SERGAI, SUMUTPOS.CO – Wabup H Darma Wijaya melantik 1.237 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) masa periode 2019-2025 di Gedung Serba Guna Karina, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (18/7).
Dalam arahan dan bimbingannya kepada anggota BPD yang baru dilantik, Darma Wijaya menyinggung perihal pentingnya fungsi dan tugas BPD, di antara lain ikut serta membahas rancangan peraturan desa, menjalankan fungsi pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta menghimpun aspirasi masyarakat.
Oleh karenanya, Darma Wijaya menekankan kepada anggota BPD agar amanah yang diberikan dapat dijalankan secara tidak berlebihan, dan selalu berpegang teguh pada landasan norma dan peraturan yang berlaku.
Darma Wijaya juga meminta agar BPD dan Kepala Desa dapat menempatkan diri sebagai mitra yang baik agar dapat terjalin komunikasi yang harmonis, jangan sampai ada yang gontok-gontokan, pinta Darma Wijaya.
Sementara itu ketua DPRD H Syahlan Siregar ST, mengingatkan kepada seluruh anggota BPD agar menjalankan Tupoksi nya, karena selama ini terkesan hanya sebagai pelengkap di Desa karena tidak tahu Tugas Pokok dan Fungsinya.
Oleh karena itu, Syahlan Siregar meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar mempelajari hak dan kewajibannya. Karena BPD memiliki fungsi yang sama dengan DPRD, seperti merancang anggaran, pengawasan terhadap per-UU, dan membuat Peraturan Desa (Perdes).
Turut hadir dalam acara pelantikan ini Wabup H Darma Wijaya, ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIk, M.Si, Asisten Pemerintah Umum Drs. Herlan Panggabean, Perwakilan Kodim 0204/DS, Staf Ahli, Kadis PMD, H. Ikhsan AP, M.Si, para Camat, jajaran Muspika, para Kepala Des serta para staf ahli. (sur/han)