25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Tiket Bodong, Polisi Diminta Selidiki Rekening PT Nitari Travel

Kantor PT Nitari Travel di Jalan Sirandorung, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang telah digaris polisi. (Budi/Metro Asahan)

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Korban kasus Tiket Bodong meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap rekening PT Nitari Travel yang berkantor di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Para korban mengaku khawatir dengan isu yang beredar di masyarakat bahwa ada indikasi pemindahan harta oleh tersangka Borkat Pane dan Maya atau keluarganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh penumpang yang gagal berangkat yakni Dani, Lina, dan Maniur Malau. Sehingga, mereka mengharapkan kepada siapa saja kalangan masyarakat supaya memberikan informasi kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, mereka juga mengingatkan, kepada masyarakat jangan mau membeli asset yang akan dialihkan oleh keluarga tersangka. Karena, nantinya akan berurusan dengan hukum dan bagi masyarakat atau pun keluarga pemilik supaya taat dalam proses hukum ini.

“Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk mengusut aliran dana dari rekening bank tersangka. Agar jelas kemana saja dana miliaran uang dari penjualan ticket penumpang yang menjadi korban,” kata para korban diwakili kuasa hokum Sutrisno Ompusunggu di Rantauprapat, Kamis (4/7).

Sutrisno Ompusunggo SH menambahkan bahwa selagi proses hukum berjalan segala sesuatu harus dalam koridor hukum. “Jika ada indikasi tentang adanya pemindahan harta atau asset sementara proses hukum masih berjalan, apabila terjadi hal ini, akan menambah kasus baru. Dan, patut diduga tersangka menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Boby Purba SH salahseorang praktisi hukum di Labuhanbatu mengatakan bahwa sudah seharusnya pihak kepolisian menyelidiki asset pemilik PT Travel Nitari tersebut.

“Penyidik wajib menyelidiki asset dari pemilik Travel tersebut. Karena ini menyangkut kerugian. Dari info yang saya dapatkan, kalau tidak salah itu lebih kurang Rp 6 miliar. Jadi karena adanya laporan dari yang menjualkan ticket, Polisi juga harus menyelidiki Rekening bank pemilik Nitari Travel, kemana saja aliran dananya. Karena, penjualan tiket kirim uang ke pemilik perusahaan. Jangan sampai ada pengalihan asset,” paparnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Meskipun telah dihubungi melalui seluler pribadinya, namun belum dijawab. Begitu juga dengan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan. (bud/ma/sp)

Kantor PT Nitari Travel di Jalan Sirandorung, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang telah digaris polisi. (Budi/Metro Asahan)

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Korban kasus Tiket Bodong meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap rekening PT Nitari Travel yang berkantor di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Para korban mengaku khawatir dengan isu yang beredar di masyarakat bahwa ada indikasi pemindahan harta oleh tersangka Borkat Pane dan Maya atau keluarganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh penumpang yang gagal berangkat yakni Dani, Lina, dan Maniur Malau. Sehingga, mereka mengharapkan kepada siapa saja kalangan masyarakat supaya memberikan informasi kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, mereka juga mengingatkan, kepada masyarakat jangan mau membeli asset yang akan dialihkan oleh keluarga tersangka. Karena, nantinya akan berurusan dengan hukum dan bagi masyarakat atau pun keluarga pemilik supaya taat dalam proses hukum ini.

“Kami meminta agar pihak yang berwajib untuk mengusut aliran dana dari rekening bank tersangka. Agar jelas kemana saja dana miliaran uang dari penjualan ticket penumpang yang menjadi korban,” kata para korban diwakili kuasa hokum Sutrisno Ompusunggu di Rantauprapat, Kamis (4/7).

Sutrisno Ompusunggo SH menambahkan bahwa selagi proses hukum berjalan segala sesuatu harus dalam koridor hukum. “Jika ada indikasi tentang adanya pemindahan harta atau asset sementara proses hukum masih berjalan, apabila terjadi hal ini, akan menambah kasus baru. Dan, patut diduga tersangka menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Boby Purba SH salahseorang praktisi hukum di Labuhanbatu mengatakan bahwa sudah seharusnya pihak kepolisian menyelidiki asset pemilik PT Travel Nitari tersebut.

“Penyidik wajib menyelidiki asset dari pemilik Travel tersebut. Karena ini menyangkut kerugian. Dari info yang saya dapatkan, kalau tidak salah itu lebih kurang Rp 6 miliar. Jadi karena adanya laporan dari yang menjualkan ticket, Polisi juga harus menyelidiki Rekening bank pemilik Nitari Travel, kemana saja aliran dananya. Karena, penjualan tiket kirim uang ke pemilik perusahaan. Jangan sampai ada pengalihan asset,” paparnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Meskipun telah dihubungi melalui seluler pribadinya, namun belum dijawab. Begitu juga dengan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan. (bud/ma/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/