MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggagas pemekaran Provinsi Nias, Arota Lase yang juga anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 8 mengklaim, usulan Nias sebagai daerah otonomi baru (DOB) selangkah lebih maju ketimbang usulan pemekaran DOB lain di Sumut.
Menurut dia, saat ini tinggal menunggu pencabutan kebijakan DOB saja oleh presiden, Provinsi Nias otomatis akan terbentuk.
“Memang kami yang enam orang sekarang ini masih mau membahasnya lagi. Waktunya saja ini yang belum pas. Sebenarnya kalau pemekaran (Nias) tinggal menunggu pencabutan moratorium dari presiden, sebab semua syarat usulannya sudah lolos sejak 2014,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (22/7).
Dirinya mengaku mengetahui persis perjalanan usulan Provinsi Nias. Dimana ia pada waktu itu masih sebagai anggota DPRD Gunung Sitoli. “Ingat saya waktu itu (2014) tinggal diputuskan saja oleh pimpinan DPR RI. Namun nggak tahu kenapa muncullah kebijakan moratorium oleh presiden (SBY) saat itu,” katanya.
Tak hanya itu, sambung politisi Golkar ini, usulan pemekaran Nias waktu itu masuk dari 24 DOB se-Indonesia yang sedang diproses oleh pemerintah pusat. “Jadi ya tinggal menunggu moratorium aja karena semua sudah kita lewati (prosedurnya). Apa persyaratannya juga sudah lengkap, mulai dari rekomendasi gubernur, persetujuan ketua dewan dan hal lainnya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya hanya bisa mendesak supaya presiden segera mencabut kebijakan moratorium DOB. “Kita memaklumi mungkin Pak Jokowi saat ini sedang sibuk. Tapi kita tetap mendesak agar moratorium DOB di masa beliau yang kedua, bisa dicabut nantinya. Karena dari semua usulan pemekaran daerah di Sumut, Nias adalah yang paling siap,” katanya.
Ia menambahkan, jika memungkinkan melihat alokasi waktu masa tugas yang ada pada pihaknya, memang diperlukan upaya jemput bola lagi ke pemerintah pusat. “Inilah yang sedang kami bahas berenam. Apakah diperlukan lagi konsultasi untuk menanyakan posisioning usulan Provinsi Nias ke Jakarta,” ujarnya.
Jumlah Penduduk Belum Cukup
Kolega Lase di DPRD Sumut, Fatonowa Waruwu sebelumnya mengungkapkan pesimisme terkait pemekaran Provinsi Nias. Ia mengatakan, ada aturan terkait DOB yang sekarang ini tak bisa dipenuhi Nias untuk menjadi sebuah provinsi. “Untuk pembentukan DOB juga dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya. Inikan mesti kita cermati lagi perkembangannya, karena menurut saya jumlah penduduk Nias sekarang belum memenuhi ketentuan yang diminta itu,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Ia berpendapat, kemungkinan ada terjadi perubahan regulasi menyangkut DOB di Indonesia sebelum masa pengusulan Provinsi Nias sebelumnya. Makanya sebelum melakukan upaya dan langkah lainnya, mereka ingin membicarakannya di tingkat internal dulu. “Kita khawatir ketika berkonsultasi dengan Kemendagri ataupun DPR RI nantinya, ternyata ada regulasi atas persyaratan pemekaran yang membuat usaha kita mentah di sana. Untuk itu perlu saya kira kami yang ada berenam keterwakilan dari Nias membicarakannya terlebih dahulu,” kata Fatonowa.
Meski demikian, ia menambahkan, tujuan mulia dari pemekaran Provinsi Nias sebagai pemerataan pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat Nias, terlebih dari aspek perekonomian. “Mana tahu dari diskusi kami berenam itu nantinya, syarat yang sudah diusulkan tempo hari tidak ada perubahan dapat kemudian ditindaklanjuti kembali.
Sebab konteksnya beda waktu perjuangan (pemekaran Provinsi Nias) dahulu dengan sekarang. Saya pun baru baca sepintas aturan perundangannya, yang salah satunya ada menyoal luas wilayah dan jumlah penduduk. Jangan pula karena hal yang mendasar itu tidak terpenuhi, lantas usulan kita menjadi sia-sia,” katanya. (prn)