31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dituding Pungli, Kades Bintang Meriah Diperiksa Jaksa

Pemerasan-Ilustrasi.
Pungli-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO   – Jangan coba melakukan pungli (pungutan liar) dan korupsi, kolusi & nepotisme! Kalau tidak, nasib bisa seperti Kepala Desa Bintang Meriah Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Oneng Sembiring.

Oneng diperiksa di Kejaksaan Negeri Deliserdang karena diduga melakukan pungli dan korupsi, Kamis (22/12). Pemeriksaan berawal dari pengaduan warga kepada pihak Kejaksaan.

Kejaksaan mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap Oneng. Sementara, Oneng mengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan selama ini.

Namun Oneng menolak dikatakan melakukan pungli dan KKN. Disebut kalau dirinya bisa diperiksa atas kasus ini lantaran adanya pungutan yang dilakukan pihak desa ke pengusaha galian C yang ada di kampungnya.

“Berdasarkan surat pemanggilan yang saya terima, katanya saya melakukan pungli dan KKN. Ya… Namanya di panggil sebagai warga Negara yang baik saya harus hadirlah. Ngapain takut kalau memang nggak salah,” ujar Oneng mantap.

Oneng mengaku dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum. Saat adanya pungutan kepada pengusaha galian C, dirinya bukan membuat kebijakan pribadinya tetapi merupakan kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dengan pihak pengusaha. Ketika dibuat kesepaktan dirinya hanyalah orang yang mengetahui kesepakatan itu saja.

“Per truk dikutip Rp45 ribu. Kalau uang hasil kutipan itu ya untuk pekerja juganya. Karena kan banyak juga pemuda yang kerja,” kata Oneng.

Oneng menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dimana keberdaan Jefri. Jefri adalah adik kandung Oneng yang dituduh terlibat pelaku pembakaran rumah anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring pada medio November lalu di Desa Namo Riam.

Terkait pemeriksaan Oneng Sembiring, Kajari Deliserdang, Asep Maryono belum mau berkomentar banyak. “Masih lidik, saya belum mau berkomentar dululah. Yang jelas ada laporan (makanya dipanggil),”jelas Asep.

Beberapa informasi bahwa nama Oneng dikait-kaitkan pembakaran tempat usaha sekaligus rumah milik anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring November lalu di Desa Namo Riam. Saat itu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui kalau yang melakukan pembakaran rumah Politisi PAN ini adalah Jefri yang merupakan adik kandung Oneng.

Nama Jefri bisa diketahui pihak kepolisian lantaran satu orang pelaku berhasil ditangkap dan menyebut yang menyuruhnya adalah Jefri. Banyak yang mengaitkan saat itu kalau pembakaran rumah bisa terjadi lantaran kasus dugaan pungli terhadap pengusaha galian C ini sempat diadukan ke Tahan. Mengenai kasus ini Oneng pernah membantah telah terlibat dalam kasus pembakaran rumah.(btr/ala)

Pemerasan-Ilustrasi.
Pungli-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO   – Jangan coba melakukan pungli (pungutan liar) dan korupsi, kolusi & nepotisme! Kalau tidak, nasib bisa seperti Kepala Desa Bintang Meriah Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Oneng Sembiring.

Oneng diperiksa di Kejaksaan Negeri Deliserdang karena diduga melakukan pungli dan korupsi, Kamis (22/12). Pemeriksaan berawal dari pengaduan warga kepada pihak Kejaksaan.

Kejaksaan mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap Oneng. Sementara, Oneng mengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan selama ini.

Namun Oneng menolak dikatakan melakukan pungli dan KKN. Disebut kalau dirinya bisa diperiksa atas kasus ini lantaran adanya pungutan yang dilakukan pihak desa ke pengusaha galian C yang ada di kampungnya.

“Berdasarkan surat pemanggilan yang saya terima, katanya saya melakukan pungli dan KKN. Ya… Namanya di panggil sebagai warga Negara yang baik saya harus hadirlah. Ngapain takut kalau memang nggak salah,” ujar Oneng mantap.

Oneng mengaku dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum. Saat adanya pungutan kepada pengusaha galian C, dirinya bukan membuat kebijakan pribadinya tetapi merupakan kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dengan pihak pengusaha. Ketika dibuat kesepaktan dirinya hanyalah orang yang mengetahui kesepakatan itu saja.

“Per truk dikutip Rp45 ribu. Kalau uang hasil kutipan itu ya untuk pekerja juganya. Karena kan banyak juga pemuda yang kerja,” kata Oneng.

Oneng menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dimana keberdaan Jefri. Jefri adalah adik kandung Oneng yang dituduh terlibat pelaku pembakaran rumah anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring pada medio November lalu di Desa Namo Riam.

Terkait pemeriksaan Oneng Sembiring, Kajari Deliserdang, Asep Maryono belum mau berkomentar banyak. “Masih lidik, saya belum mau berkomentar dululah. Yang jelas ada laporan (makanya dipanggil),”jelas Asep.

Beberapa informasi bahwa nama Oneng dikait-kaitkan pembakaran tempat usaha sekaligus rumah milik anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring November lalu di Desa Namo Riam. Saat itu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui kalau yang melakukan pembakaran rumah Politisi PAN ini adalah Jefri yang merupakan adik kandung Oneng.

Nama Jefri bisa diketahui pihak kepolisian lantaran satu orang pelaku berhasil ditangkap dan menyebut yang menyuruhnya adalah Jefri. Banyak yang mengaitkan saat itu kalau pembakaran rumah bisa terjadi lantaran kasus dugaan pungli terhadap pengusaha galian C ini sempat diadukan ke Tahan. Mengenai kasus ini Oneng pernah membantah telah terlibat dalam kasus pembakaran rumah.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/