MEDAN- Desakan agar Bupati Simalungun JR Saragih untuk segera diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus digaungkan.
Heru Herman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) ketika dikonfirmasi melalui seluler oleh Sumut Pos dari Medan, Kamis (27/10) menyatakan, pihaknya dengan berbagai elemen masyarakat lainnya telah mendatangi dalam rangka melakukan aksi damai ke Kantor KPK, untuk menuntut agar KPK serius menangani kasus-kasus dugaan korupsi, yang dilakukan JR Saragih dan bila perlu KPK menahan JR Saragih.
“Tadi kami diterima oleh Pak Guswanto, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Saat pertemuan itu, Pak Guswanto mengaku dan berjanji, akan mempercepat proses hukum terhadap semua laporan dugaan korupsi, dugaan suap dan termasuk pula dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS yang dialihkan ke pembelian mobil dinas anggota dewan Simalungun. Kita akan mengawal terus janji dari pihak KPK itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Korupsi yang merupakan gabungan dari berbagai elemen antara lain AMPUH, Gerak, dan SAB melakukan aksi di depan kantor KPK dengan menuntut agar KPK segera menangkap dan mengadili Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, atas dugaan beberapa kasus dugaan korupsi.
Antara JR Saragih dan Binton Tindaon, disinyalir telah memberi kerugian negara atas APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar lebih. Diantaranya adanya selisih Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp31 miliar lebih, selisih Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar Rp8 miliar lebih, selisih Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp5,9 miliar lebih, tunjangan profesi guru sebanyak 69 orang sebesar Rp1 miliar lebih, dan dugaan pengalihan insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, massa juga meminta dan menuntut agar KPK juga menyelesaikan kasus-kasus lainnya, yang telah menyeret nama JR Saragih dan sudah dilaporkan ke KPK, dimana sejauh ini belum ada kejelasan atas kasus-kasus tersebut antara lain, kasus dugaan suap terhadap Ketua Pokja KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta kasus dugaan suap ke salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).(ari)