26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satu Lagi Pembobol Kantor Notaris Ditangkap, Coba Kabur, Pelaku Terpaksa Ditembak

Istimewa
DITEMBAK: Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta (tengah) terpaksa ditembak petugas Polsek Medan Helvetia karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.

Adalah Jeriko Situmeang (30) warga Jalan PT Zaitun Toba Permai, Sukadono Kecamatan Sunggal, Deliserdang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Helvetia. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukum selama 1,5 tahun.

Panit I Reskrim Polsek Helvetia Iptu S Sebayang menjelaskan, Jeriko ditangkap dari tempat persembunyiannya di tanah garapan Desa Sukadono, Sunggal. Dia bersembunyi di rumah kos temannya bermarga Sihombing.

“Jeriko ditangkap pada Senin (15/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat bersembunyi di tempat kos kawannya. Penangkapan yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sahat Martua Panggabean (30), warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong Royong, yang sebelumnya telah ditangkap,” ungkap Iptu S Sebayang, Rabu (17/7).

Setelah berhasil membekuk tersangka Jeriko, sebut Sebayang, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi tempat mereka membobol yakni kantor notaris. Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukkan kepada siapa barang hasil curian dijualnnya.

“Ketika tersangka Jeriko diminta menunjukkan penadah laptop hasil curian yang dijual, ternyata mencoba melarikan diri. Petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun tidak diindahkan tersangka,” terangnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa menembak kedua betisnya hingga roboh.

“Tersangka kemudian dibawa anggota ke Rumah Sakit Bhayangkara (Medan) untuk mendapat perawatan. Setelah dirawat dan kondisinya membaik, selanjutnya diboyong ke kantor Polsek Medan Helvetia untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas S Sebayang.

Ditambahkannya, kasus ini masih didalami lagi untuk mengejar pelaku lain berinisial WN dan penadah barang hasil curian.

“Tersangka Jeriko sudah ditahan dan dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas dia.

Sebelumnya, tersangka Sahat ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Gaperta, Rabu (10/7) lalu. Penangkapan Sahat berdasarkan laporan pengaduan Wilfred Siburian (43) yang menjadi korban aksi pencurian, Minggu (7/7) dinihari.

Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta telah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. (ris/ala)

Istimewa
DITEMBAK: Pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta (tengah) terpaksa ditembak petugas Polsek Medan Helvetia karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku pembobolan kantor notaris di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.

Adalah Jeriko Situmeang (30) warga Jalan PT Zaitun Toba Permai, Sukadono Kecamatan Sunggal, Deliserdang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Helvetia. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukum selama 1,5 tahun.

Panit I Reskrim Polsek Helvetia Iptu S Sebayang menjelaskan, Jeriko ditangkap dari tempat persembunyiannya di tanah garapan Desa Sukadono, Sunggal. Dia bersembunyi di rumah kos temannya bermarga Sihombing.

“Jeriko ditangkap pada Senin (15/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB saat bersembunyi di tempat kos kawannya. Penangkapan yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan dari tersangka Sahat Martua Panggabean (30), warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong Royong, yang sebelumnya telah ditangkap,” ungkap Iptu S Sebayang, Rabu (17/7).

Setelah berhasil membekuk tersangka Jeriko, sebut Sebayang, petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi tempat mereka membobol yakni kantor notaris. Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukkan kepada siapa barang hasil curian dijualnnya.

“Ketika tersangka Jeriko diminta menunjukkan penadah laptop hasil curian yang dijual, ternyata mencoba melarikan diri. Petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun tidak diindahkan tersangka,” terangnya. Tak ingin buruannya kabur, petugas terpaksa menembak kedua betisnya hingga roboh.

“Tersangka kemudian dibawa anggota ke Rumah Sakit Bhayangkara (Medan) untuk mendapat perawatan. Setelah dirawat dan kondisinya membaik, selanjutnya diboyong ke kantor Polsek Medan Helvetia untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas S Sebayang.

Ditambahkannya, kasus ini masih didalami lagi untuk mengejar pelaku lain berinisial WN dan penadah barang hasil curian.

“Tersangka Jeriko sudah ditahan dan dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas dia.

Sebelumnya, tersangka Sahat ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Gaperta, Rabu (10/7) lalu. Penangkapan Sahat berdasarkan laporan pengaduan Wilfred Siburian (43) yang menjadi korban aksi pencurian, Minggu (7/7) dinihari.

Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta telah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia. (ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/