30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tersangka Pembunuh Ditangkap saat Edarkan Sabu

SUMUTPOS.CO – An (45) alias Boli, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga Belawan bernama Eri Sinatra (38) di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, pada tahun 2021 lalu akhirnya ditangkap. Boli ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar saat dikonfirmasi, Kamis, (12/10) mengatakan, Boli awalnya ditangkap karena kasus narkoba pada Sabtu 16 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah didalami, rupanya Andi terlibat dalam kasus pembunuhan Eri pada tahun 2021.

“Dari hasil interogasi, tersangka Boli ternyata terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban bernama Eri meninggal dunia,” terang AKP Zikri.

“Peran Boli ini memukul korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan balok kayu sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kala itu Boli menganiaya Eri bersama tiga kawannya berinisial AT, RS, dan BS, di Jalan Selebes pada Kamis, 13 Mei 2021 Namun di tahun itu, hanya RS dan BS yang berhasil diringkus dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sedangkan Boli ini statusnya buronan. kemarin barulah dia ditangkap oleh petugas. Saat ini, Boli ditahan dan disangkakan pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3e,” ujarnya.

Terkait kasus sabu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang, mengatakan Boli diringkus saat petugas menjalankan operasi under cover buy di Kelurahan Belawan Dua.

“Dari tangannya, disita 3 paket sabu siap edar dengan berat 1.50 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas menangkap atasan Boli bernama Parwis (37) yang merupakan residivis kasus narkoba. Boli berperan sebagai pengedar dan Parwis sebagai bandarnya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

SUMUTPOS.CO – An (45) alias Boli, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga Belawan bernama Eri Sinatra (38) di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, pada tahun 2021 lalu akhirnya ditangkap. Boli ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar saat dikonfirmasi, Kamis, (12/10) mengatakan, Boli awalnya ditangkap karena kasus narkoba pada Sabtu 16 September lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah didalami, rupanya Andi terlibat dalam kasus pembunuhan Eri pada tahun 2021.

“Dari hasil interogasi, tersangka Boli ternyata terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban bernama Eri meninggal dunia,” terang AKP Zikri.

“Peran Boli ini memukul korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan balok kayu sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kala itu Boli menganiaya Eri bersama tiga kawannya berinisial AT, RS, dan BS, di Jalan Selebes pada Kamis, 13 Mei 2021 Namun di tahun itu, hanya RS dan BS yang berhasil diringkus dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sedangkan Boli ini statusnya buronan. kemarin barulah dia ditangkap oleh petugas. Saat ini, Boli ditahan dan disangkakan pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3e,” ujarnya.

Terkait kasus sabu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang, mengatakan Boli diringkus saat petugas menjalankan operasi under cover buy di Kelurahan Belawan Dua.

“Dari tangannya, disita 3 paket sabu siap edar dengan berat 1.50 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas menangkap atasan Boli bernama Parwis (37) yang merupakan residivis kasus narkoba. Boli berperan sebagai pengedar dan Parwis sebagai bandarnya,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/