26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Remigo Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu digiring menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7). Dalam sidang kemarin, Remigo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat, senilai Rp1,2 miliar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dihukum 7 tahun penjara. Selain pidana, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Abdul Aziz di ruang Cakra Utama, Kamis (25/7) sore.

MAJELIS menyatakan, Remigo bersalah dalam perkara suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat, senilai Rp1,2 miliar. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001n

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri,” ucap Azis.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” tegas Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang dari pagi sudah berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini. Keluarga langsung memeluk Remigo usai majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Sidang kemarin, mendapat antusias masyarakat dan wartawan. Mereka berjubel di barisan pengunjung sidang. Terlihat di bangku pengunjung adalah para pendukung Remigo yang merupakan Bupati nonaktif Pakpak Bharat. Mereka berasal dari Pakpak yang sudah hadir sejak pagi sebelum sidang berlangsung. Di antara mereka adalah isteri Remigo, yakni Made Tirta Kusuma Dewi dan kakaknya, Jenny Berutu. Jenny adalah bekas anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat.

Jenny dan adik iparnya, Made Tirta, duduk di bangku terpisah. Dengan mengenakan busana berwarna kuning, Jenny duduk di bangku barisan kedua sebelah kiri ruang sidang. Di posisi paling kanan. Persis di sebelah kanannya, di luar bangku, berdiri seorang lelaki muda. Keduanya tampak kerap berbisik.

Made Tirta Kusuma Dewi yang mengenakan pakaian batik duduk di bangku barisan ketiga. Posisi duduknya persis di tengah bangku. Guna menghindari jepretan wartawan, terdapat beberapa perempuan ditugasi menjaganya. Di depan dan di belakangnya, masing-masing seorang perempuan berdiri. Menghalangi juru foto yang akan mengambil gambar.

Di sebelah kiri dan kanan ada dua perempuan lainnya. Mereka sengaja mengangkat bungkusan tissue agar bisa menutupi wajah Made Tirta. Sesekali mereka melirik ke kanan atau kiri, depan dan belakang, mengamati kalau-kakau ada ruang kosong bagi wartawan memotret. Dengan sigap para perempuan itu mempersempit ruang agar Made Tirta tak bisa diambil fotonya.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.

Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), sebelumnya telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4) lalu, dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 jutasubsider 4 bulan kurungan. (man)

Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu digiring menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/7). Dalam sidang kemarin, Remigo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat, senilai Rp1,2 miliar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DIGIRING

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dihukum 7 tahun penjara. Selain pidana, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Abdul Aziz di ruang Cakra Utama, Kamis (25/7) sore.

MAJELIS menyatakan, Remigo bersalah dalam perkara suap di Dinas PUPR Pakpak Bharat, senilai Rp1,2 miliar. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001n

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri,” ucap Azis.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” tegas Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,230 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang dari pagi sudah berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini. Keluarga langsung memeluk Remigo usai majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Sidang kemarin, mendapat antusias masyarakat dan wartawan. Mereka berjubel di barisan pengunjung sidang. Terlihat di bangku pengunjung adalah para pendukung Remigo yang merupakan Bupati nonaktif Pakpak Bharat. Mereka berasal dari Pakpak yang sudah hadir sejak pagi sebelum sidang berlangsung. Di antara mereka adalah isteri Remigo, yakni Made Tirta Kusuma Dewi dan kakaknya, Jenny Berutu. Jenny adalah bekas anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat.

Jenny dan adik iparnya, Made Tirta, duduk di bangku terpisah. Dengan mengenakan busana berwarna kuning, Jenny duduk di bangku barisan kedua sebelah kiri ruang sidang. Di posisi paling kanan. Persis di sebelah kanannya, di luar bangku, berdiri seorang lelaki muda. Keduanya tampak kerap berbisik.

Made Tirta Kusuma Dewi yang mengenakan pakaian batik duduk di bangku barisan ketiga. Posisi duduknya persis di tengah bangku. Guna menghindari jepretan wartawan, terdapat beberapa perempuan ditugasi menjaganya. Di depan dan di belakangnya, masing-masing seorang perempuan berdiri. Menghalangi juru foto yang akan mengambil gambar.

Di sebelah kiri dan kanan ada dua perempuan lainnya. Mereka sengaja mengangkat bungkusan tissue agar bisa menutupi wajah Made Tirta. Sesekali mereka melirik ke kanan atau kiri, depan dan belakang, mengamati kalau-kakau ada ruang kosong bagi wartawan memotret. Dengan sigap para perempuan itu mempersempit ruang agar Made Tirta tak bisa diambil fotonya.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.

Remigo mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu dimaksudkan agar dia memberikan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada para rekanan tersebut.

Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi, yang akhirnya dia menangkan. Ada pula yang digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.

Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), sebelumnya telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam persidangan Senin (29/4) lalu, dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 jutasubsider 4 bulan kurungan. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/