 3 hari bayi meninggal,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/