MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses penyidikan kasus OTT pemotongan insentif pegawai pemungut pajak Badan Pengelokaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar terus bergulir. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menjadwalkan pemeriksaan secara bergilir terhadap Wali Kota dan Sekda Kota Pematangsiantarn
“Pemanggilan yang dilakukan ini, merupakan panggilan yang pertama. Besok (hari ini, Red) jadwal pemanggilannya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7).
Sementara itu, untuk Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, jelas Tatan, pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik terhadapnya akan dilakukan pada pekan depan. Begitupun jurubicara Polda Sumut ini belum mendapatkan informasi valid kapan hari dan tanggalnya. “Untuk wali kota minggu depan jadwalnya. Ini juga merupakan pemanggilan pertama,” jelasnya.
Kendati begitu, Tatan menerangkan, keduanya diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman S Elhaj ketika ditemui Sumut Pos kemarin siang di depan gedung Ditreskrimsus mengamini kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus OTT di BPKAD Kota Pematangsiantar.
“Kemungkinan bakal ada tersangka baru ada, kita lihat dulu bagaimana nanti hasil penyidikannya. Kalau ditemukan bukti-bukti mengarah ke pejabat lain akan kita tetapkan,” ungkap Roman berbicara normatif.
Dirinya menyebut proses penyidikan masih panjang. Tak mau berandai-andai, apakah Wali Kota Pematangsiantar bisa jadi tersangka, Roman lebih menyebut tunggu hasil penyidikan. “Kita lihat terlebih dahulu hasil penyidikannya bagaimana, kalau memang ditemukan bukti-bukti mengarah ke sana, bisa saja itu. Begitupun nanti apa hasil yang kita dapat,” sebutnya.
Berhembus kabar, ada aliran dana transferan rekening dari Kepala BPKAD ke Wali Kota Pematangsiantar. Ditanya, apakah penyidik sudah memeriksa itu, Roman menyatakan belum. “Untuk saat ini belum, tapi nanti kita lihat apakah diperlukan untuk itu,” pungkas nya.Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku, dalam kasus itu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Sedangkan dari jumlah saksi yang diperiksa, pihaknya baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Pematang Siantar Erni Zendrato, dan Kadis BPKAD Pematang Siantar Adyaksa Purba. (dvs)