MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 Ranperda untuk tahun 2019 diharapkan dapat selesai pada tahun ini sebelum habis masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2014-2019. Sebab, bila tidak diselesaikan sebelum habis masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya akan menjadi satu kendala bagi fraksi dalam menunjuk kembali anggota DPRD yang baru dalam menyelesaikan ranperda tersebut.
“Sebenarnya ya bisa saja, gak ada masalah. Tapi akan jauh lebih baik kalau bisa diselesaikan oleh anggota DPRD yang lama karena akan lebih dapat memahami dan fraksi pun tidak repot lagi menunjuk anggota fraksi yang baru,” ucap anggota DPRD Medan dari fraksi PDI Perjuangan kepada Sumut Pos, Selasa (9/7).
Disebutkannya, seharusnya 12 Ranperda tersebut harusnya dapat selesai sebelum bulan September. “Karena beberapa Ranperda kan juga hanya membahas soal revisi – revisi BUMD, harusnya bisa lebih cepat selesai lah,” ujarnya.
Begitupun dengan Pansus yang telah dibentuk, Boydo menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah membentuk lebih dari 5 pansus. “Kalau saya gak salah sudah ada 7 atau 8 pansus. Ranperda yang sudah terbentuk Pansusnya ini harusnya bisa selesai paling lama awal Agustus, kalau sudah ada 7 Pansus saja, berarti kan setidaknya hingga awal Agustus sudah ada 7 Ranperda yang selesai. Tinggal menyelesaikan 5 lagi hingga akhir Agustus,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Boydo, dirinya sangat berharap agar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan agar bisa lebih ketat dalam memberikan perhatiannya kepada hal ini. “Saya harapan Sekwan bisa lebih ketat untuk mengingatkan Pansus nya dan menjadwalkan rapat – rapat selanjutnya agar Ranperda ini bisa cepat selesai,” terangnya.
Dengan itu, kata Boydo, seluruh Ranperda ini diharapkan dapat selesai paling lama dibulan September. “ya selambat-lambatnya dibulan September lah,” katanya.
Di lain pihak, Ketua komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PPP, Abdul Rani menyebutkan, pembahasan Ranperda yang dilakukan setelah habisnya masa jabatan anggota DPRD Medan periode yang lama dan masuknya anggota DPRD Medan periode yang baru bukanlah sebuah masalah. “Yang penting kan masih dibahas ditahun 2019, kan masih tahun berjalan. Setiap fraksi kan nantinya tinggal menunjuk anggota fraksi yang baru untuk meneruskan proses Ranperda itu,” kata Abdul Rani dengan singkat.
Seperti diketahui, DPRD Medan telah mengusulkan 12 rencana Peraturan Daerah (Perda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan 2019. Propemperda itu disampaikan dalam Paripurna DPRD Medan pada Selasa (22/1) yang lalu. Dari 12 Ranperda tersebut, 7 diantaranya usulan Pemko Medan dan lima lainnya merupakan usulan DPRD Medan.
Adapun Ranperda yang diusulkan Pemko yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031, kemudian Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya pembahasan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Medan 2019, Perubahan APBD Kota Medan 2019, dan Perda tentang APBD Medan 2020. Terakhir, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaran Keolahragaan dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan untuk lima rencana Perda yang diusulkan oleh DPRD Medan yakni tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam, rencana Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, rencana Perda tentang Sistem Pendidikan di Medan dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol. (map/ila)