MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21), dituntut masing-masing pidana 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terlibat menjadi kurir sabu seberat 15 kg dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7).
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata JPU Mutiara Delima di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop, Senin (1/7).
Dalam dakwaan disebutkan, Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Sementara Alawi berdomisili di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut.
“Terdakwa bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1) sekira pukul 01.30 WIB.
Mereka kedapatan membawa dua tas berisi 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai.
Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Usia persidangan, kedua terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan paad sidang pekan depan.(man/ala)