25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Gugatan Pondok Mansyur, Saksi Tak Tahu Alasan Pembongkaran

ISTIMEWA SIDANG: Suasana sidang perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano terhadap Kasatpol PP Kota Medan digelar, Senin (1/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kasatpol PP dan Wali Kota Medan sebagai tergugat I dan II, di Pengadilan Negeri (PN) Medann Senin (1/7).

Selain itu, dalam persidangan kali ini juga tergugat memberikan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Daldiri, sebanyak tiga bukti surat. Pertama, Surat Kepala Satpol PP Kota Medan No 640/3510 tanggal 8 Juni 2018 hal penjelasan yang telah dinagazelen (T6).

Kedua, surat Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor 640/3901.01 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen (T7). Ketiga Surat Kepala Satpol Kota Medan Nomor 640/3901.02 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen (T8).

Usai menyerahkan bukti, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan Alexander Erwin Kaban dan Nusa Kacaribu.

Saksi Alexander Erwin dalam keterangannya mengaku tidak tahu alasan Satpol PP membongkar food court tersebut. “Saya nggak tahu, Pak Hakim. Kemungkinan ada orang yang tidak senang terhadap usaha ini,” jelas Erwin.

Ia mengaku mengenal Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur dan tahu kapan terjadinya pembongkaran tersebut. “Kalau tidak salah pertengahan tahun 2018,” jelasnya.

Dijelaskannya, Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017 dan selesai pertengahan Desember 2017. Sebelum Food Court Pondok Mansyur berdiri, ada lima bangunan permanen yang telah berdiri sebelumnya, yakni warung Lubuk Arai, Warung Steak, Warung Coklat, Warung Hijau, dan warung Ayam Penyet Surabaya.

Sementara pihak tergugat, Daldiri, mempertanyakan luas bangunan dan nama istri penggugat. “Untuk luas bangunan Pondok Mansyur saya tidak tahu. Kalau nama istri Pak Kalam, Aida,” akunya.

Salah seorang hakim anggota juga mengajukan satu pertanyaan kepada Erwin, soal bangunan yang diruntuhkan itu apakah mengenai badan jalan. Menjawab itu, Erwin menjelaskan, bahwa bangunan tidak mengenai badan jalan, karena masih berada di dalam pagar.

Sementara itu, saksi Nusa Kacaribu yang hadir di persidangan juga dicecar sejumlah pertanyaan, yang tidak jauh berbeda dengan saksi Alexander Erwin. Usai mendengarkan penjelasan dari kedua saksi, Erintuah menutup persidangan dan persidangan akan dilanjutkan, 19 Juli 2019, dengan agenda sidang pemeriksaan setempat. (man/ila)

ISTIMEWA SIDANG: Suasana sidang perdata yang dilayangkan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano terhadap Kasatpol PP Kota Medan digelar, Senin (1/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kasatpol PP dan Wali Kota Medan sebagai tergugat I dan II, di Pengadilan Negeri (PN) Medann Senin (1/7).

Selain itu, dalam persidangan kali ini juga tergugat memberikan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Daldiri, sebanyak tiga bukti surat. Pertama, Surat Kepala Satpol PP Kota Medan No 640/3510 tanggal 8 Juni 2018 hal penjelasan yang telah dinagazelen (T6).

Kedua, surat Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor 640/3901.01 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen (T7). Ketiga Surat Kepala Satpol Kota Medan Nomor 640/3901.02 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen (T8).

Usai menyerahkan bukti, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan Alexander Erwin Kaban dan Nusa Kacaribu.

Saksi Alexander Erwin dalam keterangannya mengaku tidak tahu alasan Satpol PP membongkar food court tersebut. “Saya nggak tahu, Pak Hakim. Kemungkinan ada orang yang tidak senang terhadap usaha ini,” jelas Erwin.

Ia mengaku mengenal Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur dan tahu kapan terjadinya pembongkaran tersebut. “Kalau tidak salah pertengahan tahun 2018,” jelasnya.

Dijelaskannya, Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017 dan selesai pertengahan Desember 2017. Sebelum Food Court Pondok Mansyur berdiri, ada lima bangunan permanen yang telah berdiri sebelumnya, yakni warung Lubuk Arai, Warung Steak, Warung Coklat, Warung Hijau, dan warung Ayam Penyet Surabaya.

Sementara pihak tergugat, Daldiri, mempertanyakan luas bangunan dan nama istri penggugat. “Untuk luas bangunan Pondok Mansyur saya tidak tahu. Kalau nama istri Pak Kalam, Aida,” akunya.

Salah seorang hakim anggota juga mengajukan satu pertanyaan kepada Erwin, soal bangunan yang diruntuhkan itu apakah mengenai badan jalan. Menjawab itu, Erwin menjelaskan, bahwa bangunan tidak mengenai badan jalan, karena masih berada di dalam pagar.

Sementara itu, saksi Nusa Kacaribu yang hadir di persidangan juga dicecar sejumlah pertanyaan, yang tidak jauh berbeda dengan saksi Alexander Erwin. Usai mendengarkan penjelasan dari kedua saksi, Erintuah menutup persidangan dan persidangan akan dilanjutkan, 19 Juli 2019, dengan agenda sidang pemeriksaan setempat. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/