MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana pembangunan gedung ‘Night Party’ yang diduga akan dijadikan sebagai tempat hiburan malam di areal Medan Club, Jalan RA Kartini Kota Medan, ternyata belum memiliki izin usaha sebagai tempat hiburan malam.
“Sejauh ini, Medan Club pernah mengurus izin usaha kepada kami sebagai tempat hiburan malam atau sejenisnya. Dan yang pasti, sampai saat ini DPMPTSP Kota Medan belum pernah mengeluarkan Izin Usaha untuk ‘Night Party’,” ucap Kepala DPMPTSP kota Medan, Ir. Qamarul Fattah M.Si kepada Sumut Pos, Rabu (10/7) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Qamarul, pihaknya memang pernah mengeluarkan izin pada pihak Medan Club. Namun bukan izin untuk usaha hiburan malam yang dimaksud. “Tetapi kepada Medan Club kami pernah mengeluarkan IMB untuk restoran yang diterbitkan pada bulan Juni 2018 atas nama Eswin Soekardja untuk atas nama Perkumpulan Medan Club,” jelas Qamarul.
Sedangkan untuk mengurus izin tempat hiburan malam yang dimaksud, lanjut Qamarul, pihak Medan Club harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan izin yang dimaksud. “Salah satunya ya surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar usaha, minimal yang berbatasan dengan usaha tersebut,” ujarnya.
Bila sudah dilengkapi semua syarat tersebut, lanjut Qamarul, itupun tidak serta merta pihaknya langsung memberikan izin. “Secara teknis ada beberapa pihak yang harus ikut dalam memahami izin usaha yang diusulkan itu, tentu kami bersama dinas-dinas terkait akan survei dulu kesana untuk melihat apakah izin yang dimohonkan sesuai atau tidak dengan dilapangan,” lanjut Qamarul.
Jadi, kata Qamarul, dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha untuk ‘Night Party’ yang ada di Medan Club. “Yang pasti sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan Izin Usaha untuk Night Party, itu jelas dan harus diluruskan,” tegasnya.
Ditanyai mengenai surat yang dikirimkan pihak BKM Agung Medan kepihaknya atas protes pembangunan Night Party di areal Medan Club, Qamarul membenarkan hal itu. “Ya, surat dari BKM Agung Medan baru saya terima kemarin, makanya sekarang sedang saya pelajari dan baru saya buka kembali berkas-berkasnya. Kita tegas kok, memang yang ada baru IMB dan itupun untuk Restoran,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara tetap menolak rencana pembangunan Night Party. Kepada Pemerintah Kota Medan, pihak BKM meminta agar perizinan untuk pembangunan tempat hiburan pada lokasi tersebut segera ditinjau ulang.
Ketua Umum BKM Agung Sumut, Impun Siregar mengatakan, pihaknya akan tetap melancarkan protes bilamana di area Medan Club akan dibangun jenis usaha yang bersifat hiburan. “Sejauh ini saya memang belum bisa ambil sikap. Nanti kita musyawarah lagi dengan kawan-kawan (pengurus). Bila perlu (jika pembangunan terus berlanjut), kita cek ke dalam kegiatan pembangunan itu. Dan juga akan kita panggil manajemen Medan Club itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (10/7).
Hal ini ia tegaskan menyikapi informasi bahwa lokasi hiburan yang bernama Night Party itu bukan berjenis usaha tempat hiburan malam. “Apapun bentuknya (lokasi hiburan seperti bar atau lainnya, Red), tetap tidak boleh karena posisinya sangat dekat dengan Masjid Agung. Kami tetap akan menolak itu,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan ini mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mempertanyakan ihwal pembangunan Night Party tersebut kepada instansi terkait Pemko Medan.
“Terutama ke dinas perizinan dan pariwisata. Bahkan ke pihak Medan Club juga sudah kami sampaikan (surati sikap protes). Dan ke Pemko Medan kami minta supaya ditinjau kembali izinnya karena dekat sekali dengan Masjid Agung,” ujarnya.
Pihaknya dalam konteks ini, tetap mendesak Pemko agar bersikap tegas untuk tidak melanjutkan pekerjaan bangunan di areal Medan Club tersebut. “Masjid Agung itu kan tempat ibadah, jadi tidak elok bila didekatnya ada dibangun lokasi hiburan. Kami sudah sikapi itu dengan tegas dan memusyawarahkannya dengan Pemko Medan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BKM Agung Medan melalui Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) telah menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7). Mereka menyebutkan bahwa pembangunan hiburan malam itu bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh.
Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang disebut-sebut telah memiliki izin
Pada surat itu disebutkan, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. Sebab, dari informasi yang beredar, BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti HO, IMB, SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta beberapa surat perizinan lainya. (map/prn/ila)