HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut senilai Rp32 juta atas denda keterlambatan proyek pembangunan Outlet di Sipinsur Kecamatan Peranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga saat ini belum dibayar CV Viktory Jaya Mandiri, selaku pihak ketiga.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Radna Marbun kepada wartawan, Jumat (19/7).
“Benar, sampai saat ini pihak rekanan belum membayarkan denda keterlambatan itu. Mereka sudah disurati, baik lisan dan tertulis. Kami selalu mendesak CV Viktori untuk menyetor denda keterlambatan itu,”kata Ratna, Jumat (19/7) dikantornya.
Menurutnya, hasil audit BPK ini, menjadi perhatian serius pemerintah Humbahas, apalagi Bupati menaruh serius terhadap temuan denda yang belum dibayarkan. Namun hingga saat ini, niat baik kontraktor belum ditunjukkan untuk melakukan pembayaran.
Sebab, pemerintah hanya diberi tenggat waktu 60 hari oleh BPK untuk segera menyelesaikan permasalahaan tersebut.
“Batas akhir pembayaran sampai dengan 28 Juli 2019, terhitung 60 hari sejak Bupati mengeluarkan surat atas pembayaran denda tersebut,” katanya.
Disinggung, sanksi, mantan pejabat Kabag Pemerintah Desa ini malah tidak mengetahuinya. “Soal sanksi apakah akan diberikan, ketika tidak dibayarkan, itu kan bukan ranah kami untuk memberikan sanksi,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kopedagin D Lumbantoruan. Ia mengaku bahwa perusahaan tak kunjung membayar atas hasil audit BPK tersebut, meski sudah disurati.
Perlu diketahui, proyek yang menghabiskan anggaran APBD Tahun 2018 sekitar Rp800 juta tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan fisik yang di lakukan pihak BPK di dampingi Inspektorat dan PPK.
Ada terdapat item pekerjaan, semisal pada tangki air dan pompa yang belum di laksanakan serta bangunan yang belum bisa difungsikan sesuai dengan tujuan pembangunanya.
“Bahwa ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sampai per 31 desember 2018,” katanya.
Menurut BPK, lanjut dia, atas keterlambatan itu, mengakibat kekurangan penerimanan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan pajak pada kegiatan pembangunan outlet di Sipinsur. (mag-12/han)