MEDAN, SUMUTPOS.CO – Romes Heroni, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg tampak lesu saat mendengarkan kesaksian petugas polisi yang menangkapnya. Dari kesaksian polisi, Remos ternyata, mendapatkan sabu dari Aceh untuk dibawa ke Medan dan ke Jakarta. Namun sayang ia gagal, lantaran terciduk polisi.
“Kita dapatkan sabu bersama terdakwa di sofa sebanyak enam bungkus, setiap satu bungkus berisi 1 kg sabu,” ujar saksi polisi, Jarono di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Jamaluddin di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/7).
Saksi menjelaskan, terdakwa Romes ditangkap pada Desember 2018 di lantai 2 Hotel Antara, Binjai. Sementara, saksi Firmansyah menyebutkan, dari pengakuan terdakwa ia mendapatkan sabu dari Mamak Aden (DPO) yang berada di Aceh.
“Sabu itu dibawa menggunakan bus, rencanannya 2 kg dikirim ke Medan dan 4 kg di kirim ke Jakarta,” terang saksi.
Dijelaskan saksi, Romes ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bukan karena target operasi.
“Saat ditangkap, pengakuannya hanya sebagai kurir diming-imingi uang Rp50 juta,” sambung saksi.
Pada sidang itu, terdakwa lain, Atiam Lumhot (berkas terpisah) yang dihadirkan Jaksa Chandara Naibaho sebagai saksi mahkota mengatakan, mengenal Romes sedang bertransaksi sabu seberat 2 kg di Medan.
“Terdakwa menghubungi saya pak, ngajak jumpa terus ambil barang di Hotel Kanasha dekat Hotel Garuda Plaza Medan. Tak sempat ketemu ambil barang, begitu naik sepeda motor saya langsung ditangkap,” ujar Atiam yang mengaku hanya pekerja bangunan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Romes menanggapi keterangan saksi.
“Silakan terdakwa apakah membantah keterangan saksi atau membenarkan,” kata majelis.
“Iya pak, benar semua keterangannya, tidak ada yang salah. Saya menyesali perbuatan saya,” tutur Romes yang mengaku memiliki dua orang anak dan satu istri.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pernyataan dari terdakwa Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin menunda persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Chandra Naibaho, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg dari Aceh. Terdakwa mengaku diperintah oleh Mamak Aden (DPO) untuk diberikan kepada saksi Atiam Lumhot di Medan sebanyak 2 kg.
Sisanya, 4 kg menunggu perintah dari bos terdakwa yaitu, Mamak Aden.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man/ala)