30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Kecewa Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pondok Mansyur Ditunda

sidang lapangan: Majelis hakim PN Medan, menggelar sidang lapangan terkait gugatan Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, Medan, Jumat (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang beragendakan penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat batal terlaksana, di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7).

Pihak tergugat I Kasatpol PP dan tergugat II Wali Kota Medan, tidak hadir tanpa pemberitahuan. Alhasil, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak kecewa.

Erintuah Damanik dalam sidang tersebut mengatakan, dalam beberapa kali persidangan, termasuk sidang mediasi, pihak kuasa hukum tergugat seringkali terlambat hadir atau bahkan tidak hadir sama sekali.

Padahal, dalam sidang lapangan yang berlangsung tanggal 19 Juli 2019, Erintuah Damanik sudah mengingatkan kepada pihak yang beperkara untuk hadir pada sidang tanggal 24 Juli 2019, dengan agenda penyampaian kesimpulan. Namun karena ketidakhadiran kuasa hukum tergugat, maka sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2019 di PN Medan.

Kekecewaan yang sama juga dirasakan Kuasa Hukum Penggugat yakni Parlindungan Nadeak. “Penundaan sidang ini jelas bertentangan dengan azas persidangan yang cepat, sederhana, efisien dan biaya murah. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi penundaan,” ujarnya.

Terkait penundaan tersebut, kuasa hukum tergugat I dan II, Rahma mengatakan, dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena harus mengikuti rapat di Pemko Medan. “Sedangkan rekan saya yang lain sedang berada di luar kota,” tandasnya.

Rahma mengatakan, pihaknya akan hadir dalam persidangan tanggal 31 Juli 2019 nanti untuk menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerima kesimpulan dari pihak penggugat yang diserahkan oleh Parlindungan Nadeak selaku kuasa hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano.

Salah satu materi kesimpulan tersebut adalah pengrusakan bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (SOP Satpol PP). (man/ila)

sidang lapangan: Majelis hakim PN Medan, menggelar sidang lapangan terkait gugatan Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, Medan, Jumat (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang beragendakan penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat batal terlaksana, di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7).

Pihak tergugat I Kasatpol PP dan tergugat II Wali Kota Medan, tidak hadir tanpa pemberitahuan. Alhasil, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak kecewa.

Erintuah Damanik dalam sidang tersebut mengatakan, dalam beberapa kali persidangan, termasuk sidang mediasi, pihak kuasa hukum tergugat seringkali terlambat hadir atau bahkan tidak hadir sama sekali.

Padahal, dalam sidang lapangan yang berlangsung tanggal 19 Juli 2019, Erintuah Damanik sudah mengingatkan kepada pihak yang beperkara untuk hadir pada sidang tanggal 24 Juli 2019, dengan agenda penyampaian kesimpulan. Namun karena ketidakhadiran kuasa hukum tergugat, maka sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2019 di PN Medan.

Kekecewaan yang sama juga dirasakan Kuasa Hukum Penggugat yakni Parlindungan Nadeak. “Penundaan sidang ini jelas bertentangan dengan azas persidangan yang cepat, sederhana, efisien dan biaya murah. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi penundaan,” ujarnya.

Terkait penundaan tersebut, kuasa hukum tergugat I dan II, Rahma mengatakan, dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena harus mengikuti rapat di Pemko Medan. “Sedangkan rekan saya yang lain sedang berada di luar kota,” tandasnya.

Rahma mengatakan, pihaknya akan hadir dalam persidangan tanggal 31 Juli 2019 nanti untuk menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerima kesimpulan dari pihak penggugat yang diserahkan oleh Parlindungan Nadeak selaku kuasa hukum pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano.

Salah satu materi kesimpulan tersebut adalah pengrusakan bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (SOP Satpol PP). (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/