MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penonaktifan 256.107 peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) di Sumut mulai 1 Agustus 2019, ternyata belum tersosialisasikan maksimal. Bukan hanya masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Sumut dan Kota Medan pun belum mengetahui soal penonaktifan ini. Padahal, pihak BPJS Kesehatan menyarankan peserta PBI, untuk mengecek kepesertaannya ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempatn
Seorang wanita peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengaku bermarga Siregar, saat ditemui Sumut Pos di ruang Pendaftaran RSUD Pirngadi Medan mengaku, dirinya tidak mengetahui akan adanya kabar tersebut. “Apa iya seperti itu? Saya tak tahu kabar itu. Bagaimana lah ini kalau kartu saya tidak aktif lagi?,” kata ibu yang mengaku ingin berobat jalan ke salah satu poli di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut kepada Sumut Pos, Jumat (2/8).
Tak berapa lama, nomor antreannya pun dipanggil untuk mendaftar di salah satu counter pendaftaran. Dia pun akhirnya bersyukur dan merasa lega, karena kartu BPJS PBI miliknya masih aktif dan bisa dipergunakan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. “Syukurlah punya saya masih bisa rupanya. Berarti, punya keluarga saya masih bisa juga lah itu. Soalnya saya tak tahu punya saya itu yang dari APBN atau dari APBD, saya nggak ngerti-ngerti itu. Pokoknya katanya gratis, ya maulah kami. Tapi bagamana ya dengan punya kakak-kakak dan abang-abang saya? Jangan-jangan mereka termasuk yang dihapus pula,” ungkapnya cemas.
Dia pun berharap, pemerintah segera mendata ulang semua warganya yang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sepenuhnya di subsidi oleh pemerintah itu dan mengumumkan berapa banyak dan siapa-siapa saja warga Kota Medan yang tidak mendapatkan BPJS PBI itu lagi. “Maunya didata lagilah bagus-bagus, jangan nanti sampai ada yang nggak dapat (BPJS PBI) lagi. Padahal memang tak mampu dia. Atau nanti ada pula yang mampu, tapi malah dapat. Yang tak dapat lagi itu, maunya cepat-cepatlah diberi berapa orang dan siapa-siapa aja orangnya, jadi nggak terkejut dia kalau nanti berobat tiba-tiba kartu BPJS-nya tak bisa dipakai lagi,” harapnya.
Ditanya mengenai berapa banyak jumlah peserta BPJS PBI kota Medan yang dinonaktifkan oleh Kemensos, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos mengaku belum mendapatkan data itu. Bahkan dirinya belum mengetahui hal itu. “Saya saja belum tahu kabar ini, baru dari Sumut Pos inilah saya tahu kalau ada Kemensos menonaktifkan 256 ribu lebih warga Sumut yang merupakan peserta BPJS PBI,” ucap Endar, Jumat (2/8).
Endar menyebutkan, terkait data peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan itu agar ditanyakan langsung ke pihak BPJS kesehatan. “Kalau soal data berapa banyak warga Medan penerima BPJS PBI yang di nonaktifkan, tanya langsung saja ke BPJS-nya, kan mereka yang punya data peserta BPJS-nya, bukan kami. Yang menonaktifkan itukan dari Kemensos, kami di pemerintah kota belum dapat datanya, bahkan infonya saja baru tahu ini dari Sumut Pos,” ujarnya.
Diterangkan Endar, jumlah penerima BPJS PBI di kota Medan memang cukup besar yakni lebih dari 800 ribu peserta. “Yang saya tahu, peserta BPJS PBI itu ada sekitar 800 ribuan peserta di Kota Medan. Jumlah itu terdiri dari tiga sumber,” terangnya.
Adapun ketiga sumber itu, kata Endar, yakni bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota. “Dari APBN itu yang paling besar jumlahnya yaitu sekitar 500 ribuan peserta, dari APBD Provinsi sekitar 35 ribuan peserta dan dari APBD Kota sekitar 350 ribuan peserta. Angka pastinya saya lupa,” katanya.
Untuk itu, dijelaskan Endar, tidak mungkin semua peserta BPJS PBI di Kota Medan yang bersumber dari APBN dinonaktifkan. “Karena apa? Jumlah yang dinonaktifkan sebanyak 256.107 itukan untuk Sumut, bukan cuma untuk Medan, artinya jumlah untuk Kota Medan pasti di bawah angka itu. Sedangkan untuk peserta BPJS PIB APBN di Kota Medan saja sudah lebih dari 500 ribu peserta. Tapi begitupun harus tetap menjadi perhatian kita semua, bila nanti datanya sudah didapatkan, maka akan segera diinformasikan kembali,” jelasnya.
Sedangkan untuk langkah yang akan diambil Dinas Sosial Kota Medan untuk memenuhi kembali kuota 5,2juta peserta yang telah dihapus Kemensos diseluruh Indonesia, Dinsos Kota Medan akan kembali melakukan pendataan terhadap warga Kota Medan. Seperti diketahui, pihak Kemensos menyebutkan Penonaktifan itu akan dibarengi dengan pengaktifan peserta lain. Artinya, Kemensos memastikan bahwa total 5,2juta peserta BPJS PBI diseluruh Indonesia yang telah dinonaktifkan itu akan tetap terisi. Nantinya, data pengganti itu akan berasal dari Kemensos dan diverifikasi serta ditetapkan penggantinya oleh Dinsos masing-masing daerah.
“Nantinya kami akan melihat dan mendata kembali siapa-siapa saja masyarakat umum yang berhak untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan BPJS PBI itu. Mereka yang berhak hanya lah mereka yang kami nilai miskin dan tidak mampu. Hal itu sudah diatur dalam Permensos Nomor 146 tahun 2013 tentang kriteria warga fakir miskin dan tidak mampu, nanti kami akan sesuaikan dengan kriteria yang dimaksud,” tutupnya.
Setali tiga uang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara juga belum mengetahui ihwal penonaktifan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN, dimana dari jumlah itu sebanyak 256.107 orang berasal dari Sumut. “Belum ada surat edaran dari Kementerian Sosial tentang ini kepada kami. Jika sudah ada nanti kukasih tahu,” ujar Kadinsos Sumut, Rajali menjawab Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (2/8).
Dia mengklaim, anggaran BPJS Kesehatan kategori PBI ini langsung dari pusat (APBN). Sementara di provinsi tidak ada sama sekali mengalokasikan. “Anggaran nggak ada di kita, itu langsung dari kementerian. Dan anggaran (PBI) itu adanya di kabupaten/kota. Untuk Dinsos provinsi tidak ada. Kami hanya melakukan supervisi dan monitoring saja,” ungkapnya.
Lantas apa upaya yang akan mereka lakukan atas kondisi tersebut ke depan? Rajali belum mau berandai-andai. “ Kita lihat nanti. Mungkin akan ada surat pemberitahuannya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, pihaknya berharap agar Kemensos dan Dinas Sosial Kota Medan untuk mendata kembali dan memverifikasi masyarakat umum yang berhak mendapatkan bantuan BPJS PIB. “Sebenarnya kalau ada yang dihapus karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan ya sah-sah saja, malah bagus. Kalau memang setelah di lakukan verifikasi terhadap mereka yang selama ini dapat layanan itu tetapi justru mereka sudah tidak layak lagi mendapatkannya dan justru ada warga lain yang berhak mendapatkannya namun belum mendapatkannya, kenapa tidak? Ya tentu akan lebih baik dialihkan bagi yang berhak mendapatkannya,” ucap Bahrumsyah.
Namun, kata Bahrum, pendataan dan verifikasi kembali itu harus dilakukan sesegera mungkin. Karena, jumlah 5,2juta jiwa diseluruh Indonesia dan lebih dari 256 ribu jiwa di Sumatera Utara itu bukanlah jumlah yang sedikit. Sedangkan, fasilitas kesehatan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. “Tapi harus segera, jangan biarkan kuota itu kosong dalam waktu yang lama sedangkan masyarakat yang butuh BPJS gratis itu sangat banyak. Saya berharap untuk segera dicarikan peserta pengganti secepatnya, pastikan mereka yang sebagai peserta pengganti adalah mereka yang benar-benar berhak,” tandasnya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Juliski Simorangkir mempertanyakan, kenapa bisa data PBI tersebut dinonaktifkan dari basis data terpadu (BDT) Kemensos. Ia menduga sewaktu pendataan di kabupaten/kota, bisa saja kesalahan tersebut bermula dari situ. “Sebab data yang masuk itukan dari kabupaten/kota atau provinsi. Kenapa pula bisa nonaktif untuk PBI ini, heran juga kita. Dan kementerian terkait kan sudah lama pegang data tersebut,” katanya.
Politisi PKPI itu juga mengungkapkan, ada kepentingan politik atas program PBI ini dulunya. Pasalnya, menurut dia, banyak juga masyarakat yang tidak tahu bahwa sudah didaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. “Iya, jadi pernah kejadian itu. Masyarakat gak tahu dia sudah jadi peserta. Di provinsi kan kami juga pernah menguruskan masyarakat sebagai peserta PBI. Begitupun di kabupaten/kota, ada mereka tampung anggarannya setiap tahun,” katanya.
Ia mengimbau kiranya pemerintah perlu mencermati lagi data-data yang pernah masuk dalam sistem program itu. Kalau memang data yang sudah mati akibat tak dibayar iurannya oleh BPJS, maka diminta supaya diaktifkan lagi dari awal tanpa harus membayar denda. “PBI ini tujuannya sangat baik sebab sasarannya untuk rakyat kecil yang tak mampu berobat lantaran tak punya uang. Sangat disayangkan apabila akhirnya banyak peserta yang dinonaktif dalam sistem. Atau dicek lagilah NIK lamanya, apakah betul tidak sesuai dengan terbaru yang masuk. Heran juga kita kenapa bisa ada yang tidak sinkron,” ungkap dia.
Lantas apakah ada hubungan kondisi ini dengan kabar BPJS Kesehatan benar-benar merugi? Juliski tak menampiknya. “Kemungkinan besar bisa saja benar, karena banyaknya tunggakan BPJS ke rumah-rumah sakit providernya, mengakibatkan rakyat kecil menjadi korban,” katanya.
Humas BPJS Kesehatan Sumut, Hafiz yang dikonfirmasi terkait hal ini tidak dapat berbicara banyak dan lebih jauh. Kata dia, pihaknya tidak bisa membeberkan rincian data mengenai 256 ribu lebih peserta PBI yang dinonaktifkan dari kabupaten/kota mana saja. Termasuk, paling banyak di wilayah mana.
“Soal angka (jumlah peserta, red), karena SK-nya (Surat Keputusan) Kemensos maka disarankan konfirmasi langsung ke sana. Jadi, itu memang kewenangan mereka,” ujar Hafiz kepada Sumut Pos, Jumat (2/8).
Ia mengaku, pihaknya sudah mendapat arahan dari pusat terkait penonaktifan peserta PBI ini. Untuk itu, keterangan yang disampaikan satu pintu dan sama seperti yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, Mariamah.
Sebelumnya, Mariamah menyatakan, pada tahap pertama keputusan ini, terlebih dahulu akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut. Namun secara bersamaan juga telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Mariamah juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Ia menyebutkan, jumlahnya tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, dimana angkanya sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI. “BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut, sehingga paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Mariamah menjelaskan, untuk mengetahui, apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Akan tetapi, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (map/prn/ris)