LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, aparat Polres Langkat menahan Tony (40), warga Jalan Stasiun, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Irwandy alias Simon (38), warga Jalan T Amir Hamzah, Lingkingan I, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (12/7). Keduanya ditahan karena memukuli seorang tukang becak bernama Rian Adrianto alias Adi Gondrong (38).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan. Besok rencananya mau press rilis. Kasus pecah kaca juga sedang dalam proses,” kata Fathir, Minggu (14/7).
Kasus penganiayaan bermula saat korban datang menuntut biaya pengobatan akibat digigit anjing tersangka Tony, akhir 2018 lalu. Korban mendatangi Tony ke rumahnya di Jalan Kutap Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (12/7) malam. Namun pelaku dan teman-temannya malah menganiaya korban. Akibatnya, kepala korban luka robek dan sempat dirawat di RS Surya Stabat.
Warga sekitar yang mendengar kabar itu ramai-ramai menggeruduk rumah Tony. Emosi warga dilampiaskan dengan memecahkan kaca dua mobil di rumah tersangka. Aksi masyarakat sampai ke Polres Langkat.
Aparat pun turun menenangkan massa. Kedua tersangka ditahan dan disangkakan Pasal 170 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (bam)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, aparat Polres Langkat menahan Tony (40), warga Jalan Stasiun, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Irwandy alias Simon (38), warga Jalan T Amir Hamzah, Lingkingan I, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (12/7). Keduanya ditahan karena memukuli seorang tukang becak bernama Rian Adrianto alias Adi Gondrong (38).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan. Besok rencananya mau press rilis. Kasus pecah kaca juga sedang dalam proses,” kata Fathir, Minggu (14/7).
Kasus penganiayaan bermula saat korban datang menuntut biaya pengobatan akibat digigit anjing tersangka Tony, akhir 2018 lalu. Korban mendatangi Tony ke rumahnya di Jalan Kutap Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (12/7) malam. Namun pelaku dan teman-temannya malah menganiaya korban. Akibatnya, kepala korban luka robek dan sempat dirawat di RS Surya Stabat.
Warga sekitar yang mendengar kabar itu ramai-ramai menggeruduk rumah Tony. Emosi warga dilampiaskan dengan memecahkan kaca dua mobil di rumah tersangka. Aksi masyarakat sampai ke Polres Langkat.
Aparat pun turun menenangkan massa. Kedua tersangka ditahan dan disangkakan Pasal 170 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (bam)